Home Industri Sabu dan Ineks Senilai Rp2 M Digrebek

Senin, 07 Juli 2014 - 16:46 WIB
Home Industri Sabu dan...
Home Industri Sabu dan Ineks Senilai Rp2 M Digrebek
A A A
MEDAN - Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan menggrebek pabrik bahan baku pembuat sabu dan pil ekstasi di sebuah ruko Jadi Jaya No 23 berlantai dua di Jalan Brigjen Zein Hamid persisnya di persimpangan Titi Kuning, Medan Johor, Senin siang (7/7/2014).

Dalam penggerebekan itu petugas menyita barang bukti berupa tabung reaksi, gelas, labu destilasi, timbangan, efendri, acheton, acehel, soda api, alkohol berkadar 96%, red fosfor yang apabila diuapkan menjadi sabu cair dan apabila dikristalkan menjadi metafitamen atau sabu-sabu serta 13 liter cairan yang sudah mengandung sabu-sabu.

Kemudian petugas juga membawa dua orang tersangka berinisial EA (44) dan A (30) yang tertangkap tangan sedang mengolah bahan baku pembuat barang haram tersebut.

Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta yang hadir dalam penggerebekan tersebut menjelaskan, bahan baku pembuat sabu-sabu dan ekstasi ini ternyata sudah beropersi selama dua bulan. Barang baku ini juga diperoleh dua tersangka ini dari Jakarta.

“Jadi sudah dua bulan usaha haram ini dilakoni oleh dua tersangka. Selama dua bulan ini mereka bisa mengumpulkan uang kurang lebih Rp8 miliar dari hasil pengolahan barang baku ini. Kalau barang bukti yang kami sita ini jika dirupiahkan mencapai Rp2 miliar. Jadi di ruko yang kami gerebek ini bisa menghasilkan pil ekstasi dan sabu-sabu,” papar Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta didampingi Kasat Reserse Narkoba Kompol Dony Alexander.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4822 seconds (0.1#10.140)