Jelang Ramadan, Polisi Sita 23 Ribu Botol Miras Ilegal

Rabu, 11 Juni 2014 - 18:42 WIB
Jelang Ramadan, Polisi...
Jelang Ramadan, Polisi Sita 23 Ribu Botol Miras Ilegal
A A A
BANDUNG - Menjelang Bulan Ramadan yang tinggal 17 hari lagi, pihak kepolisian mulai melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban di Kota Bandung.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polrestabes Bandung beserta jajaran Polsek se-Polrestabes Bandung yang menggelar razia dengan target minuman keras (miras), terutama yang ilegal dan berbahaya jika dikonsumsi oleh masyarakat.

"Selama sebulan terakhir, Satres Narkoba menggelar razia dan berhasil mengumpulkan sekitar 7.378 botol miras," jelas Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi kepada wartawan‎, Rabu (11/6/2014).

Sementara, jika digabung dengan hasil razia yang digelar oleh 27 Polsek di jajaran Polrestabes Bandung, pihaknya berhasil menyita puluhan ribu miras. "Jika ditotal, jumlahnya mencapai 23 ribu. Dan ini kita pastikan, razia akan tetap kita lakukan," tegasnya.

Lebih lanjut Mashudi menerangkan, miras yang disita kebanyakan adalah minuman beralkohol yang tidak memiliki izin namun tetap dijual di toko kelontongan, restoran, kafe, karaoke, dan warung-warung berskala kecil. Selain menyita miras terebut, khusus untuk Satres Narkoba telah menetapkan 10 orang tersangka yang kesemuanya adalah penjual. Mereka ditangkap lantaran telah menjual miras atau minol tanpa izin.

Para tersangka dianggap telah melanggar Pasal 27, 28, dan 29 Perda Kota Bandung No 11 Tahun 2010 tentang pelanggaran, pengawasan, dan pengendalian minol. "Ketentuan pidana sesuai Pasal 27, 28, dan 29 Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2010. Di mana setiap tersangka yang mengedarkan atau mengonsumsi alkohol golongan A, B, dan C, atau golongan lain yang memabukkan, akan dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan, dan atau denda Rp 50 juta," pungkasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7776 seconds (0.1#10.140)