Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pembakar 18 Rumah di Asrama TNI AD
A
A
A
MEDAN - Penyidik Polsekta Medan Timur menetapkan satu orang tersangka dalam kasus terbakarnya 18 rumah yang terjadi di Asrama TNI AD Glugur Hong, Jalan Prajurit, Medan Timur pada Senin 30 Juni lalu.
Tersangka diketahui bernama Marudut Simanjuntak (54) warga Jalan Pembangunan III, Medan Timur.
Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsekta Medan Timur AKP Syarifurrahman menyebutkan, sebelum kejadian 18 rumah itu hangus terbakar tersangka (Marudut Simanjuntak) sedang membeli minyak dari gudang milik Lindung Lumbanraja ayah dari Gorga Lumbanraja.
Menurut dia, sebelum 18 rumah ini terbakar tersangka sedang membeli minyak tanah dari isteri pemilik usaha bahan bakar bernama Darsinah.
Namun karena tersangka memberikan uang pecahan besar, Darsinah pun kembali ke dalam rumahnya untuk mengambil uang kembalian tersangka sambil menunggu.
"Nah ketika sambil nunggu tersangka pun menyalakan api untuk membakar rokoknya. Nah saat itulah api menyambar bahan bakar dan kemudian menyambar ke bagian lainnya. Tersangka sendiri mengalami luka bakar di lengan sebelah kiri," tandas Syarifurrahman.
Tersangka diketahui bernama Marudut Simanjuntak (54) warga Jalan Pembangunan III, Medan Timur.
Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsekta Medan Timur AKP Syarifurrahman menyebutkan, sebelum kejadian 18 rumah itu hangus terbakar tersangka (Marudut Simanjuntak) sedang membeli minyak dari gudang milik Lindung Lumbanraja ayah dari Gorga Lumbanraja.
Menurut dia, sebelum 18 rumah ini terbakar tersangka sedang membeli minyak tanah dari isteri pemilik usaha bahan bakar bernama Darsinah.
Namun karena tersangka memberikan uang pecahan besar, Darsinah pun kembali ke dalam rumahnya untuk mengambil uang kembalian tersangka sambil menunggu.
"Nah ketika sambil nunggu tersangka pun menyalakan api untuk membakar rokoknya. Nah saat itulah api menyambar bahan bakar dan kemudian menyambar ke bagian lainnya. Tersangka sendiri mengalami luka bakar di lengan sebelah kiri," tandas Syarifurrahman.
(sms)