Pembunuh Juru Tagih KSP Trenggalek Tertangkap di DIY

Rabu, 11 Juni 2014 - 19:39 WIB
Pembunuh Juru Tagih...
Pembunuh Juru Tagih KSP Trenggalek Tertangkap di DIY
A A A
TULUNGAGUNG - Pembunuh Juru Tagih Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Trenggalek Heru Kusri Deri Harianto (32), di Hutan Jati, Desa Mulyosari, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, pada 23 Mei 2014, akhirnya ditangkap.

Pelaku yang diketahui bernama Anto (48) alias Kerto, warga yang tinggal dekat lokasi kejadian ini diringkus oleh Tim Gabungan Kepolisian Tulungagung dan Polda Jawa Timur, di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Pelaku ditangkap saat berjalan di sekitar alun-alun dekat Malioboro. Setelah menjalani pemeriksaan di Polda Jatim, yang bersangkutan langsung dilimpahkan ke Tulungagung," ujar Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Lahuri, kepada wartawan, Rabu (11/6/2014).

Anto langsung dijebloskan ke dalam tahanan polres Tulungagung. Dihadapan petugas, pedagang sayur keliling itu mengaku terpaksa menghabisi nyawa korban. Dia jengkel atas gaya komunikasi korban yang kasar. Selain dibentak, karena tidak bisa mengangsur hutang, kakinya juga ditendang.

"Pelaku memiliki pinjaman Rp900 ribu. Perjanjianya uang itu diangsur Rp40 ribu setiap minggu. Karena saat itu tidak punya, korban marah sambil menendang kakinya. Hal itu yang membuat pelaku kalap," jelas Lahuri.

Di kawasan Hutan Jati yang jauh dari permukiman, kepala korban dihantam dengan sebatang tebu. Tanpa ampun, tubuh yang sudah jatuh terjengkang tersebut, terus dihajarnya hingga nyawanya melayang.

Menurut Lahuri, sebelum angkat kaki, pelaku sempat mengambil uang tunai korban sebesar Rp900 ribu. Sebab, meski sepeda motor Yamaha Vixion bernopol AG 2355 ZQ milik korban ditemukan utuh di lokasi, isi dompetnya melayang.

Tidak langsung kabur. Pelaku, kata Lahuri masih sempat berbelanja sayuran untuk jualan esok hari. "Setelah belanja sayur, dia langsung pergi ke Yogyakarta dengan kendaraan umum," jelasnya.

Untuk bertahan hidup, di tempat pelarian (Yogyakarta) pelaku sempat membuka praktik pijat refleksi. Sekedar mengingat, sejak ditemukan jasad korban, curiga langsung mengarah ke Anto.

Selain sebagai nasabah, Anto mendadak hilang sehari paska penemuan mayat korban. Menurut Lahuri, pelaku akan dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Sementara dihadapan petugas, Anto yang memiliki seorang anak menyatakan menyesali perbuatanya. "Saya jengkel sehingga sampai kehilangan kendali. Saya menyesal," tuturnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1287 seconds (0.1#10.140)