Baru Keluar Penjara, Iqbal Ditangkap Polisi

Senin, 09 Juni 2014 - 20:12 WIB
Baru Keluar Penjara,...
Baru Keluar Penjara, Iqbal Ditangkap Polisi
A A A
SERANG - Baru dua bulan keluar dari Rumah Tahanan Serang, Ikbal (33), pengedar ganja asal Pabuaran, Kabupaten Serang berhasil dibekuk jajaran Satuan Narkoba Polres Serang di kosannya di Karundang Masjid, Kelurahan Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang Banten.

Dari tangan Ikbal, Polres Serang berhasil menyita 1.050 gram ganja kering yang sudah terbungkus dalam tiga paket besar dan satu paket setengah garis.

Berdasar informasi yang diperoleh Sindonews, penangkapan dilakukan pada hari Sabtu (7/8/2014) pukul 17.00 WIB.

Penangkapan Ikbal merupakan bentuk pengembangan dari tersangka Uding (33) yang sudah ditangkap dua bulan lalu oleh Polda Banten pada kasus yang sama.

Menurut Kasat Narkoba Polres Serang AKP Abdul Mafair, polisi berhasil mengamankan tersangka Iqbal dan barang bukti dari hasil penggeledahan di kamar kosan.

"Barang bukti disimpan tersangka di atas plafon kamar mandi kontrakannya. Tersangka adalah residivis dalam kasus narkoba yang sebelumnya ditangani Polda Banten dan baru keluar dua bulan lalu kini tersangka harus masuk lagi ke jeruji besi dalam kasus yang sama," katanya di Mapolres Serang, Senin (9/6/2014).

Sementara itu dari hasil pemeriksan tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut didapat dari daerah Tangerang.

"Tersangka mengakui narkoba jenis ganja didapat dari Tangerang untuk dikonsumsi sendiri," kata Abul menirukan pengakuan tersangka.

Namun polisi tidak mempercayai begitu saja pengakuan tersangka sebab bukti yang didapat tidak mungkin hanya untuk dikonsumsi sendiri.

"Itu bisa saja alibi dari tersangka untuk meringankan pasal yang dijerat. Modus yang dipakai tersangka dalam melakukan transaksi jual-beli ganja dilakukan dengan cara tidak bertemu langsung," paparnya.

Akibat aksinya, tersangka dijerat dengan UU Narkotika pasal 111 Jo pasal 114 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau hukuman mati dikarenakan barang bukti lebih dari 1 kilogram.
(sms)
Berita Terkait
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
PBB: Puluhan Ribu Tewas...
PBB: Puluhan Ribu Tewas dalam Perang Narkoba di Filipina
Meresahkan, Transaksi...
Meresahkan, Transaksi Narkoba di Masa Pandemi Meningkat Drastis
Catherine Wilson Divonis...
Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara Atas Kasus Narkoba
Berita Terkini
Tindak Tegas Oknum Kadin...
Tindak Tegas Oknum Kadin Cilegon, Polda Banten Ciptakan Rasa Aman Investor
35 menit yang lalu
Klaster Perumahan Baru...
Klaster Perumahan Baru di Kota Bekasi Hadirkan Hunian Berkualitas
1 jam yang lalu
Peduli Kebutuhan Warga...
Peduli Kebutuhan Warga Ambon, Legislator Partai Perindo Hamsudin Serahkan Alat Potong Rumput untuk Pemakaman
1 jam yang lalu
Kemewahan Istana Mataram...
Kemewahan Istana Mataram Baru di Plered yang Dilengkapi Gerbang Tiga Lapis Megah
3 jam yang lalu
Warga Desak Satgas Anti...
Warga Desak Satgas Anti Premanisme Tindak Tegas Ormas Palang Jalan di Cikarang
4 jam yang lalu
Sambut Hari Buku Nasional,...
Sambut Hari Buku Nasional, Ratusan Anak Pulau Pramuka Dapat Pelajaran Literasi Maritim
4 jam yang lalu
Infografis
China Luncurkan AI Baru...
China Luncurkan AI Baru Manus, Pintar Analisis Pasar Saham
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved