Tempat Hiburan Malam di Kota Pekalongan Tetap Buka
A
A
A
PEKALONGAN - Tempat hiburan malam di Kota Pekalongan masih diperbolehkan buka saat bulan suci Ramadan. Namun, Pemkot Pekalongan membatasi jam operasional tempat-tempat hiburan tersebut.
Hal itu sesuai seruan dari Pemkot Pekalongan yang ditandatangani oleh Wali Kota Pekalongan Basyir Ahmad, Ketua MUI Kota Pekalongan Habib M Lutfi Ali, Ketua DPRD Kota Pekalongan Bowo Leksono dan Kapolres Pekalongan Kota AKBP Rifki.
Dalam poin pertama surat edaran itu, Pemkot hanya melarang segala bentuk perjudian dan penyakit masyarakat lainnya seperti prostitusi.
Sedangkan poin kedua, Pemkot melarang peredaran dan konsumsi miras serta narkoba. Di poin ketiga, berupa larangan memproduksi, mengedarkan dan memasang petasan.
Sementara pernyataan yang mengatur tentang tempat hiburan, terdapat pada poin keempat.
Dalam poin itu disebutkan bahwa para penjual makanan dan minuman (warung makan, kafe dan restoran), serta penyelenggara hiburan agar tidak mengganggu orang yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Kepala Dishubparbud setempat, Doyo Budi Wibowo membenarkan seruan itu. Diakuinya, selama bulan Ramadan tempat hiburan tetap diperbolehkan beroperasi.
"Dasarnya adalah surat dari Gubernur yang memberikan seruan agar jangan membatasi orang berusaha, tapi tetap mengatur pengawasan dan monitoringnya. Namun pemkot tetap memberikan batasan jam operasional tempat hiburan," katanya, Sabtu (28/6/2014).
Dijelaskan, pembatasan jam operasional tersebut bertujuan agar tempat hiburan tidak mengganggu masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
"Kita batasi jam operasionalnya agar tidak mengganggu umat yang berpuasa," ujarnya.
Hal senada dikatakan Kasi Trantib Satpol PP Kota Pekalongan, Sudarno.
Menurutnya, telah ada kesepakatan jam operasional tempat hiburan pada rapat yang digelar Dishubparbud belum lama ini.
"Tempat hiburan diwajibkan tutup dua hari pertama bulan Ramadan. Selanjutnya, tempat hiburan diperbolehkan buka dengan jam operasional tertentu," tukasnya.
Dijelaskan, tempat hiburan diperbolehkan buka mulai pukul 12.00 WIB hingga 17.00 WIB. Sedangkan pukul 17.30 hingga 19.30 WIB mereka harus tutup.
"Mereka diperbolehkan buka kembali pukul 20.00 WIB dan maksimal 24.00 WIB.
Kesepakatan ini sudah diatur dan dijadikan seruan untuk disampaikan kepada seluruh pelaku usaha disektor pariwisata, mulai dari restoran, hotel dan tempat karaoke," jelasnya.
Sudarno mengaku, bakal melakukan monitoring bersama sejumlah instansi terkait pada hari ketiga puasa. Hal itu untuk mengetahui apakah kesepakatan tersebut dilaksanakan oleh para pelaku tempat hiburan atau tidak.
"Selain mengawasi, kami juga akan tetap aktif melakukan operasi di tempat-tempat yang disinyalir menjadi pusat peredaran dan penyalahgunaan minuman keras, agar suasana kondusif selama bulan Ramadan tetap terjaga," tandasnya.
Hal itu sesuai seruan dari Pemkot Pekalongan yang ditandatangani oleh Wali Kota Pekalongan Basyir Ahmad, Ketua MUI Kota Pekalongan Habib M Lutfi Ali, Ketua DPRD Kota Pekalongan Bowo Leksono dan Kapolres Pekalongan Kota AKBP Rifki.
Dalam poin pertama surat edaran itu, Pemkot hanya melarang segala bentuk perjudian dan penyakit masyarakat lainnya seperti prostitusi.
Sedangkan poin kedua, Pemkot melarang peredaran dan konsumsi miras serta narkoba. Di poin ketiga, berupa larangan memproduksi, mengedarkan dan memasang petasan.
Sementara pernyataan yang mengatur tentang tempat hiburan, terdapat pada poin keempat.
Dalam poin itu disebutkan bahwa para penjual makanan dan minuman (warung makan, kafe dan restoran), serta penyelenggara hiburan agar tidak mengganggu orang yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Kepala Dishubparbud setempat, Doyo Budi Wibowo membenarkan seruan itu. Diakuinya, selama bulan Ramadan tempat hiburan tetap diperbolehkan beroperasi.
"Dasarnya adalah surat dari Gubernur yang memberikan seruan agar jangan membatasi orang berusaha, tapi tetap mengatur pengawasan dan monitoringnya. Namun pemkot tetap memberikan batasan jam operasional tempat hiburan," katanya, Sabtu (28/6/2014).
Dijelaskan, pembatasan jam operasional tersebut bertujuan agar tempat hiburan tidak mengganggu masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
"Kita batasi jam operasionalnya agar tidak mengganggu umat yang berpuasa," ujarnya.
Hal senada dikatakan Kasi Trantib Satpol PP Kota Pekalongan, Sudarno.
Menurutnya, telah ada kesepakatan jam operasional tempat hiburan pada rapat yang digelar Dishubparbud belum lama ini.
"Tempat hiburan diwajibkan tutup dua hari pertama bulan Ramadan. Selanjutnya, tempat hiburan diperbolehkan buka dengan jam operasional tertentu," tukasnya.
Dijelaskan, tempat hiburan diperbolehkan buka mulai pukul 12.00 WIB hingga 17.00 WIB. Sedangkan pukul 17.30 hingga 19.30 WIB mereka harus tutup.
"Mereka diperbolehkan buka kembali pukul 20.00 WIB dan maksimal 24.00 WIB.
Kesepakatan ini sudah diatur dan dijadikan seruan untuk disampaikan kepada seluruh pelaku usaha disektor pariwisata, mulai dari restoran, hotel dan tempat karaoke," jelasnya.
Sudarno mengaku, bakal melakukan monitoring bersama sejumlah instansi terkait pada hari ketiga puasa. Hal itu untuk mengetahui apakah kesepakatan tersebut dilaksanakan oleh para pelaku tempat hiburan atau tidak.
"Selain mengawasi, kami juga akan tetap aktif melakukan operasi di tempat-tempat yang disinyalir menjadi pusat peredaran dan penyalahgunaan minuman keras, agar suasana kondusif selama bulan Ramadan tetap terjaga," tandasnya.
(sms)