Ratu Ekstasi dari Kota Medan Tertangkap Polisi
A
A
A
MEDAN - Petugas kepolisian Sektor Medan Barat meringkus Ratu Ekstasi, di Kota Medan, bersama seorang pria yang bekerja sebagai kurir. Dari wanita tersebut, polisi menyita 12 ribu butir ekstasi yang dikemas dalam 12 bungkus plastik seharga Rp2 miliar.
Ratu Ekstasi yang bernama Sri Rahmadani ini diringkus petugas Polsek Medan Barat di rumahnya, pada Rabu 11 Juni 2014 malam, di Jalan Putri Hijau, Lorong 4, Kecamatan Medan Barat.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap seorang pria yang bernama Fauzan Nasution yang juga masih sepupu dengan Sri, di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Barat. Pria tersebut bekerja sebagai kurir yang menjual paket ekstasi milik Sri.
Dari rumah Ratu Ekstasi tersebut, polisi menyita barang bukti 12 bungkus plastik yang berisi pil ekstasi sebanyak 12 ribu butir senilai Rp2 M, timbangan elektrik, dan dua unit handphone milik tersangka.
Tersangka mengaku kalau dirinya sudah mengedarkan pil ekstasi selama empat bulan terakhir, karena butuh biaya untuk kebutuhan sehari-hari. Tersangka mengaku akan diberikan upah Rp10 juta rupiah, apabila berhasil menjual barang haram tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, pil ekstasi tersebut berasal dari Jakarta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka ditahan di Polsek Medan Barat dan akan dijerat dengan Pasal 114 junto 112 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Hingga kini, petugas kepolisian mesih melakukan pengembangan untuk menangkap bandar besar yang memasok pil ekstasi tersebut ke Kota Medan.
Ratu Ekstasi yang bernama Sri Rahmadani ini diringkus petugas Polsek Medan Barat di rumahnya, pada Rabu 11 Juni 2014 malam, di Jalan Putri Hijau, Lorong 4, Kecamatan Medan Barat.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap seorang pria yang bernama Fauzan Nasution yang juga masih sepupu dengan Sri, di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Barat. Pria tersebut bekerja sebagai kurir yang menjual paket ekstasi milik Sri.
Dari rumah Ratu Ekstasi tersebut, polisi menyita barang bukti 12 bungkus plastik yang berisi pil ekstasi sebanyak 12 ribu butir senilai Rp2 M, timbangan elektrik, dan dua unit handphone milik tersangka.
Tersangka mengaku kalau dirinya sudah mengedarkan pil ekstasi selama empat bulan terakhir, karena butuh biaya untuk kebutuhan sehari-hari. Tersangka mengaku akan diberikan upah Rp10 juta rupiah, apabila berhasil menjual barang haram tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, pil ekstasi tersebut berasal dari Jakarta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka ditahan di Polsek Medan Barat dan akan dijerat dengan Pasal 114 junto 112 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Hingga kini, petugas kepolisian mesih melakukan pengembangan untuk menangkap bandar besar yang memasok pil ekstasi tersebut ke Kota Medan.
(san)