Pemprov Jateng Harus Serius Urus Anak-anak Jalanan
A
A
A
SEMARANG - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah tak terkecuali Pemerintah Provinsi Jawa Tengah serius mengurus persoalan anak-anak jalanan.
Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila mengatakan, persoalan anak-anak telantar termasuk jalanan merupakan tanggung jawab negara melalui pemerintahan untuk memberikan perlindungan kepada mereka.
"Apalagi anak-anak yang bekerja di jalanan. Dalam konvensi hak anak ada beberapa kriteria, termasuk pekerjaan yang berbahaya bagi anak, termasuk di jalanan, bisa ngelem bahkan seks bebas," ungkapnya saat dihubungi KORAN SINDO lewat telepon seluler, Minggu (29/6/2014).
Menurut Siti, di lingkup Pemprov Jateng, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang paling bertanggung jawab atas persoalan tersebut adalah Dinas Sosial.
Ia meminta anak-anak jalanan jangan hanya jadi korban razia rutin, masuk ke panti sosial dan akhirnya tak jelas penyelesaiannya hingga mereka kembali ke jalanan. "Harus ada penyelesaian dengan konsep inovatif, supaya anak senang dan nyaman. Persoalan ini tidak bisa diselesaikan dengan cara yang sama, kebutuhan anak itu apa saja harus di-assessment satu-satu," bebernya.
Siti menegaskan, anak-anak jalanan harus mendapat perhatian khusus. Penyelesaian kolektif terbukti tidak efektif. Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Provinsi Jateng Sri Puryono mengatakan, negara memang berkewajiban mengurus anak-anak jalanan sebagaimana diamanatkan Pasal 34 UUD 1945.
"Di situ memang sudah jelas, fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara negara. Memang seringkali mereka diberikan keterampilan, tapi kembali ke jalanan, ngamen lagi," kata dia.
Penyelesaian yang komprehensif dan inovatif memang mendesak dilakukan. Sri mengatakan sebetulnya Dinas Sosial rutin mencoba menyelesaikan persoalan ini. "Yang sudah dilakukan Dinas Sosial itu banyak, tapi tidak optimal. Kemandirian harus ditanamkan," tandasnya.
Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila mengatakan, persoalan anak-anak telantar termasuk jalanan merupakan tanggung jawab negara melalui pemerintahan untuk memberikan perlindungan kepada mereka.
"Apalagi anak-anak yang bekerja di jalanan. Dalam konvensi hak anak ada beberapa kriteria, termasuk pekerjaan yang berbahaya bagi anak, termasuk di jalanan, bisa ngelem bahkan seks bebas," ungkapnya saat dihubungi KORAN SINDO lewat telepon seluler, Minggu (29/6/2014).
Menurut Siti, di lingkup Pemprov Jateng, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang paling bertanggung jawab atas persoalan tersebut adalah Dinas Sosial.
Ia meminta anak-anak jalanan jangan hanya jadi korban razia rutin, masuk ke panti sosial dan akhirnya tak jelas penyelesaiannya hingga mereka kembali ke jalanan. "Harus ada penyelesaian dengan konsep inovatif, supaya anak senang dan nyaman. Persoalan ini tidak bisa diselesaikan dengan cara yang sama, kebutuhan anak itu apa saja harus di-assessment satu-satu," bebernya.
Siti menegaskan, anak-anak jalanan harus mendapat perhatian khusus. Penyelesaian kolektif terbukti tidak efektif. Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Provinsi Jateng Sri Puryono mengatakan, negara memang berkewajiban mengurus anak-anak jalanan sebagaimana diamanatkan Pasal 34 UUD 1945.
"Di situ memang sudah jelas, fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara negara. Memang seringkali mereka diberikan keterampilan, tapi kembali ke jalanan, ngamen lagi," kata dia.
Penyelesaian yang komprehensif dan inovatif memang mendesak dilakukan. Sri mengatakan sebetulnya Dinas Sosial rutin mencoba menyelesaikan persoalan ini. "Yang sudah dilakukan Dinas Sosial itu banyak, tapi tidak optimal. Kemandirian harus ditanamkan," tandasnya.
(zik)