Sita Sabu Rp1,3 M, Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas Dibongkar

Selasa, 10 Juni 2014 - 20:47 WIB
Sita Sabu Rp1,3 M, Peredaran...
Sita Sabu Rp1,3 M, Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas Dibongkar
A A A
SAMARINDA - Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil membongkar peredaran narkoba jenis sabu-sabu dari balik jeruji besi dengan menangkap tiga tersangka pengedar. Dari tangan para tersangka petugas berhasil menyita 905 gram sabu-sabu senilai Rp1,3 miliar.

Kepala Satreskoba Polresta Samarinda Kompol Bambang Budiyanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, pihaknya mendapat laporan ada transaksi narkoba dalam jumlah besar. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dan melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya kami mengarah ke seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan berdiri di depan ATM di kompleks Universitas Mulawarman. Setelah digeledah, ternyata ditemukan satu buah paket yang berisi sabu seberat 905 gram,” kata Bambang, Selasa (10/6/2014).

Pelaku belakangan diketahui bernama Dwi Rickie Susanto, warga Samarinda. Dari pengakuan Dwi, sabu-sabu yang dia terima berasal dari Ilham, warga Tarakan yang kemudian ditangkap di lobi Hotel Radja, Samarinda.

“Dari pengakuan Ilham, dia mendapat narkoba dari Suryadi yang merupakan tahanan Lembaga Pemasyarakatan di Tarakan, Kalimantan Utara. Ilham mendapat perintah dari Suryadi untuk ke Samarinda guna mengambil sabu narkoba dari seseorang berinisial F,” timpalnya.

Setelah menerima barang dari F, Ilham menyerahkan ke Dwi untuk diserahkan ke Samri. Yang bersangkutan adalah kurir penerima berinisial H. F dan H kini jadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Samarinda.

Ketiga tersangka saat ini memang hanya berstatus kurir dalam jaringan ini. Berdasarkan pengakuan Ilham, dia mendapat upah dari mengantar sabu ini sebesar Rp20 juta. Warga Tarakan Timur ini juga mengaku baru sekali menjadi kurir sabu-sabu.

Dari tangan tersangka polisi menyita tiga unit ponsel dan uang tunai senilai Rp26 juta. Polisi juga menemukan dua bundel plastik kecil, satu timbangan digital dan satu buah sendok penakar. “Jika ditotal, harga 905 gram sabu itu bernilai Rp1,3 miliar,” kata Bambang.

Kini polisi tengah mengejar dua pelaku yang masuk dalam DPO. Sedangkan untuk penanganan Suryadi yang juga merupakan narapidana kasus narkoba, Bambang akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham untuk pemeriksaannya.

Polisi Menjerat Tersangka Dengan Pasal 114, Pasal 112, Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
(sms)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Dukung Fatwa Haram MUI...
Dukung Fatwa Haram MUI Jatim, Kadin dan APVI Tegaskan Produk Vape Legal Bebas Narkoba
24 menit yang lalu
Ada Konser Akbar Monas...
Ada Konser Akbar Monas 2026, Berikut Ini Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
1 jam yang lalu
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 3.500 Meter
2 jam yang lalu
Ada Konser Akbar Monas...
Ada Konser Akbar Monas 2026, Jalan Medan Merdeka Timur Macet
2 jam yang lalu
Sukseskan MBG, Aliansi...
Sukseskan MBG, Aliansi Asta Cita Merah Putih 08 Luncurkan Gerakan Minum Susu
3 jam yang lalu
389 Personel Polisi...
389 Personel Polisi Dikerahkan Amankan Konser Akbar Monas 2026
3 jam yang lalu
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved