Gunakan Pukat Harimau, Kapal Nelayan Ditangkap

Minggu, 13 Juli 2014 - 16:55 WIB
Gunakan Pukat Harimau,...
Gunakan Pukat Harimau, Kapal Nelayan Ditangkap
A A A
JAKARTA - Direktorat Polisi Air Polda Metro Jaya menangkap sebuah kapal motor (KM) Pelangi karena menggunakan jaring Trawl atau pukat harimau untuk menangkap ikan.

Dari kapal tersebut, petugas behasil menyita satu ton berbagai jenis ikan. Mereka menangkap ikan di dua mil utara jalur Pelabuhan Kali Baru, Cilincing, Jakarta Utara. Kapal tersebut ditangkap pada Jumat 11 Juli 2014 dinihari sekitar pukul 01.30 WIB.

"Penangkapan ikan menggunakan pukat harimau terlarang karena membahayakan habitat ikan dan merusak ekosistem laut,“ kata Dirrektur Pol Air Polda Metro Jaya Kombes Makhruzi Rahmad, Minggu (13/7/2014).

Sementara nahkoda kapal Hendi Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka lantaran melanggar UU pelayaran dan perikanan pasal 323 ayat 1 UU No 17 tahun 2008 tentang pelayaran Jo pasal 9 dan Pasal 85 UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan, Jo Keppres RI No. 39 tahun 1980.

Sedangkan ke lima ABK dikenakan sebagai saksi. Sementara, satu ton ikan yang berada di dalam kapal tersebut di lelang karena kondisinya mulai membusuk. Hasil lelang ikan tersebut dibuat menjadi barang bukti di dalam laporan.

Menurut Hendi, dirinya sudah hampir enam bulan melakukan penangkapan ikan dengan pukat harimau.

"Baru enam bulan, biasanya memang menangkap ikan dikawasan itu," katanya.

Dia mengakui sudah mengetahui kalau memakai jaring itu tidak diperbolehkan. Namun, karena kebutuhan ekonomi menjelang lebaran dia terpaksa melakukan perbuatan terlarang tersebut.
(ysw)
Berita Terkait
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Google Nyerah Hadapi...
Google Nyerah Hadapi Malware Joker, Dihapus Tetap Saja Mengancam
Cermati, Ini 8 Cara...
Cermati, Ini 8 Cara Hindari Kejahatan Skimming ATM
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Polisi Lumpuhkan Pelaku...
Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Motor
Terlibat Pencurian Ikan...
Terlibat Pencurian Ikan Ilegal, 24 Nelayan Vietnam Dideportasi
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
2 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
2 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
2 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
2 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
4 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
6 jam yang lalu
Infografis
9 Keunggulan Kapal Selam...
9 Keunggulan Kapal Selam Mini Iran yang Membuat Kapal Induk AS Menjauh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved