Satpol PP Surabaya Siap Sweeping Tempat Hiburan
A
A
A
SURABAYA - Memasuki bulan suci Ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya siap melakukan sweeping di tempat-tempat hiburan. Hal ini sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kepariwisataan.
Perda tersebut menyebutkan, kegiatan usaha diskotek, panti pijat, klub malam, karaoke, spa, dan pub (rumah musik) diwajibkan menutup/menghentikan kegiatan selama bulan Ramadan. "Personel kami akan bekerja sama dengan jajaran samping (TNI dan Polri). Tiap harinya, sebanyak 100 personel Satpol PP akan melakukan razia di tiap-tiap kecamatan. Khusus tahun ini, kami akan fokus men-sweeping kawasan-kawasan eks lokalisasi (Dolly, Sememi, Klakahrejo, Dupak Bangunsari, dan Tambaksari)," ujar Kasatpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto, Jumat (27/6/2014).
Sweeping ini, lanjut Irvan, merupakan tanggung jawab pemerintah daerah agar situai kota tetap kondusif. Sweeping ini juga dilakukan agar tidak ada pihak-pihak lain selain aparat pemerintah yang menggelar operasi ini. Misalnya sweeping dari organisasi masyarakat (ormas) Islam. Seringkali, sweeping ormas-ormas ini justru meresahkan masyarakat.
"Oleh karenanya, kami menjamin dan berusaha semaksimal mungkin agar Perda ini tidak dilanggar," pungkas mantan Kabag Pemerintahan Kota Surabaya ini.
Perda tersebut menyebutkan, kegiatan usaha diskotek, panti pijat, klub malam, karaoke, spa, dan pub (rumah musik) diwajibkan menutup/menghentikan kegiatan selama bulan Ramadan. "Personel kami akan bekerja sama dengan jajaran samping (TNI dan Polri). Tiap harinya, sebanyak 100 personel Satpol PP akan melakukan razia di tiap-tiap kecamatan. Khusus tahun ini, kami akan fokus men-sweeping kawasan-kawasan eks lokalisasi (Dolly, Sememi, Klakahrejo, Dupak Bangunsari, dan Tambaksari)," ujar Kasatpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto, Jumat (27/6/2014).
Sweeping ini, lanjut Irvan, merupakan tanggung jawab pemerintah daerah agar situai kota tetap kondusif. Sweeping ini juga dilakukan agar tidak ada pihak-pihak lain selain aparat pemerintah yang menggelar operasi ini. Misalnya sweeping dari organisasi masyarakat (ormas) Islam. Seringkali, sweeping ormas-ormas ini justru meresahkan masyarakat.
"Oleh karenanya, kami menjamin dan berusaha semaksimal mungkin agar Perda ini tidak dilanggar," pungkas mantan Kabag Pemerintahan Kota Surabaya ini.
(zik)