Mantan Kabid Pertamanan Kota Semarang Bantah Korupsi
A
A
A
SEMARANG - Mantan Kabid Pertamanan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota (DKP) Semarang Sudjadi membantah telah melakukan tindakan korupsi seperti yang dituduhkan kepada dirinya. Menurut Sudjadi, apa yang dilakukannya saat menjabat Kabid Pertamanan sudah benar dan sesuai prosedur yang jelas.
"Dana itu kan untuk perawatan, jadi tidak mungkin melalui proses lelang. Soalnya kebutuhan perawatan tidak dapat diprediksikan. Lagi pula proses lelang itu membutuhkan waktu lama, sementara perawatan taman di Kota Semarang sangat mendesak dilakukan," ujarnya, Senin (16/6/2014).
Selain itu, lanjut dia, anggaran untuk perawatan taman waktu itu yakni senilai Rp744 juta dengan realisasi Rp742 juta sangatlah kecil untuk biaya perawatan taman di seluruh Kota Semarang. Namun, dirinya mampu menggunakan dana tersebut dengan baik sehingga taman di Kota Semarang semuanya terawat.
"Dengan dana minim itu, saya mampu bekerja dengan baik dan menghasilkan taman yang indah pula. Kalau dihitung sebenarnya anggaran segitu kurang, tapi dapat saya optimalkan sehingga taman menjadi cantik dan Kota Semarang memperoleh Adipura pada tahun 2012 itu. Masak saya dituduh mengorupsi uang itu," imbuhnya.
Lebih lanjut Sudjadi tetap merasa tidak bersalah dalam kasus tersebut. Sebab dirinya menilai, selama bekerja dirinya telah melaksanakan prosedur dan dengan persetujuan Kepala DKP Kota Semarang waktu itu. "Sebenarnya itu bukan tanggung jawab saya pribadi. Saya ini bawahan dan bekerja sesuai perintah dan persetujuan atasan saya (Kepala DKP). Kalaupun salah, kenapa kepala dinas tanda tangan?"
Diberitakan sebelumnya, Sat Reskrim Polrestabes Semarang kembali memeriksa mantan Kabid Pertamanan DKP Semarang Sudjadi. Sudjadi yang kini menjabat Kabid Peternakan Kota Semarang tersebut diperiksa terkait kasus dugaan korupsi belanja pemeliharaan sarana prasarana taman Kota Semarang tahun 2012.
Seperti diketahui, kasus ini bergejolak saat adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap nota dan kuitansi belanja di ruang Kabid Pertamanan Kota Semarang sebesar Rp418 juta. Uang tersebut disinyalir tidak dapat dipertanggungjawabkan kegunaannya.
Dana tersebut berasal dari anggaran belanja dan perawatan sarpras Pertamanan Kota Semarang sebesar Rp744.284.800 dengan realisasinya Rp742.688.335. Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa Kepala DKP Kota Semarang Arief Rudianto dan Kabid Pertamanan Sudjadi.
"Dana itu kan untuk perawatan, jadi tidak mungkin melalui proses lelang. Soalnya kebutuhan perawatan tidak dapat diprediksikan. Lagi pula proses lelang itu membutuhkan waktu lama, sementara perawatan taman di Kota Semarang sangat mendesak dilakukan," ujarnya, Senin (16/6/2014).
Selain itu, lanjut dia, anggaran untuk perawatan taman waktu itu yakni senilai Rp744 juta dengan realisasi Rp742 juta sangatlah kecil untuk biaya perawatan taman di seluruh Kota Semarang. Namun, dirinya mampu menggunakan dana tersebut dengan baik sehingga taman di Kota Semarang semuanya terawat.
"Dengan dana minim itu, saya mampu bekerja dengan baik dan menghasilkan taman yang indah pula. Kalau dihitung sebenarnya anggaran segitu kurang, tapi dapat saya optimalkan sehingga taman menjadi cantik dan Kota Semarang memperoleh Adipura pada tahun 2012 itu. Masak saya dituduh mengorupsi uang itu," imbuhnya.
Lebih lanjut Sudjadi tetap merasa tidak bersalah dalam kasus tersebut. Sebab dirinya menilai, selama bekerja dirinya telah melaksanakan prosedur dan dengan persetujuan Kepala DKP Kota Semarang waktu itu. "Sebenarnya itu bukan tanggung jawab saya pribadi. Saya ini bawahan dan bekerja sesuai perintah dan persetujuan atasan saya (Kepala DKP). Kalaupun salah, kenapa kepala dinas tanda tangan?"
Diberitakan sebelumnya, Sat Reskrim Polrestabes Semarang kembali memeriksa mantan Kabid Pertamanan DKP Semarang Sudjadi. Sudjadi yang kini menjabat Kabid Peternakan Kota Semarang tersebut diperiksa terkait kasus dugaan korupsi belanja pemeliharaan sarana prasarana taman Kota Semarang tahun 2012.
Seperti diketahui, kasus ini bergejolak saat adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap nota dan kuitansi belanja di ruang Kabid Pertamanan Kota Semarang sebesar Rp418 juta. Uang tersebut disinyalir tidak dapat dipertanggungjawabkan kegunaannya.
Dana tersebut berasal dari anggaran belanja dan perawatan sarpras Pertamanan Kota Semarang sebesar Rp744.284.800 dengan realisasinya Rp742.688.335. Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa Kepala DKP Kota Semarang Arief Rudianto dan Kabid Pertamanan Sudjadi.
(zik)