Baru Keluar Penjara, Iqbal Ditangkap Polisi

Senin, 09 Juni 2014 - 20:12 WIB
Baru Keluar Penjara,...
Baru Keluar Penjara, Iqbal Ditangkap Polisi
A A A
SERANG - Baru dua bulan keluar dari Rumah Tahanan Serang, Ikbal (33), pengedar ganja asal Pabuaran, Kabupaten Serang berhasil dibekuk jajaran Satuan Narkoba Polres Serang di kosannya di Karundang Masjid, Kelurahan Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang Banten.

Dari tangan Ikbal, Polres Serang berhasil menyita 1.050 gram ganja kering yang sudah terbungkus dalam tiga paket besar dan satu paket setengah garis.

Berdasar informasi yang diperoleh Sindonews, penangkapan dilakukan pada hari Sabtu (7/8/2014) pukul 17.00 WIB.

Penangkapan Ikbal merupakan bentuk pengembangan dari tersangka Uding (33) yang sudah ditangkap dua bulan lalu oleh Polda Banten pada kasus yang sama.

Menurut Kasat Narkoba Polres Serang AKP Abdul Mafair, polisi berhasil mengamankan tersangka Iqbal dan barang bukti dari hasil penggeledahan di kamar kosan.

"Barang bukti disimpan tersangka di atas plafon kamar mandi kontrakannya. Tersangka adalah residivis dalam kasus narkoba yang sebelumnya ditangani Polda Banten dan baru keluar dua bulan lalu kini tersangka harus masuk lagi ke jeruji besi dalam kasus yang sama," katanya di Mapolres Serang, Senin (9/6/2014).

Sementara itu dari hasil pemeriksan tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut didapat dari daerah Tangerang.

"Tersangka mengakui narkoba jenis ganja didapat dari Tangerang untuk dikonsumsi sendiri," kata Abul menirukan pengakuan tersangka.

Namun polisi tidak mempercayai begitu saja pengakuan tersangka sebab bukti yang didapat tidak mungkin hanya untuk dikonsumsi sendiri.

"Itu bisa saja alibi dari tersangka untuk meringankan pasal yang dijerat. Modus yang dipakai tersangka dalam melakukan transaksi jual-beli ganja dilakukan dengan cara tidak bertemu langsung," paparnya.

Akibat aksinya, tersangka dijerat dengan UU Narkotika pasal 111 Jo pasal 114 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau hukuman mati dikarenakan barang bukti lebih dari 1 kilogram.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0883 seconds (0.1#10.140)