Lamar Pekerjaan via Online, Yonasfiko Tertipu Rp16,6 Juta
Rabu, 02 Juli 2014 - 02:00 WIB
Lamar Pekerjaan via Online, Yonasfiko Tertipu Rp16,6 Juta
A
A
A
SEMARANG - Jangan mudah percaya dengan iklan lowongan pekerjaan yang beredar luas di dunia maya. Sebab, tidak jarang iklan tersebut modus penipuan para pelaku kejahatan. Seorang warga Dukuh Pengapon Tegorejo Kabupaten Kendal bernama Yonasfiko Hendratmiko (27), menjadi korbannya.
Dirinya tertipu pekerjaan abal-abal di internet hingga mengalami kerugian Rp16,6 juta. Saat melaporkan kejadian tersebut ke Mapolrestabes Semarang, Selasa (1/7/2014), Yonasfiko mengatakan awalnya dirinya mencari lowongan pekerjaan di internet. Saat itu, Yonas melihat ada iklan lowongan pekerjaan di salah satu perusahaan ternama dan tertarik mendaftar di sana.
"Karena butuh pekerjaan dan tertarik dengan iklan di perusahaan tersebut, saya kemudian mengirimkan surat lamaran serta data diri melalui email yang tercantum di dalamnya," kata dia, kemarin.
Tak lama kemudian, kiriman emailnya tersebut mendapat balasan. Dari email balasan tersebut disebutkan bahwa surat lamarannya telah diterima pihak perusahaan. Tak hanya itu, dalam email balasan tersebut dikatakan bahwa Yonas telah diterima bekerja di perusahaan itu.
"Kemudian dalam email balasan itu tertulis untuk keperluan administrasi saya diminta menghubungi Zaid Nur Arif selaku penanggung jawab. Tanpa pikir panjang saya langsung menghubunginya," imbuhnya.
Dalam percakapan tersebut, Zaid meminta dirinya untuk mengirimkan uang Rp2.750.000 sebagai biaya administrasi. Tanpa pikir panjang, Yonas menyetujui permintaan Zaid tersebut. Dirinya kemudian mendatangi ATM untuk mengirimkan uang tersebut via transfer. "Setelah selesai transfer dia kembali menghubungi saya dan meminta saya menghubungi Tino Nuriman. Katanya untuk informasi lebih jelas," ujarnya.
Seperti tak sadar, Yonas melakukan perintah Zaid tersebut dan menghubungi Tino. Dalam obrolan itu, lagi-lagi Yonas diminta untuk mentransfer sejumlah uang kepada Tino. Tak hanya itu, Tino juga meminta Yonas untuk kembali menghubungi Ratnasari. Setelah telepon diangkat, Ratnasari juga meminta Yonas mengirimkan sejumlah uang ke rekeningnya. "Saya tidak tahu kenapa saya menurut saja saat ketiga orang itu meminta saya mentransfer uang. Saat itu saya seperti tidak dalam kondisi sadar," terangnya.
Setelah mentransfer uang senilai Rp16,6 juta ke tiga rekening tersebut, Yonas kembali menelepon Zaid untuk menanyakan kapan dirinya mulai bekerja. Namun apa yang didapat, nomor telepon Zaid sudah tidak aktif lagi, pun dengan kedua nomor telepon lainnya milik Tino dan Ratnasari. Sadar menjadi korban penipuan, akhirnya Yonas melaporkan kejadian itu kepada polisi.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Wika Hardianto mengatakan, kasus tersebut saat ini masih ditangani Polrestabes Semarang untuk penyelidikan lebih lanjut. Pihaknya mengatakan jika masyarakat diminta menjadikan kejadian ini sebagai pengalaman untuk lebih berhati-hati lagi.
"Masyarakat harus lebih hati-hati lagi, jangan mudah percaya dengan modus seperti ini. Ini sebenarnya modus lama, tapi masih banyak yang tertipu," ujarnya.
Dirinya tertipu pekerjaan abal-abal di internet hingga mengalami kerugian Rp16,6 juta. Saat melaporkan kejadian tersebut ke Mapolrestabes Semarang, Selasa (1/7/2014), Yonasfiko mengatakan awalnya dirinya mencari lowongan pekerjaan di internet. Saat itu, Yonas melihat ada iklan lowongan pekerjaan di salah satu perusahaan ternama dan tertarik mendaftar di sana.
"Karena butuh pekerjaan dan tertarik dengan iklan di perusahaan tersebut, saya kemudian mengirimkan surat lamaran serta data diri melalui email yang tercantum di dalamnya," kata dia, kemarin.
Tak lama kemudian, kiriman emailnya tersebut mendapat balasan. Dari email balasan tersebut disebutkan bahwa surat lamarannya telah diterima pihak perusahaan. Tak hanya itu, dalam email balasan tersebut dikatakan bahwa Yonas telah diterima bekerja di perusahaan itu.
"Kemudian dalam email balasan itu tertulis untuk keperluan administrasi saya diminta menghubungi Zaid Nur Arif selaku penanggung jawab. Tanpa pikir panjang saya langsung menghubunginya," imbuhnya.
Dalam percakapan tersebut, Zaid meminta dirinya untuk mengirimkan uang Rp2.750.000 sebagai biaya administrasi. Tanpa pikir panjang, Yonas menyetujui permintaan Zaid tersebut. Dirinya kemudian mendatangi ATM untuk mengirimkan uang tersebut via transfer. "Setelah selesai transfer dia kembali menghubungi saya dan meminta saya menghubungi Tino Nuriman. Katanya untuk informasi lebih jelas," ujarnya.
Seperti tak sadar, Yonas melakukan perintah Zaid tersebut dan menghubungi Tino. Dalam obrolan itu, lagi-lagi Yonas diminta untuk mentransfer sejumlah uang kepada Tino. Tak hanya itu, Tino juga meminta Yonas untuk kembali menghubungi Ratnasari. Setelah telepon diangkat, Ratnasari juga meminta Yonas mengirimkan sejumlah uang ke rekeningnya. "Saya tidak tahu kenapa saya menurut saja saat ketiga orang itu meminta saya mentransfer uang. Saat itu saya seperti tidak dalam kondisi sadar," terangnya.
Setelah mentransfer uang senilai Rp16,6 juta ke tiga rekening tersebut, Yonas kembali menelepon Zaid untuk menanyakan kapan dirinya mulai bekerja. Namun apa yang didapat, nomor telepon Zaid sudah tidak aktif lagi, pun dengan kedua nomor telepon lainnya milik Tino dan Ratnasari. Sadar menjadi korban penipuan, akhirnya Yonas melaporkan kejadian itu kepada polisi.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Wika Hardianto mengatakan, kasus tersebut saat ini masih ditangani Polrestabes Semarang untuk penyelidikan lebih lanjut. Pihaknya mengatakan jika masyarakat diminta menjadikan kejadian ini sebagai pengalaman untuk lebih berhati-hati lagi.
"Masyarakat harus lebih hati-hati lagi, jangan mudah percaya dengan modus seperti ini. Ini sebenarnya modus lama, tapi masih banyak yang tertipu," ujarnya.
(zik)