Kronologi Penetapan 4 Dosen Aktif UGM Jadi Tersangka

Rabu, 18 Juni 2014 - 15:25 WIB
Kronologi Penetapan...
Kronologi Penetapan 4 Dosen Aktif UGM Jadi Tersangka
A A A
YOGYAKARTA - Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta menyatakan mendukung kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY dalam penangan kasus korupsi yang ditengarai melibatkan internal dan civitas akademika UGM.

Ada empat dosen aktif yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DIY dalam kasus korupsi penjualan aset tanah milik UGM seluas 4.000 meter persegi di Plumbon, Banguntapan, Bantul, DIY.

Ke-empat dosen di Fakultas Pertanian UGM Yogyakarta itu berinisial Prof Dr S, Dr Ty, Ir Ks, dan Ir Tk. Mereka merupakan mantan pengurus Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM yang sekarang bernama Fapertagama.

Berikut kronologis ditetapkan empat dosen aktif tersebut yang statusnya sebagai tersangka menurut fersi Pukat FH UGM Yogyakarta. Pukat FH UGM sendiri merilis sesuai mendapatkan informasi dari berbagai media massa hari ini.

"Keterangan jaksa (penyidik Kejati DIY) menyatakan lahan seluas 4.000 m2 dibeli oleh UGM pada tahun 1963 seharga Rp1,6 juta dari persona bernama Mbok Jayong," kata Direktur Eksekutif Pukat FH UGM Hifdzil Alim, di kantornya, Rabu (18/6/2014).

Lahan yang sebelumnya diperuntukan praktik kehutanan dan pertanian, ternyatta tidak masuk dalam daftar aset pada tahun 2000. Diwaktu yang lain, Yayasan Fapertagama (dahulu bernama Yayasan Pembina Pertanian) menjual tanah tersebut seharga Rp1,2 miliar kepada pengembang perumahan.

Padahal, berdasarkan laporan pajak, nilai tanah itu seharusnya diatas Rp2 miliar. Atas dasar itulah, Kejati DIY melakukan penyelidikan indikasi kasus korupsi penjualan tanah 4.000 m2 yang dianggap menjadi milik UGM atau sebagai aset negara, mulai 27 Maret 2014.

Sementara itu, Kasipenkum Kejati DIY Purwanta Sudarmaji menegaskan, penetapan keempat dosen aktif UGM sudah memiliki dasar. Yakni, sejumlah alat bukti yang telah dikantongi tim penyidik terkait sangkaan perbuatan tindak pidana korupsi.

"Penyidik masih mengumpulkan dan memperkuat alat bukti. Soal teknis dan yuridis kewenangan penyidik, seperti pemeriksaan," terangnya.

Kejati belum berencana memeriksa keempat orang tersebut dalam kapasitasnya sebagai tersangka. "Pemeriksaan para tersangka pasti akan dilakukan tapi belum dalam waktu dekat ini," katanya.
(san)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Polda Riau Bongkar Sawmill...
Polda Riau Bongkar Sawmill Illegal di Kampar, Sita Ratusan Batang Kayu Hasil Illegal Logging
7 menit yang lalu
Kepala BSKDN Kemendagri...
Kepala BSKDN Kemendagri Ajak Mahasiswa KKN Hadirkan Inovasi untuk Kemajuan Kepulauan Yapen
2 jam yang lalu
FKGI Dukung Arah Kebijakan...
FKGI Dukung Arah Kebijakan Kemenhut, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah
2 jam yang lalu
Pria Tewas di Kamar...
Pria Tewas di Kamar Hotel Mewah Kuningan Jaksel, Ada Luka Tembak
2 jam yang lalu
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, Asosiasi Minta Vape Legal Dibedakan dengan Penyalahgunaan Narkoba
2 jam yang lalu
Transformasi KAI Hadirkan...
Transformasi KAI Hadirkan Pengalaman Perjalanan Setara bagi Perempuan, Lansia, dan Disabilitas
3 jam yang lalu
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved