Keluarga Korban Pembunuhan Kecewa Wawan Dituntut 20 Tahun Penjara

Selasa, 10 Juni 2014 - 15:32 WIB
Keluarga Korban Pembunuhan...
Keluarga Korban Pembunuhan Kecewa Wawan Dituntut 20 Tahun Penjara
A A A
KENDAL - Jaksa Penuntut Umum menuntut Islahudin alias Wawan (27), terdakwa pembunuhan yang menewaskan Nafidatul Khoeroh (19), warga Desa Kebonagung, Kecamatan Ngampel, dengan hukuman 20 tahun penjara. Tuntutan tersebut disampaikan saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kendal.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Amirudin, salah seorang Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus ini di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mulyadi dengan dua hakim anggota Jeni Nugraha dan Yudi Noviandri, Selasa (10/6/2014).

"Kami memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan tuntutan 20 tahun penjara bagi terdakwa (Wawan) dalam perkara pembunuhan yang menewaskan korban Nafidatul Khoeroh," ujar Amirudin.

Menurutnya, tuntutan tersebut berdasar dari fakta-fakta persidangan yang mengungkapkan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Dalam hal ini, melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dari keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya, Wawan melakukan pembunuhan berencana itu dengan sadis, yakni menusuk korban menggunakan pisau dapur hingga belasan kali di tubuh dan mulut korban. Bahkan, terdakwa sempat meninggalkan korban terlentang tak berdaya untuk membeli bensin beberapa saat. "Bensin itu kemudian disiramkankan ke dada dan kepala, dan disulut menggunakan korek gas hingga korban terbakar dan tewas," lanjutnya.

Selain itu, tuntutan jaksa tersebut juga dilandasi dengan perilaku terdakwa yang tidak menyatakan permintaan maaf kepada keluarga korban pasca kejadian maupun memasuki proses persidangan. "Hal yang memberatkan adalah terdakwa telah memisahkan korban dari keluarganya, sadis, dan meresahkan masyarakat. Selain itu, terdakwa juga tidak mengutarakan maaf kepada keluarga korban. Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum," papar dia.

Penasihat Hukum Terdakwa, Suroto menyatakan bahwa tuntutan jaksa terlalu memberatkan kliennya. Sebab, menurutnya dakwaan pembunuhan berencana belum terbukti secara sah. "Saya akan melakukan pembelaan untuk klien, karena tuntutan itu terlalu memberatkan. Menurut saya, unsur pembunuhan berencana masih belum terpenuhi. Tapi kewenangan dalam memutus perkara ini ada di majelis hakim," ucapnya.

Sementara itu, pihak keluarga korban sangat kecewa dengan tuntutan jaksa yang hanya 20 tahun penjara. Sebab, hal itu belum sebanding dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa. "Pembunuhan itu tergolong sadis dan tidak berperikemanusiaan. Pokoknya, kami meminta terdakwa dihukum mati," tandas Siti Aminah, orangtua korban.

Seperti diketahui, Nafidatul Khaeroh, warga RT 01 RW 01 Desa Kebonagung, Kecamatan Ngampel, Kendal, ditemukan tewas membusuk di hutan Desa Darupono, Kaliwungu Selatan, tepatnya Petak 45 Palir KRPH Darupono Rabu (15/1/2014). Korban tewas setelah ditikam menggunakan pisau dapur dan dibakar oleh Islahudin alias Wawan.
(zik)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Catat! Minggu Ini Tidak...
Catat! Minggu Ini Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said
54 menit yang lalu
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
1 jam yang lalu
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
9 jam yang lalu
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
9 jam yang lalu
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
11 jam yang lalu
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
11 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved