Satpol PP Surabaya Siap Sweeping Tempat Hiburan

Jum'at, 27 Juni 2014 - 11:46 WIB
Satpol PP Surabaya Siap Sweeping Tempat Hiburan
Satpol PP Surabaya Siap Sweeping Tempat Hiburan
A A A
SURABAYA - Memasuki bulan suci Ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya siap melakukan sweeping di tempat-tempat hiburan. Hal ini sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kepariwisataan.

Perda tersebut menyebutkan, kegiatan usaha diskotek, panti pijat, klub malam, karaoke, spa, dan pub (rumah musik) diwajibkan menutup/menghentikan kegiatan selama bulan Ramadan. "Personel kami akan bekerja sama dengan jajaran samping (TNI dan Polri). Tiap harinya, sebanyak 100 personel Satpol PP akan melakukan razia di tiap-tiap kecamatan. Khusus tahun ini, kami akan fokus men-sweeping kawasan-kawasan eks lokalisasi (Dolly, Sememi, Klakahrejo, Dupak Bangunsari, dan Tambaksari)," ujar Kasatpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto, Jumat (27/6/2014).

Sweeping ini, lanjut Irvan, merupakan tanggung jawab pemerintah daerah agar situai kota tetap kondusif. Sweeping ini juga dilakukan agar tidak ada pihak-pihak lain selain aparat pemerintah yang menggelar operasi ini. Misalnya sweeping dari organisasi masyarakat (ormas) Islam. Seringkali, sweeping ormas-ormas ini justru meresahkan masyarakat.

"Oleh karenanya, kami menjamin dan berusaha semaksimal mungkin agar Perda ini tidak dilanggar," pungkas mantan Kabag Pemerintahan Kota Surabaya ini.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8566 seconds (0.1#10.140)