Keluarga Korban Pembunuhan Kecewa Wawan Dituntut 20 Tahun Penjara
Selasa, 10 Juni 2014 - 15:32 WIB
Keluarga Korban Pembunuhan Kecewa Wawan Dituntut 20 Tahun Penjara
A
A
A
KENDAL - Jaksa Penuntut Umum menuntut Islahudin alias Wawan (27), terdakwa pembunuhan yang menewaskan Nafidatul Khoeroh (19), warga Desa Kebonagung, Kecamatan Ngampel, dengan hukuman 20 tahun penjara. Tuntutan tersebut disampaikan saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kendal.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Amirudin, salah seorang Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus ini di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mulyadi dengan dua hakim anggota Jeni Nugraha dan Yudi Noviandri, Selasa (10/6/2014).
"Kami memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan tuntutan 20 tahun penjara bagi terdakwa (Wawan) dalam perkara pembunuhan yang menewaskan korban Nafidatul Khoeroh," ujar Amirudin.
Menurutnya, tuntutan tersebut berdasar dari fakta-fakta persidangan yang mengungkapkan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Dalam hal ini, melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dari keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya, Wawan melakukan pembunuhan berencana itu dengan sadis, yakni menusuk korban menggunakan pisau dapur hingga belasan kali di tubuh dan mulut korban. Bahkan, terdakwa sempat meninggalkan korban terlentang tak berdaya untuk membeli bensin beberapa saat. "Bensin itu kemudian disiramkankan ke dada dan kepala, dan disulut menggunakan korek gas hingga korban terbakar dan tewas," lanjutnya.
Selain itu, tuntutan jaksa tersebut juga dilandasi dengan perilaku terdakwa yang tidak menyatakan permintaan maaf kepada keluarga korban pasca kejadian maupun memasuki proses persidangan. "Hal yang memberatkan adalah terdakwa telah memisahkan korban dari keluarganya, sadis, dan meresahkan masyarakat. Selain itu, terdakwa juga tidak mengutarakan maaf kepada keluarga korban. Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum," papar dia.
Penasihat Hukum Terdakwa, Suroto menyatakan bahwa tuntutan jaksa terlalu memberatkan kliennya. Sebab, menurutnya dakwaan pembunuhan berencana belum terbukti secara sah. "Saya akan melakukan pembelaan untuk klien, karena tuntutan itu terlalu memberatkan. Menurut saya, unsur pembunuhan berencana masih belum terpenuhi. Tapi kewenangan dalam memutus perkara ini ada di majelis hakim," ucapnya.
Sementara itu, pihak keluarga korban sangat kecewa dengan tuntutan jaksa yang hanya 20 tahun penjara. Sebab, hal itu belum sebanding dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa. "Pembunuhan itu tergolong sadis dan tidak berperikemanusiaan. Pokoknya, kami meminta terdakwa dihukum mati," tandas Siti Aminah, orangtua korban.
Seperti diketahui, Nafidatul Khaeroh, warga RT 01 RW 01 Desa Kebonagung, Kecamatan Ngampel, Kendal, ditemukan tewas membusuk di hutan Desa Darupono, Kaliwungu Selatan, tepatnya Petak 45 Palir KRPH Darupono Rabu (15/1/2014). Korban tewas setelah ditikam menggunakan pisau dapur dan dibakar oleh Islahudin alias Wawan.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Amirudin, salah seorang Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus ini di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mulyadi dengan dua hakim anggota Jeni Nugraha dan Yudi Noviandri, Selasa (10/6/2014).
"Kami memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan tuntutan 20 tahun penjara bagi terdakwa (Wawan) dalam perkara pembunuhan yang menewaskan korban Nafidatul Khoeroh," ujar Amirudin.
Menurutnya, tuntutan tersebut berdasar dari fakta-fakta persidangan yang mengungkapkan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Dalam hal ini, melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dari keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya, Wawan melakukan pembunuhan berencana itu dengan sadis, yakni menusuk korban menggunakan pisau dapur hingga belasan kali di tubuh dan mulut korban. Bahkan, terdakwa sempat meninggalkan korban terlentang tak berdaya untuk membeli bensin beberapa saat. "Bensin itu kemudian disiramkankan ke dada dan kepala, dan disulut menggunakan korek gas hingga korban terbakar dan tewas," lanjutnya.
Selain itu, tuntutan jaksa tersebut juga dilandasi dengan perilaku terdakwa yang tidak menyatakan permintaan maaf kepada keluarga korban pasca kejadian maupun memasuki proses persidangan. "Hal yang memberatkan adalah terdakwa telah memisahkan korban dari keluarganya, sadis, dan meresahkan masyarakat. Selain itu, terdakwa juga tidak mengutarakan maaf kepada keluarga korban. Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum," papar dia.
Penasihat Hukum Terdakwa, Suroto menyatakan bahwa tuntutan jaksa terlalu memberatkan kliennya. Sebab, menurutnya dakwaan pembunuhan berencana belum terbukti secara sah. "Saya akan melakukan pembelaan untuk klien, karena tuntutan itu terlalu memberatkan. Menurut saya, unsur pembunuhan berencana masih belum terpenuhi. Tapi kewenangan dalam memutus perkara ini ada di majelis hakim," ucapnya.
Sementara itu, pihak keluarga korban sangat kecewa dengan tuntutan jaksa yang hanya 20 tahun penjara. Sebab, hal itu belum sebanding dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa. "Pembunuhan itu tergolong sadis dan tidak berperikemanusiaan. Pokoknya, kami meminta terdakwa dihukum mati," tandas Siti Aminah, orangtua korban.
Seperti diketahui, Nafidatul Khaeroh, warga RT 01 RW 01 Desa Kebonagung, Kecamatan Ngampel, Kendal, ditemukan tewas membusuk di hutan Desa Darupono, Kaliwungu Selatan, tepatnya Petak 45 Palir KRPH Darupono Rabu (15/1/2014). Korban tewas setelah ditikam menggunakan pisau dapur dan dibakar oleh Islahudin alias Wawan.
(zik)