Pemkot Cirebon Siapkan Rp30 Miliar untuk Bayar Gaji ke-13
A
A
A
CIREBON - Sedikitnya Rp30 miliar disiapkan Pemerintah Kota Cirebon untuk membayarkan gaji ke-13 bagi sekitar 6.000 Pegawai Negeri Sipil (PNS) se-Kota Cirebon.
Sekretaris Daerah Kota Cirebon Asep Dedi menyatakan, meski dananya telah disiapkan, pihaknya belum dapat memastikan pencairannya. Hingga kini, pemkot masih menunggu peraturan presiden (perpres) sebagai payung hukum pencairannya. "Bukan hanya untuk PNS, dana sebesar itu juga untuk gaji ke-13 pensiunan PNS. Itu sudah dianggarkan rutin setiap tahun dalam APBD Murni Kota Cirebon," jelas dia, Kamis (3/7/2014).
Dia menyebutkan, tercatat sekitar 6.225 PNS se-kota yang akan menerima gaji ke-13. Meski aturannya belum terbit, dia memperkirakan berdasar kebiasaan sebelumnya gaji ke-13 dicairkan bersamaan dengan diawalinya tahun ajaran baru.
Namun dia menjanjikan, satu pekan setelah regulasinya turun pemkot sudah dapat mencairkannya. Dia berharap, penerima gaji ke-13 menggunakannya secara bijak dengan mendahulukan kebutuhan primer dibanding hal lain seperti kepentingan sekolah anak.
Terlebih, saat ini pencairan bersamaan dengan Ramadhan dan Idul Fitri yang diperkirakan akan meningkatkan pula kebutuhan lainnya. Dalam kesempatan itu, dia pun mengingatkan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memberikan gaji ke-13 dalam jumlah utuh kepada setiap PNS maupun pensiunan PNS yang menerimanya. "Jangan sampai ada potongan apa pun. Kalau ada, laporkan ke wali kota jika memang perlu," tegas dia.
Belum turunnya aturan terkait pencairan gaji ke-13 juga dirasakan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Sekda Kabupaten Cirebon Dudung Mulyana mengaku, belum berani mencairkan anggaran untuk gaji ke-13 bagi puluhan ribu PNS karena ketiadaan payung hukum. "Kami juga sudah siapkan anggarannya, tapi belum berani mencairkan karena perpresnya belum turun. Tunggu saja."
Sementara itu, salah seorang PNS di lingkungan Pemkab Cirebon, Taufan, berharap pencairan gaji ke-13 secepatnya dilakukan. "Tak lama lagi anak-anak masuk sekolah, terus terang saya butuh untuk itu. Makanya semoga cepat cair," ujar dia.
Sekretaris Daerah Kota Cirebon Asep Dedi menyatakan, meski dananya telah disiapkan, pihaknya belum dapat memastikan pencairannya. Hingga kini, pemkot masih menunggu peraturan presiden (perpres) sebagai payung hukum pencairannya. "Bukan hanya untuk PNS, dana sebesar itu juga untuk gaji ke-13 pensiunan PNS. Itu sudah dianggarkan rutin setiap tahun dalam APBD Murni Kota Cirebon," jelas dia, Kamis (3/7/2014).
Dia menyebutkan, tercatat sekitar 6.225 PNS se-kota yang akan menerima gaji ke-13. Meski aturannya belum terbit, dia memperkirakan berdasar kebiasaan sebelumnya gaji ke-13 dicairkan bersamaan dengan diawalinya tahun ajaran baru.
Namun dia menjanjikan, satu pekan setelah regulasinya turun pemkot sudah dapat mencairkannya. Dia berharap, penerima gaji ke-13 menggunakannya secara bijak dengan mendahulukan kebutuhan primer dibanding hal lain seperti kepentingan sekolah anak.
Terlebih, saat ini pencairan bersamaan dengan Ramadhan dan Idul Fitri yang diperkirakan akan meningkatkan pula kebutuhan lainnya. Dalam kesempatan itu, dia pun mengingatkan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memberikan gaji ke-13 dalam jumlah utuh kepada setiap PNS maupun pensiunan PNS yang menerimanya. "Jangan sampai ada potongan apa pun. Kalau ada, laporkan ke wali kota jika memang perlu," tegas dia.
Belum turunnya aturan terkait pencairan gaji ke-13 juga dirasakan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Sekda Kabupaten Cirebon Dudung Mulyana mengaku, belum berani mencairkan anggaran untuk gaji ke-13 bagi puluhan ribu PNS karena ketiadaan payung hukum. "Kami juga sudah siapkan anggarannya, tapi belum berani mencairkan karena perpresnya belum turun. Tunggu saja."
Sementara itu, salah seorang PNS di lingkungan Pemkab Cirebon, Taufan, berharap pencairan gaji ke-13 secepatnya dilakukan. "Tak lama lagi anak-anak masuk sekolah, terus terang saya butuh untuk itu. Makanya semoga cepat cair," ujar dia.
(zik)