Sita Sabu Rp1,3 M, Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas Dibongkar
A
A
A
SAMARINDA - Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil membongkar peredaran narkoba jenis sabu-sabu dari balik jeruji besi dengan menangkap tiga tersangka pengedar. Dari tangan para tersangka petugas berhasil menyita 905 gram sabu-sabu senilai Rp1,3 miliar.
Kepala Satreskoba Polresta Samarinda Kompol Bambang Budiyanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, pihaknya mendapat laporan ada transaksi narkoba dalam jumlah besar. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dan melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya kami mengarah ke seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan berdiri di depan ATM di kompleks Universitas Mulawarman. Setelah digeledah, ternyata ditemukan satu buah paket yang berisi sabu seberat 905 gram,” kata Bambang, Selasa (10/6/2014).
Pelaku belakangan diketahui bernama Dwi Rickie Susanto, warga Samarinda. Dari pengakuan Dwi, sabu-sabu yang dia terima berasal dari Ilham, warga Tarakan yang kemudian ditangkap di lobi Hotel Radja, Samarinda.
“Dari pengakuan Ilham, dia mendapat narkoba dari Suryadi yang merupakan tahanan Lembaga Pemasyarakatan di Tarakan, Kalimantan Utara. Ilham mendapat perintah dari Suryadi untuk ke Samarinda guna mengambil sabu narkoba dari seseorang berinisial F,” timpalnya.
Setelah menerima barang dari F, Ilham menyerahkan ke Dwi untuk diserahkan ke Samri. Yang bersangkutan adalah kurir penerima berinisial H. F dan H kini jadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Samarinda.
Ketiga tersangka saat ini memang hanya berstatus kurir dalam jaringan ini. Berdasarkan pengakuan Ilham, dia mendapat upah dari mengantar sabu ini sebesar Rp20 juta. Warga Tarakan Timur ini juga mengaku baru sekali menjadi kurir sabu-sabu.
Dari tangan tersangka polisi menyita tiga unit ponsel dan uang tunai senilai Rp26 juta. Polisi juga menemukan dua bundel plastik kecil, satu timbangan digital dan satu buah sendok penakar. “Jika ditotal, harga 905 gram sabu itu bernilai Rp1,3 miliar,” kata Bambang.
Kini polisi tengah mengejar dua pelaku yang masuk dalam DPO. Sedangkan untuk penanganan Suryadi yang juga merupakan narapidana kasus narkoba, Bambang akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham untuk pemeriksaannya.
Polisi Menjerat Tersangka Dengan Pasal 114, Pasal 112, Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kepala Satreskoba Polresta Samarinda Kompol Bambang Budiyanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, pihaknya mendapat laporan ada transaksi narkoba dalam jumlah besar. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dan melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya kami mengarah ke seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan berdiri di depan ATM di kompleks Universitas Mulawarman. Setelah digeledah, ternyata ditemukan satu buah paket yang berisi sabu seberat 905 gram,” kata Bambang, Selasa (10/6/2014).
Pelaku belakangan diketahui bernama Dwi Rickie Susanto, warga Samarinda. Dari pengakuan Dwi, sabu-sabu yang dia terima berasal dari Ilham, warga Tarakan yang kemudian ditangkap di lobi Hotel Radja, Samarinda.
“Dari pengakuan Ilham, dia mendapat narkoba dari Suryadi yang merupakan tahanan Lembaga Pemasyarakatan di Tarakan, Kalimantan Utara. Ilham mendapat perintah dari Suryadi untuk ke Samarinda guna mengambil sabu narkoba dari seseorang berinisial F,” timpalnya.
Setelah menerima barang dari F, Ilham menyerahkan ke Dwi untuk diserahkan ke Samri. Yang bersangkutan adalah kurir penerima berinisial H. F dan H kini jadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Samarinda.
Ketiga tersangka saat ini memang hanya berstatus kurir dalam jaringan ini. Berdasarkan pengakuan Ilham, dia mendapat upah dari mengantar sabu ini sebesar Rp20 juta. Warga Tarakan Timur ini juga mengaku baru sekali menjadi kurir sabu-sabu.
Dari tangan tersangka polisi menyita tiga unit ponsel dan uang tunai senilai Rp26 juta. Polisi juga menemukan dua bundel plastik kecil, satu timbangan digital dan satu buah sendok penakar. “Jika ditotal, harga 905 gram sabu itu bernilai Rp1,3 miliar,” kata Bambang.
Kini polisi tengah mengejar dua pelaku yang masuk dalam DPO. Sedangkan untuk penanganan Suryadi yang juga merupakan narapidana kasus narkoba, Bambang akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham untuk pemeriksaannya.
Polisi Menjerat Tersangka Dengan Pasal 114, Pasal 112, Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
(sms)