Gaji ke-13 Dibayar Sebelum Lebaran

Selasa, 01 Juli 2014 - 17:06 WIB
Gaji ke-13 Dibayar Sebelum...
Gaji ke-13 Dibayar Sebelum Lebaran
A A A
MAKASSAR - Gaji ke-13 PNS di lingkup Pemprov Sulawesi Selatan diupayakan dibayar bulan ini. Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo (SYL) menargetkan pembayaran sebelum memasuki Idul Fitri 1435 Hijriah.

"Keuangan kita tidak masalah, cukup aman dan baik. Kalau memang sudah harus dibayar, ya segera harus dibayar. Tinggal tunggu waktu tepat. Saya berharap dalam waktu dekat," ujar Syahrul, di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (1/7/2014).

Dia berharap, pembayaran gaji ke-13 menjadi penambah motivasi pegawai dalam meningkatnya kinerja, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. "Apapun yang baik untuk mereka akan kita lakukan, karena mereka akan kerja lebih baik. Termasuk THR," lanjutnya.

Untuk THR, juga kemungkinan akan diberikan dalam bentuk barang. Seperti gula, mentega, dan sebagainya. Syahrul mengaku ada kebanggaan bagi pegawai jika pulang menenteng bungkusan berisi sembako.

Sementara itu, Kuasa Bendahara Umum Daerah Provinsi Sulsel BS Tonralipu menyebutkan, yang menjadi persoalan terkait gaji ke-13 adalah Peraturan Pemerintah (PP) tentang gaji ke-13 tersebut untuk tahun ini belum diterbitkan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan.

Dibandingkan tahun lalu, tahun 2014 terjadi keterlambatan dalam penerbitan PP gaji ke-13. Tahun-tahun sebelumnya, pembayaran gaji ke-13 sudah akan diterima pegawai bulan Juli. "Persoalannya, kita terlambat terima PP," ujarnya.

Dia menyebut, tahun ini akan ada kenaikan besaran gaji ke-13 pegawai dibanding tahun lalu. Hal itu mengikuti kenaikan gaji pegawai yang terhitung naik sejak Januari 2014 yang naik rata-rata enam persen untuk masing-masing golongan.

"Kita perkirakan besaran gaji ke-13 secara keseluruhan untuk pemprov sekitar Rp35,7 miliar, karena besar gaji pegawai pada bulan Juli sebesar itu. Ini sudah termasuk tunjangan beras," ungkapnya.

Sementara, besaran gaji pegawai pemprov yang harus dibayarkan bila tidak terhitung tunjangan beras sebesar Rp33,8 miliar. Tahun lalu pembayaran gaji ke-13 pegawai Pemprov Sulsel sebesar Rp33,5 miliar.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1124 seconds (0.1#10.140)