Polisi Ciduk Anak Dibawah Umur Terkait Kasus Narkoba
A
A
A
WATAMPONE - Kasus peredaran narkoba di Bone kian marak, bahkan melibatkan anak di bawah umur menjadi pelaku peredaran Narkoba.
Hal tersebut diketahui setelah seorang anak yang baru saja tamat SMP berinisial RV(15) diciduk polisi karena diduga terlibat narkoba.
Dari informasi yang dihimpun berawal dari penggerebekan Polisi Sektor (Polsek) Lamuru terhadap seorang DPO pencurian ternak berinisial RN (29) di Desa Mattampawalie, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Minggu (15/06/2014) sekira pukul 01.30 WITA.
DI TKP, Petugas juga menemukan bong (alat isap sabu) yang masih ada sisa sabu-sabu. Petugas Polsek Lamuru kemudian berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Bone yang kemudian mengembangkan kasus ini hingga mengamankan tiga orang lainnya yang diduga terlibat jaringan RD, yaitu MS (33), IK (22) dan salah seorang diantaranya adalah anak dibawah umur berinisial RV (15).
Dari tangan beberapa tersangka tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua paket narkoba yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu, satu buah handpone, satu set bong alat hisat sabu dan uang tunai Rp150 ribu.
"Mereka diamankan Minggu dinihari tadi, dan sekira pukul 04.00 Wita sudah sampai di Mapolres Bone untuk penyelidikan selanjutnya," ujar Kasat Narkoba Polres Bone AKP Yoyok Dwi Purnomo saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Yoyok kemudian menambahkan saat ini tengah melakukan pemeriksaan ke pada ke empat terduga kasus narkoba tersebut termasuk seorang bocah yang masih berusia dibawah umur tersebut.
"Masih kami lakukan penyelidikan, termasuk keterlibatan dan peran mereka, termasuk anak yang masih di bawah umur tersebut, begitu juga dengan sampel urinenya akan diuji labfor," ujar Yoyok.
Dari pantauan, pemeriksaan terhadap tersangka anak dibawah umur tersebut dipisahkan dari tiga tersangka orang dewasa lainnya.
Selain itu tampak orang tua dan kerabat anak di bawah umur (RV) saat menjenguk anaknya yang sementara diperiksa polisi.
Sementara itu Sammaha (60) nenek RV mengaku tidak menyangka cucunya terlibat pemakaian barang haram itu.
"Mungkin ini akibat pergaulannya saja, di rumah dia biasa-biasa saja, saya juga kaget semalam tiba-tiba ada polisi datang ke rumah membangunkannya dan menggeledah rumah dan kamarnya," ujar Sammaha saat ditemui di Mapolres Bone.
"Akibatnya cucu saya tidak ikut kegiatan pelulusan di sekolahnya di SMP, karena dia dijemput polisi karena kasus ini," ujarnya.
Walau demikian Sammaha berharap agar cucunya segera dibebaskan jika tidak terbukti bersalah pada kasus itu.
"Saya minta dia dibebaskan jika tidak bersalah pak, apalagi sekarang cucu saya baru mau mendaftar ke SMA," pungkasnya.
Hal tersebut diketahui setelah seorang anak yang baru saja tamat SMP berinisial RV(15) diciduk polisi karena diduga terlibat narkoba.
Dari informasi yang dihimpun berawal dari penggerebekan Polisi Sektor (Polsek) Lamuru terhadap seorang DPO pencurian ternak berinisial RN (29) di Desa Mattampawalie, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Minggu (15/06/2014) sekira pukul 01.30 WITA.
DI TKP, Petugas juga menemukan bong (alat isap sabu) yang masih ada sisa sabu-sabu. Petugas Polsek Lamuru kemudian berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Bone yang kemudian mengembangkan kasus ini hingga mengamankan tiga orang lainnya yang diduga terlibat jaringan RD, yaitu MS (33), IK (22) dan salah seorang diantaranya adalah anak dibawah umur berinisial RV (15).
Dari tangan beberapa tersangka tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua paket narkoba yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu, satu buah handpone, satu set bong alat hisat sabu dan uang tunai Rp150 ribu.
"Mereka diamankan Minggu dinihari tadi, dan sekira pukul 04.00 Wita sudah sampai di Mapolres Bone untuk penyelidikan selanjutnya," ujar Kasat Narkoba Polres Bone AKP Yoyok Dwi Purnomo saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Yoyok kemudian menambahkan saat ini tengah melakukan pemeriksaan ke pada ke empat terduga kasus narkoba tersebut termasuk seorang bocah yang masih berusia dibawah umur tersebut.
"Masih kami lakukan penyelidikan, termasuk keterlibatan dan peran mereka, termasuk anak yang masih di bawah umur tersebut, begitu juga dengan sampel urinenya akan diuji labfor," ujar Yoyok.
Dari pantauan, pemeriksaan terhadap tersangka anak dibawah umur tersebut dipisahkan dari tiga tersangka orang dewasa lainnya.
Selain itu tampak orang tua dan kerabat anak di bawah umur (RV) saat menjenguk anaknya yang sementara diperiksa polisi.
Sementara itu Sammaha (60) nenek RV mengaku tidak menyangka cucunya terlibat pemakaian barang haram itu.
"Mungkin ini akibat pergaulannya saja, di rumah dia biasa-biasa saja, saya juga kaget semalam tiba-tiba ada polisi datang ke rumah membangunkannya dan menggeledah rumah dan kamarnya," ujar Sammaha saat ditemui di Mapolres Bone.
"Akibatnya cucu saya tidak ikut kegiatan pelulusan di sekolahnya di SMP, karena dia dijemput polisi karena kasus ini," ujarnya.
Walau demikian Sammaha berharap agar cucunya segera dibebaskan jika tidak terbukti bersalah pada kasus itu.
"Saya minta dia dibebaskan jika tidak bersalah pak, apalagi sekarang cucu saya baru mau mendaftar ke SMA," pungkasnya.
(sms)