Baru Keluar Penjara, Iqbal Ditangkap Polisi

Senin, 09 Juni 2014 - 20:12 WIB
Baru Keluar Penjara,...
Baru Keluar Penjara, Iqbal Ditangkap Polisi
A A A
SERANG - Baru dua bulan keluar dari Rumah Tahanan Serang, Ikbal (33), pengedar ganja asal Pabuaran, Kabupaten Serang berhasil dibekuk jajaran Satuan Narkoba Polres Serang di kosannya di Karundang Masjid, Kelurahan Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang Banten.

Dari tangan Ikbal, Polres Serang berhasil menyita 1.050 gram ganja kering yang sudah terbungkus dalam tiga paket besar dan satu paket setengah garis.

Berdasar informasi yang diperoleh Sindonews, penangkapan dilakukan pada hari Sabtu (7/8/2014) pukul 17.00 WIB.

Penangkapan Ikbal merupakan bentuk pengembangan dari tersangka Uding (33) yang sudah ditangkap dua bulan lalu oleh Polda Banten pada kasus yang sama.

Menurut Kasat Narkoba Polres Serang AKP Abdul Mafair, polisi berhasil mengamankan tersangka Iqbal dan barang bukti dari hasil penggeledahan di kamar kosan.

"Barang bukti disimpan tersangka di atas plafon kamar mandi kontrakannya. Tersangka adalah residivis dalam kasus narkoba yang sebelumnya ditangani Polda Banten dan baru keluar dua bulan lalu kini tersangka harus masuk lagi ke jeruji besi dalam kasus yang sama," katanya di Mapolres Serang, Senin (9/6/2014).

Sementara itu dari hasil pemeriksan tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut didapat dari daerah Tangerang.

"Tersangka mengakui narkoba jenis ganja didapat dari Tangerang untuk dikonsumsi sendiri," kata Abul menirukan pengakuan tersangka.

Namun polisi tidak mempercayai begitu saja pengakuan tersangka sebab bukti yang didapat tidak mungkin hanya untuk dikonsumsi sendiri.

"Itu bisa saja alibi dari tersangka untuk meringankan pasal yang dijerat. Modus yang dipakai tersangka dalam melakukan transaksi jual-beli ganja dilakukan dengan cara tidak bertemu langsung," paparnya.

Akibat aksinya, tersangka dijerat dengan UU Narkotika pasal 111 Jo pasal 114 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau hukuman mati dikarenakan barang bukti lebih dari 1 kilogram.
(sms)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Kementan Dukung Pengembangan...
Kementan Dukung Pengembangan 5.000 Indukan Ayam ALOPE UNHAS-1
4 jam yang lalu
Kebakaran TPA Jatiwaringin...
Kebakaran TPA Jatiwaringin Dinilai Alarm Keras Tata Kelola Sampah, DPR: Open Dumping Tak Bisa Ditoleransi
5 jam yang lalu
Kakanwil Imigrasi Bali...
Kakanwil Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna Raih Anugerah Figur Akselerator Kemajuan
7 jam yang lalu
Serahkan Jenazah Pilot...
Serahkan Jenazah Pilot PT AMA, Pangkogabwilhan III Kutuk Keras Penembakan Pelayan Kemanusiaan
7 jam yang lalu
Penelitian Unair: Galon...
Penelitian Unair: Galon Polikarbonat Tak Terkait Gangguan Hormon hingga Kanker
8 jam yang lalu
Pramono Minta Penambahan...
Pramono Minta Penambahan 1.000 Siswa Sekolah Rakyat untuk Anak Broken Home hingga Pengamen
8 jam yang lalu
Infografis
Siapa John Ternus, Bos...
Siapa John Ternus, Bos Baru Apple Pengganti Tim Cook?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved