2 Kades di OKUT Ditangkap saat Pesta Sabu

Senin, 23 Juni 2014 - 02:09 WIB
2 Kades di OKUT Ditangkap...
2 Kades di OKUT Ditangkap saat Pesta Sabu
A A A
KAYUAGUNG - Kepala Desa Wana Sari Juanda dan Adi Cance, Kepala Desa Kota Tanah, di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) ditangkap polisi sedang berpesta sabu-sabu di salah satu kamar hotel di Desa Tugu Mulyo, Kecamatan Lempuing, Ogan Komering Ilir (OKI).

Selain menangkap kedua oknum kades tersebut jajaran Polsek Lempuing juga mengamankan empat orang rekannya, dua diantaranya adalah wanita.

Keempatnya masing-masing Ibrahim alias Jacky warga Sumber Jaya Belitang II OKUT, Efri Bin Idrus alias Tompel warga Kampung II, Desa Cahya Tani, Kecamatan Lempuing.

Selanjutnya Yeni (28) warga unit II Tulang Bawang Lampung, dan Susiola (22) warga Desa Jamantras, Kecamatan Lempuing Jaya, OKI.

Para tersangka ini digerebak polisi saat usai melakukan pesta narkoba di dalam kamar hotel.
Saat digerebak, polisi masih menemukan alat hisap sabu-sabu, pirek kaca tempat membakar sabu. Dari keterangan tersangka mereka baru saja usai mengkonsumsi narkoba.

Kapolsek Lempuing Iptu Apromico menyatakan, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan dari pengaduan masyarakat yang mengaku resah atas adanya aktivitas narkoba yang dilakukan oleh para tersangka sesuai dengan laporan polisi LP/A.26/VI/2014 Sek Lempuing.

“Kita memperoleh informasi, selanjutnya kita lakukan penggerebekan dan kita dapati para tersangka ini sedang melakukan pesta narkoba, saat kita datang ruangan tempat mereka (tersangka) pesta narkoba seperti kebakaran lantaran penuh asap,” kata Kapolsek.

Menurut Apromico, setelah mereka lakukan penangkapan terhadap para tersangka dan dilakukan pemeriksaan awal.

Selanjutnya berkas para tersangka ini dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres OKI, para tersangka ini akan dijerat dengan pasal 112c dan 127 UU 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

“Sekarang Para tersangka ini sudah kita limpahkan ke Mapolres OKI,” tandasnya. Sementara itu Kapolres OKI AKBP Erwin Rachmat didampingi Kasat Narkoba Iptu Onkoseno Grandiarso Sukahar, membenarkan pihaknya menerima pelimpahan tersangka narkoba dari Polsek Lempuing.

"Saat ini para tersangka ini sudah ditahan sementara kedua tersangka perempuan dititipkan ditahanan Polsek Kayuagung," kata Erwin.

Dihubungi terpisah di Mapolsek Kayuagung, tersangka Susi dan Yani mengatakan, pada malam itu mereka memang berjanji dengan para tersangka lainnya untuk bertemu.

Salah satu tersangka ini merupakan teman perempuan dari salah satu oknum kades tersebut.

“Kami baru kenal saat itu saja, dan kami tahu bahwa mereka itu (tersangka) adalah kades, kemudian saat kami datang mereka ini sudah ada di dalam kamar hotel, saat sedang nyabu polisi datang menggerebek,” katanya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7465 seconds (0.1#10.140)