Polisi Segera Panggil Calon Rektor Unnes
A
A
A
SEMARANG - Penyidik Polrestabes Semarang akan segera menindaklanjuti laporan dugaan pemalsuan surat keterangan yang dilakukan oleh salah satu calon rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Prof Supriadi Rustad. Dalam waktu dekat, pihak kepolisian akan memanggil terlapor dalam hal ini Supriadi untuk dimintai keterangan.
Hal tersebut ditegaskan Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Wika Hardianto saat ditemui wartawan di kantornya. Menurut Wika, laporan terhadap Supriadi telah sampai di tangannya. "Kami sudah membentuk tim untuk menangani masalah ini. Dalam waktu dekat, kami akan panggil saksi-saksi termasuk terlapor (Supriadi)," ujarnya, Rabu (25/6/2014).
Pemanggilan tersebut, lanjut dia, dilakukan untuk mendalami kasus tersebut. Pihaknya berjanji terus mengusut tuntas kasus itu. "Intinya, setiap laporan yang masuk pasti akan kami tindak lanjuti. Apakah nantinya benar terbukti bersalah atau tidak, nanti proses yang akan menjawabnya. Pasti akan kami dalami siapa yang memalsukan, siapa yang membuat dan sebagainya," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, calon rektor Unnes Prof Supriadi dilaporkan ke Mapolrestabes Semarang, Senin (23/6/2014). Laporan bernomor LP/B/1010/VI/2014/Jateng/Restabes itu dilayangkan anggota Badan Pekerja Senat Unnes yaitu Prof Dr Achmad Slamet, Prof Dr Rustono, dan Solehatul Mustofa. Saat melapor, turut datang juga Rektor Unnes yang saat ini masih menjabat yaitu Prof Fathur Rokhman.
Dalam laporan tersebut, pihak Badan Pekerja Senat Unnes mengatakan Supriadi telah memalsukan surat pernyataan yang menyebutkan dirinya sebagai dosen PNS aktif di Unnes. Pernyataan tersebut dituding digunakan untuk memuluskan niat Supriadi lolos seleksi pemilihan Rektor Unnes periode 2014-2018. Pelapor menyebut Supriadi bukanlah dosen PNS aktif lagi di Unnes sejak menjabat sebagai Direktur Tenaga Pendidikan dan Kependidikan Dirjan Dikti Kemendikbud 2010.
Laporan dari Badan Pekerja Senat terhadap Supriadi tersebut langsung mendapat respons keras dari Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) Unnes yang juga anggota Senat Unnes Prof Wiyanto. Dia menegaskan laporan itu tidak benar dan surat pernyataan yang dibuat oleh Surpiadi itu adalah benar dan sesuai dengan peraturan yang ada. "Itu bukan pemalsuan, itu memang benar-benar resmi. Prof Supriadi masih tercatat sebagai dosen PNS aktif di kampus kami (Unnes)," bantahnya.
Hal itu, imbuh Wiyanto, terbukti dari surat dari Kemendikbud Nomor 73937/A4.2/KP/2014 yang turun pada 16 Mei 2014. Dalam surat tersebut, Kemendikbud menyatakan Prof Supriadi masih berstatus sebagai dosen PNS aktif di Unnes. "Yang dibebastugaskan itu bukanlah jabatannya, namun karena menduduki jabatan struktural, Prof Supriadi hanya dibebaskan sementara dari tanggung jawab akademik. Bahkan di data Kemendikbud Prof Supriadi masih tercatat sebagai dosen PNS aktif," jelasnya.
Selain itu, Prof Supriadi lanjut dia juga masih aktif mengajar di Program Pasca Sarjana (PPS) Unnes. Semester ini, dirinya masih mengajar tiga SKS pada mata kuliah Ilmu Pengetahuan Bumi Antariksa.
"Jadi sebenarnya tidak ada masalah dengan pencalonan Prof Supriadi sebagai Rektor Unnes. Karena secara syarat beliau memenuhi semuanya. Tapi kenapa masalah ini muncul bahkan ke ranah hukum. Seharusnya jika ada permasalahan lapornya ke Kemendikbud, bukan ke polisi," tegasnya.
Pihaknya akan terus mempelajari kasus ini. Bahkan, pihaknya akan mengecek perihal laporan yang diatasnamakan oleh Badan Badan Pekerja Senat Unnes itu. "Kami akan selidiki dan mendalami laporan itu, soalnya anggota Badan Pekerja itu ada sembilan, sementara yang melaporkan hanya tiga. Apakah itu mewakili semua anggota atau hanya inisiatif dari para pelapor itu," pungkasnya.
Hal tersebut ditegaskan Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Wika Hardianto saat ditemui wartawan di kantornya. Menurut Wika, laporan terhadap Supriadi telah sampai di tangannya. "Kami sudah membentuk tim untuk menangani masalah ini. Dalam waktu dekat, kami akan panggil saksi-saksi termasuk terlapor (Supriadi)," ujarnya, Rabu (25/6/2014).
Pemanggilan tersebut, lanjut dia, dilakukan untuk mendalami kasus tersebut. Pihaknya berjanji terus mengusut tuntas kasus itu. "Intinya, setiap laporan yang masuk pasti akan kami tindak lanjuti. Apakah nantinya benar terbukti bersalah atau tidak, nanti proses yang akan menjawabnya. Pasti akan kami dalami siapa yang memalsukan, siapa yang membuat dan sebagainya," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, calon rektor Unnes Prof Supriadi dilaporkan ke Mapolrestabes Semarang, Senin (23/6/2014). Laporan bernomor LP/B/1010/VI/2014/Jateng/Restabes itu dilayangkan anggota Badan Pekerja Senat Unnes yaitu Prof Dr Achmad Slamet, Prof Dr Rustono, dan Solehatul Mustofa. Saat melapor, turut datang juga Rektor Unnes yang saat ini masih menjabat yaitu Prof Fathur Rokhman.
Dalam laporan tersebut, pihak Badan Pekerja Senat Unnes mengatakan Supriadi telah memalsukan surat pernyataan yang menyebutkan dirinya sebagai dosen PNS aktif di Unnes. Pernyataan tersebut dituding digunakan untuk memuluskan niat Supriadi lolos seleksi pemilihan Rektor Unnes periode 2014-2018. Pelapor menyebut Supriadi bukanlah dosen PNS aktif lagi di Unnes sejak menjabat sebagai Direktur Tenaga Pendidikan dan Kependidikan Dirjan Dikti Kemendikbud 2010.
Laporan dari Badan Pekerja Senat terhadap Supriadi tersebut langsung mendapat respons keras dari Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) Unnes yang juga anggota Senat Unnes Prof Wiyanto. Dia menegaskan laporan itu tidak benar dan surat pernyataan yang dibuat oleh Surpiadi itu adalah benar dan sesuai dengan peraturan yang ada. "Itu bukan pemalsuan, itu memang benar-benar resmi. Prof Supriadi masih tercatat sebagai dosen PNS aktif di kampus kami (Unnes)," bantahnya.
Hal itu, imbuh Wiyanto, terbukti dari surat dari Kemendikbud Nomor 73937/A4.2/KP/2014 yang turun pada 16 Mei 2014. Dalam surat tersebut, Kemendikbud menyatakan Prof Supriadi masih berstatus sebagai dosen PNS aktif di Unnes. "Yang dibebastugaskan itu bukanlah jabatannya, namun karena menduduki jabatan struktural, Prof Supriadi hanya dibebaskan sementara dari tanggung jawab akademik. Bahkan di data Kemendikbud Prof Supriadi masih tercatat sebagai dosen PNS aktif," jelasnya.
Selain itu, Prof Supriadi lanjut dia juga masih aktif mengajar di Program Pasca Sarjana (PPS) Unnes. Semester ini, dirinya masih mengajar tiga SKS pada mata kuliah Ilmu Pengetahuan Bumi Antariksa.
"Jadi sebenarnya tidak ada masalah dengan pencalonan Prof Supriadi sebagai Rektor Unnes. Karena secara syarat beliau memenuhi semuanya. Tapi kenapa masalah ini muncul bahkan ke ranah hukum. Seharusnya jika ada permasalahan lapornya ke Kemendikbud, bukan ke polisi," tegasnya.
Pihaknya akan terus mempelajari kasus ini. Bahkan, pihaknya akan mengecek perihal laporan yang diatasnamakan oleh Badan Badan Pekerja Senat Unnes itu. "Kami akan selidiki dan mendalami laporan itu, soalnya anggota Badan Pekerja itu ada sembilan, sementara yang melaporkan hanya tiga. Apakah itu mewakili semua anggota atau hanya inisiatif dari para pelapor itu," pungkasnya.
(zik)