BNN Sumut Musnahkan Sabu-sabu Senilai Rp2 Miliar

Rabu, 11 Juni 2014 - 05:03 WIB
BNN Sumut Musnahkan Sabu-sabu Senilai Rp2 Miliar
BNN Sumut Musnahkan Sabu-sabu Senilai Rp2 Miliar
A A A
MEDAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram lebih senilai Rp2 miliar.

Seluruh barang bukti merupakan hasil sitaan dari tiga orang pengedar yang menerima pasokan barang haram tersebut dari negara Malaysia.

Sabu sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Komplek Perumahan Militer Kodam I/Bukit Barisan.

Ketiga tersangka masing-masing M Yasin Sitompul, M Husni Nasution dan Abdul Hafid, turut dibawa dalam pemusnahan sabu-sabu seberat 2,1 kilogram yang berlangsung di Rumah Sakit Umum Pirngadi, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan.

Barang bukti sabu sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam ruang insinerator yang menjadi lokasi pemusnahan.

Setelah dimasukkan ke dalam insinerator seluruh barang bukti bernilai lebih dari Rp2 miliar ini lantas dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kepala BNN Provinsi Sumut Kombes Rudi Tranggono mengungkapkan, untuk memberantas segala bentuk peredaran sabu-sabu khususnya hasil selundupan dari Malaysia kini pihak BNN mengintensifkan pengawasan di sekitar Pelabuhan Gelap di Kawasan Asahan dan Perbatasan Aceh.

BNN Provinsi Sumatera Utara juga mengimbau kepada nelayan untuk turut berpartisipasi dengan pengawasan kapal-kapal mencurigakan yang masuk ke perairan tanah air.

“Pengawasan di Bandar Udara Kuala Namu juga turut diintensifkan mengingat penyelundupan juga kerap terjadi melalui penumpang pesawat, “ tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8926 seconds (0.1#10.140)