Periodisasi Kepala Sekolah di Garut Dipertanyakan
A
A
A
GARUT - Serikat Guru Indonesia (SEGI) Kabupaten Garut mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menjalankan periodisasi kepala sekolah. Ketua SEGI Kabupaten Garut Imam Tamamu Taufiq menuding Permendiknas No 28 Tahun 2010 tentang tugas guru yang ditambah menjadi kepala sekolah, benar-benar tidak dijalankan.
"Kalau Permendiknas itu benar-benar dijalankan, seharusnya periodisasi kepala sekolah di Garut telah dilakukan. Namun kenyataannya belum sama sekali. Belum ada periodisasi," kata Imam Kamis (10/7/2014).
Dalam aturan ini, setiap kepala sekolah semestinya menduduki jabatan sebagai kepala di salah satu sekolah hanya selama empat tahun. Bila berkinerja baik, orang tersebut dapat meneruskan pekerjaannya sebagai kepala sekolah untuk empat tahun kemudian.
"Itu juga menjabat sebagai kepala di sebuah sekolah yang berbeda. Bukan masih di sekolah yang sama. Dengan demikian, aturan ini hanya membatasi seorang guru mengabdi sebagai kepala sekolah maksimal selama delapan tahun saja. Habis itu, dia harus kembali mengajar karena profesinya sebagai guru. Sementara kenyataan di Garut tidak demikian. Bertahun-tahun orang itu menjabat sebagai kepala di sebuah sekolah," ujarnya.
Dari sebanyak 2.442 kepala sekolah di Garut, ungkapnya, sekitar 50 persen lebih telah melebihi masa kerja selama 10 tahun. Beberapa di antaranya, menetap di satu sekolah yang sama. "Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, khususnya Bupati Garut Rudy Gunawan pernah berjanji akan menegakkan peraturan ini sejak sebelum dan beberapa saat setelah ia menjabat sebagai kepala daerah di Garut. Tapi rupanya janji itu tidak terealisasi," pungkasnya.
"Kalau Permendiknas itu benar-benar dijalankan, seharusnya periodisasi kepala sekolah di Garut telah dilakukan. Namun kenyataannya belum sama sekali. Belum ada periodisasi," kata Imam Kamis (10/7/2014).
Dalam aturan ini, setiap kepala sekolah semestinya menduduki jabatan sebagai kepala di salah satu sekolah hanya selama empat tahun. Bila berkinerja baik, orang tersebut dapat meneruskan pekerjaannya sebagai kepala sekolah untuk empat tahun kemudian.
"Itu juga menjabat sebagai kepala di sebuah sekolah yang berbeda. Bukan masih di sekolah yang sama. Dengan demikian, aturan ini hanya membatasi seorang guru mengabdi sebagai kepala sekolah maksimal selama delapan tahun saja. Habis itu, dia harus kembali mengajar karena profesinya sebagai guru. Sementara kenyataan di Garut tidak demikian. Bertahun-tahun orang itu menjabat sebagai kepala di sebuah sekolah," ujarnya.
Dari sebanyak 2.442 kepala sekolah di Garut, ungkapnya, sekitar 50 persen lebih telah melebihi masa kerja selama 10 tahun. Beberapa di antaranya, menetap di satu sekolah yang sama. "Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, khususnya Bupati Garut Rudy Gunawan pernah berjanji akan menegakkan peraturan ini sejak sebelum dan beberapa saat setelah ia menjabat sebagai kepala daerah di Garut. Tapi rupanya janji itu tidak terealisasi," pungkasnya.
(zik)