Angka Perceraian PNS di Banten Tinggi

Selasa, 01 Juli 2014 - 15:12 WIB
Angka Perceraian PNS...
Angka Perceraian PNS di Banten Tinggi
A A A
SERANG - Tingkat perceraian di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten cukup tinggi. Sedikitnya ada empat sampai lima permohonan izin perceraian yang masuk di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setiap minggunya.

"Saya kaget juga, ternyata tingkat gugatan cerai PNS di lingkungan pemprov cukup tinggi. Baru seminggu saya menjabat, sehari itu bisa sampai empat sampai lima permohonan yang masuk," kata Kepala BKD Banten Kurdi Matin, Selasa (1/7/2014).

Kurdi menjelaskan, dari data yang diterima BKD, permohonan izin cerai didominasi oleh PNS perempuan. Alasannya pun terbilang klise, yakni sudah tidak cocok dengan pasangannya.

Kasus perceraian itu tersebar di beberapa SKPD di pemerintahan Provinsi Banten, untuk menghindari peningkatan angka perceraian, diperlukan pembinaan khusus. Terutama di kalangan PNS di lingkungan Pemprov Banten.

"Saya prihatin dan ini menyedihkan, karena bagaimanapun (perceraian) seharusnya bisa dihindari. Ini fenomena yang tidak bagus menurut saya," terangnya.

Untuk diketahui, prosedur perceraian PNS mengacu pada Surat Edaran Kepala BKN No48 tahun 1990, di mana penggugat membuat permohonan kepada atasan langsung, sesuai jabatan atau kepala dinas.

"Kalau kepala dinasnya menyetujui proses itu, penggugat bikin surat izin ke sekda, itu namanya permohonan izin untuk bercerai. Kalau sekda misalnya mendisposisi kepada BKD untuk diproses, barulah kami konfirmasi," terangnya.

Dia melanjutkan, jika dalam panggilan nanti mereka tetap kekeuh, barulah dibuat surat pengantar. "Jadi proses di BKD itu adalah proses terakhir ketika proses yang ada sudah ditempuh," jelasnya.

Kurdi menambahkan, jika ada beberapa PNS yang bercerai tapi tidak melapor. Nantinya, PNS tersebut akan dikenakan sanksi.

"Ada yang tidak lapor, itu dikenakan sanksi. Itu juga berisiko fatal karena kalau nikah lagi itu tidak diakui administrasi kepegawaiannya. Nanti akan repot kalau pensiun atau meninggal," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1855 seconds (0.1#10.140)