Uang Tunjangan Profesi Guru di Kendal Belum Cair

Jum'at, 20 Juni 2014 - 16:24 WIB
Uang Tunjangan Profesi Guru di Kendal Belum Cair
Uang Tunjangan Profesi Guru di Kendal Belum Cair
A A A
KENDAL - Ratusan guru agama di Kabupaten Kendal hari ini mendatangi Kantor Kementrian Agama setempat untuk menuntut pencairan dana tunjangan profesi yang sejak awal tahun 2013 belum terbayarkan. Padahal, di daerah lain sudah cair.

Para guru tersebut datang ke Kantor Kemenag Kabupaten Kendal sekitar pukul 09.00 WIB, menggunakan mobil pribadi. Beberapa perwakilan guru langsung ditemui Kepala Kemenag Kabupaten Kendal Muhammad Habib untuk dilakukan audiensi.

Masykur, salah seorang perwakilan guru mengatakan, pihaknya sudah terlalu lama menunggu pencairan dana tunjangan profesi tersebut. Sejak awal 2013, berarti keseluruhan dana sertifikasi yang masih tertunggak mencapai tiga semester.

Sedangkan besarannya tergantung pada golongan guru. Di Kabupaten Kendal, terdapat sekitar 853 guru agama. "Informasi kapan dicairkan saja belum ada? Ini sudah setahun lebih, kami semua sudah menunggu lama,” katanya, Jumat (20/6/2014).

Pihaknya juga meminta kejelasan terkait penundaan pencairan dana sertifikasi tersebut. Jika terjadi persolan, mestinya dilakukan sosialisasi kepada para guru agama. “Kami juga harus tahu alasan kenapa tidak atau belum cair,” lanjutnya.

Guru Pendidikan Agama Islam SMKN 1 Kendal Muhammad Umar menambahkan, jika memang ada perubahan mengenai mekanisme pencairan dana sertifikasi, sebaiknya Kemenag menggelar pemberitahuan kepada para guru.

"Sosialisasi atau pemberitahuan seharusnya melalui mekanisme yang formil, jangan lewat perorangan," tegas Umar.

Sementara Kepala Kemenag Kabupaten Kendal Muhammad Habib menyampaikan, pencairan dana tersebut terpaksa ditunda karena imbauan dari Sekretaris Jenderal Kemenag RI. Sebab, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hendak melakukan audit terlebih dulu.

“Tidak mungkin kami melakukan penundaan tanpa alasan yang jelas. Saya harap semua pihak mampu berkepala dingin dan tetap bersikap sabar, semoga pencairan bisa dilakukan secepatnya,” terang Habib.

Habib menjelaskan, surat edaran resmi dari Sekretaris Jenderal Kemenag RI itu tentang Penundaan Pencairan Tunjangan Profesi Guru Terutang. Isinya meminta kanwil-kanwil untuk menunda pencairan sertifikasi, karena akan ada pengauditan keuangan yang diselenggarakan KPK.

"Saya sebenarnya telah mengusahakan pencairan tersebut, tapi memang rekomendasinya seperti itu," tandasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6644 seconds (0.1#10.140)