Dua Perampas Ditangkap Saat Pesta Miras
A
A
A
SEMARANG - Jajaran Sat Reskrim Polsek Semarang Barat berhasil membekuk dua pelaku perampasan jalanan. Keduanya ditangkap saat pesta minuman keras beberapa jam setelah melakukan aksi penjambretan.
Kedua tersangka yakni Yoga Ananda (20), warga Argorejo, Semarang Barat, dan Igo Wigogo (27), warga Cirebon yang tinggal di kawasan lokalisasi Sunan Kuning. Mereka ditangkap karena merampas tas cangklong milik Karen (30), warga Banyumanik Semarang saat melintas di belakang Gedung Sampokong, Semarang.
Kejadian bermula saat Karen pulang kerja dan menuju ke rumahnya di daerah Banyumanik, Kamis (10/7/2014) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, dirinya berjalan kaki menuju shelter bus di dekat Sampokong.
"Saat jalan itulah tiba-tiba ada dua orang pria mengendarai sepeda motor dari arah belakang dan langsung merampas tas saya. Saat itu saya tidak siap sehingga mereka mudah mengambilnya," ujarnya kepada wartawan, Jumat (11/7/2014).
Para pelaku itu, lanjut dia, berhasil merampas tas cangklong milik Karen. Tas tersebut berisi Iphone, jam tangan, dompet, uang tunai serta beberapa surat berharga lainnya. "Semuanya dibawa kabur. Saya shock dan tidak bisa apa-apa waktu itu. Kemudian saya diantar teman untuk melapor ke Mapolsek Semarang Barat," imbuhnya.
Setelah laporan masuk, Kapolsek Semarang Barat AKP Fadli langsung memerintahkan tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Semarang Barat Iptu Akhwan untuk menelusuri kedua pelaku. Tak butuh waktu lama, identitas pelaku langsung diketahui.
"Dari penelusuran kami, keberadaan dua pelaku berhasil kami deteksi. Langsung saja kami lakukan penggerebekan dan berhasil menangkap kedua pelaku dini hari kemarin," kata Iptu Akhwan.
Akhwan menambahkan, saat ditangkap dua pelaku tersebut sedang asyik pesta miras. Diduga, miras tersebut dibeli dari uang hasil perampasan itu. "Keduanya berhasil kami bekuk dini hari kemarin. Langsung kami bawa ke Mapolsek Semarang Barat untuk dimintai keterangan," imbuhnya.
Saat digelandang ke kantor polisi, tersebut dua pelaku masih dalam kondisi mabuk. Meski begitu, mereka mampu berkelit dan mengatakan aksi perampasannya itu baru pertama kami dilakukannya. "Baru pertama kali ini, Pak. Saya yang bawa motor, Igo yang tarik tasnya," ujar Yoga saat diinterogasi petugas.
Yoga mengakui, saat beraksi mereka menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hijau tanpa pelat nomor. Kedua pelaku yang sebagian besar tubuhnya dipenuhi tatto ini juga membenarkan hasil rampasan digunakan untuk berpesta minuman keras. Sementara, barang lain berupa jam tangan diberikan tersangka kepada kekasihnya.
"Jam tangannya saya berikan ke pacar, tasnya saya buang ke sungai daerah Rebosari. Ini uangnya saya gunakan untuk beli miras," imbuh residivis kasus penganiayaan ini.
Sementara itu, Kapolsek Semarang Barat AKP Fadli mengatakan, pihaknya akan terus mendalami kasus ini agar bisa mengetahui kemungkinan adanya korban lain. "Meski pengakuannya baru pertama kali, tapi kami terus dalami, kemungkinan ada korban lain," kata Fadli.
Saat ini, kedua pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Semarang Barat. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.
"Barang buktinya ada tas yang dibuang ke sungai, motor Yamaha Mio milik tersangka, jam tangan, Iphone, dan beberapa kartu perbankan. Sementara uang milik korban sudah habis dipakai untuk membeli miras oleh para tersangka," pungkasnya.
Kedua tersangka yakni Yoga Ananda (20), warga Argorejo, Semarang Barat, dan Igo Wigogo (27), warga Cirebon yang tinggal di kawasan lokalisasi Sunan Kuning. Mereka ditangkap karena merampas tas cangklong milik Karen (30), warga Banyumanik Semarang saat melintas di belakang Gedung Sampokong, Semarang.
Kejadian bermula saat Karen pulang kerja dan menuju ke rumahnya di daerah Banyumanik, Kamis (10/7/2014) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, dirinya berjalan kaki menuju shelter bus di dekat Sampokong.
"Saat jalan itulah tiba-tiba ada dua orang pria mengendarai sepeda motor dari arah belakang dan langsung merampas tas saya. Saat itu saya tidak siap sehingga mereka mudah mengambilnya," ujarnya kepada wartawan, Jumat (11/7/2014).
Para pelaku itu, lanjut dia, berhasil merampas tas cangklong milik Karen. Tas tersebut berisi Iphone, jam tangan, dompet, uang tunai serta beberapa surat berharga lainnya. "Semuanya dibawa kabur. Saya shock dan tidak bisa apa-apa waktu itu. Kemudian saya diantar teman untuk melapor ke Mapolsek Semarang Barat," imbuhnya.
Setelah laporan masuk, Kapolsek Semarang Barat AKP Fadli langsung memerintahkan tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Semarang Barat Iptu Akhwan untuk menelusuri kedua pelaku. Tak butuh waktu lama, identitas pelaku langsung diketahui.
"Dari penelusuran kami, keberadaan dua pelaku berhasil kami deteksi. Langsung saja kami lakukan penggerebekan dan berhasil menangkap kedua pelaku dini hari kemarin," kata Iptu Akhwan.
Akhwan menambahkan, saat ditangkap dua pelaku tersebut sedang asyik pesta miras. Diduga, miras tersebut dibeli dari uang hasil perampasan itu. "Keduanya berhasil kami bekuk dini hari kemarin. Langsung kami bawa ke Mapolsek Semarang Barat untuk dimintai keterangan," imbuhnya.
Saat digelandang ke kantor polisi, tersebut dua pelaku masih dalam kondisi mabuk. Meski begitu, mereka mampu berkelit dan mengatakan aksi perampasannya itu baru pertama kami dilakukannya. "Baru pertama kali ini, Pak. Saya yang bawa motor, Igo yang tarik tasnya," ujar Yoga saat diinterogasi petugas.
Yoga mengakui, saat beraksi mereka menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hijau tanpa pelat nomor. Kedua pelaku yang sebagian besar tubuhnya dipenuhi tatto ini juga membenarkan hasil rampasan digunakan untuk berpesta minuman keras. Sementara, barang lain berupa jam tangan diberikan tersangka kepada kekasihnya.
"Jam tangannya saya berikan ke pacar, tasnya saya buang ke sungai daerah Rebosari. Ini uangnya saya gunakan untuk beli miras," imbuh residivis kasus penganiayaan ini.
Sementara itu, Kapolsek Semarang Barat AKP Fadli mengatakan, pihaknya akan terus mendalami kasus ini agar bisa mengetahui kemungkinan adanya korban lain. "Meski pengakuannya baru pertama kali, tapi kami terus dalami, kemungkinan ada korban lain," kata Fadli.
Saat ini, kedua pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Semarang Barat. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.
"Barang buktinya ada tas yang dibuang ke sungai, motor Yamaha Mio milik tersangka, jam tangan, Iphone, dan beberapa kartu perbankan. Sementara uang milik korban sudah habis dipakai untuk membeli miras oleh para tersangka," pungkasnya.
(zik)