Nasib Petani Tembakau Kendal Pasca Terbitnya PP 109/2012
A
A
A
KENDAL - Bulan Maret-Juli menjadi begitu sakral bagi para petani tembakau di wilayah Kabupaten Kendal. Sebab, minimnya curah hujan membuat lahan mereka siap ditanami tembakau. Tak heran, ribuan petani tembakau di wilayah ini merayakan kedatangan musim tanam dengan berbagai ritual syukur dan pengharapan.
Upaya untuk menghasilkan cita rasa kualitas tembakau yang tinggi tetap dilakukan meski di tengah bayang-bayang Peraturan Pemerintah (PP) No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Ada sekitar 13 kecamatan di Kabupaten Kendal yang lahannya cocok untuk budidaya tanaman tembakau. Ke-13 kecamatan tersebut adalah Gemuh, Ringinarum, Pegandon, Ngampel, Weleri, Kangkung, Rowosari, Cepiring, Patebon, Kendal, Brangsong, Sukorejo, dan Plantungan. Di Kabupaten Kendal, terdapat dua varian tembakau yakni Welerian dan Temanggungan.
Sekretaris Laskar Kretek Kabupaten Kendal Pursiwi menyampaikan, tembakau merupakan bagian vital dari petani tembakau di Kabupaten Kendal. Sehingga, kemunculan PP No 109 Tahun 2012 itu berdampak negatif bagi keberadaan petani tembakau. Namun, petani masih terus menanam tembakau.
"Di daerah Kendal atas meliputi Kecamatan Sukorejo, Pageruyung, Plantungan, dan Patean, ada total sekitar 800 hektare lahan penghasil tembakau. Kalau musim kemarau, lahan di daerah atas tidak bisa ditanami apa pun kecuali tembakau. Nah, sejak munculnya PP No 109 Tahun 2012 itu membuat ancaman bagi petani tembakau," ujar pria yang akrab disapa Pur ini.
Lebih memprihatinkan, di dalam PP itu terdapat pasal yang menjelaskan tentang maksimal kandungan nikotin dan tar pada tembakau yang dihasilkan. Padahal, Kabupaten Kendal atas merupakan penghasil tembakau varian Temanggungan dengan kadar nikotin dan tar melebihi kadar maksimal yakni sekitar 4 persen.
Satu hektare lahan tembakau dapat ditanami sekitar 15.000 pohon. Tiap kali panen dapat menghasilkan sekitar enam kuintal tembakau kering atau sekitar 20 ton tembakau basah. "Letak geografisnya termasuk dataran tinggi atau sekitar 1.060-1600 Mdpl. Jadi, kadar nikotin dan tar lebih tinggi ketimbang tembakau yang berada di wilayah bawah. Maka, tembakau di wilayah atas biasa digunakan rokok jenis kretek," ungkap dia.
Peraturan itulah kemudian menjadi dasar menurunnya harga jual tembakau. 2011 lalu, harga tembakau kualitas terbaik Rp80.000 sampai Rp100.000, mengalami anjlok dua tahun terakhir menjadi sekitar Rp50.000 sampai Rp40.000 per kilogram. Harga tersebut, kata Pur, dari petani ke pedagang.
"Tembakau yang kualitasnya sedang dari harga Rp70.000 turun sekitar Rp30.000. Sistem penjualannya yakni dari petani ke pedagang, lalu ke sub grader dan grader. Nah, setelah itu baru ke perusahaan atau pabrik," terangnya.
Menurunnya harga jual tembakau itu membuat sebagian petani tembakau memilih untuk berhenti menanam tembakau. Sebab, hasil panen yang diperoleh masih belum sebanding dengan biaya pengeluaran saat proses penanaman.
"Hampir 30 persen petani tidak menanam tembakau lagi karena bangkrut. Sejauh ini, ada sekitar 1.000 lebih petani tembakau yang tergabung di Laskar Kretek Kabupaten Kendal. Sebenarnya masih ada banyak petani tembakau lagi di Kabupaten Kendal yang belum tercatat di kami," ucapnya.
Kepala Bidang Perekebunan Dinas Pertanian dan Prekebunan Kabupaten Kendal Sri Harjito menyampaikan bahwa lahan pertanian tembakau di Kabupaten Kendal tahun 2014 seluas 4.000 hektare. Jumlah tersebut menurun dari 2013 lalu dengan luas 5.000 hektare.
"Turun 1.000 hektare itu disebabkan karena anjloknya harga tembakau dua tahun terakhir ini. Selain itu, pembeli tembakau juga semakin berkurang seiring munculnya PP No 109," ujar dia.
Dari data yang diperolehnya, harga tembakau rajangan hanya mencapai Rp12.000 per kilogram. Harga jual itu tidak bisa untuk menutup modal bagi para petani tembakau. "Penjualan itu tidak cukup untuk menutup biaya panen saja, ya biaya panen saja tidak bisa ditutup. Tapi kami tetap memperhatikan petani tembakau, karena Kendal merupakan daerah penghasil tembakau yang bagus. Ada dua varian yakni wilayah bawah tembakau Welerian dan wilayah atas Temanggungan," ungkap Harjito.
Sementara, Bupati Kendal Widya Kandi Susanti menuturkan bahwa tembakau yang dihasilkan petani Kabupaten Kendal mampu bersaing dengan tembakau daerah lain. Untuk itu, pihaknya terus berupaya mengendalikan tembakau, salah satunya dengan mengeluarkan Surat Edaran No 520/354/2014 tentang Pengendalian Areal Tembakau di Kabupaten Kendal Musim Tanam Tahun 2014.
"Saya berharap petani tembakau di Kendal bisa menggunakan pupuk organik dan ramah lingkungan supaya kualitasnya lebih baik dan baik juga untuk lingkungan," tandasnya.
Upaya untuk menghasilkan cita rasa kualitas tembakau yang tinggi tetap dilakukan meski di tengah bayang-bayang Peraturan Pemerintah (PP) No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Ada sekitar 13 kecamatan di Kabupaten Kendal yang lahannya cocok untuk budidaya tanaman tembakau. Ke-13 kecamatan tersebut adalah Gemuh, Ringinarum, Pegandon, Ngampel, Weleri, Kangkung, Rowosari, Cepiring, Patebon, Kendal, Brangsong, Sukorejo, dan Plantungan. Di Kabupaten Kendal, terdapat dua varian tembakau yakni Welerian dan Temanggungan.
Sekretaris Laskar Kretek Kabupaten Kendal Pursiwi menyampaikan, tembakau merupakan bagian vital dari petani tembakau di Kabupaten Kendal. Sehingga, kemunculan PP No 109 Tahun 2012 itu berdampak negatif bagi keberadaan petani tembakau. Namun, petani masih terus menanam tembakau.
"Di daerah Kendal atas meliputi Kecamatan Sukorejo, Pageruyung, Plantungan, dan Patean, ada total sekitar 800 hektare lahan penghasil tembakau. Kalau musim kemarau, lahan di daerah atas tidak bisa ditanami apa pun kecuali tembakau. Nah, sejak munculnya PP No 109 Tahun 2012 itu membuat ancaman bagi petani tembakau," ujar pria yang akrab disapa Pur ini.
Lebih memprihatinkan, di dalam PP itu terdapat pasal yang menjelaskan tentang maksimal kandungan nikotin dan tar pada tembakau yang dihasilkan. Padahal, Kabupaten Kendal atas merupakan penghasil tembakau varian Temanggungan dengan kadar nikotin dan tar melebihi kadar maksimal yakni sekitar 4 persen.
Satu hektare lahan tembakau dapat ditanami sekitar 15.000 pohon. Tiap kali panen dapat menghasilkan sekitar enam kuintal tembakau kering atau sekitar 20 ton tembakau basah. "Letak geografisnya termasuk dataran tinggi atau sekitar 1.060-1600 Mdpl. Jadi, kadar nikotin dan tar lebih tinggi ketimbang tembakau yang berada di wilayah bawah. Maka, tembakau di wilayah atas biasa digunakan rokok jenis kretek," ungkap dia.
Peraturan itulah kemudian menjadi dasar menurunnya harga jual tembakau. 2011 lalu, harga tembakau kualitas terbaik Rp80.000 sampai Rp100.000, mengalami anjlok dua tahun terakhir menjadi sekitar Rp50.000 sampai Rp40.000 per kilogram. Harga tersebut, kata Pur, dari petani ke pedagang.
"Tembakau yang kualitasnya sedang dari harga Rp70.000 turun sekitar Rp30.000. Sistem penjualannya yakni dari petani ke pedagang, lalu ke sub grader dan grader. Nah, setelah itu baru ke perusahaan atau pabrik," terangnya.
Menurunnya harga jual tembakau itu membuat sebagian petani tembakau memilih untuk berhenti menanam tembakau. Sebab, hasil panen yang diperoleh masih belum sebanding dengan biaya pengeluaran saat proses penanaman.
"Hampir 30 persen petani tidak menanam tembakau lagi karena bangkrut. Sejauh ini, ada sekitar 1.000 lebih petani tembakau yang tergabung di Laskar Kretek Kabupaten Kendal. Sebenarnya masih ada banyak petani tembakau lagi di Kabupaten Kendal yang belum tercatat di kami," ucapnya.
Kepala Bidang Perekebunan Dinas Pertanian dan Prekebunan Kabupaten Kendal Sri Harjito menyampaikan bahwa lahan pertanian tembakau di Kabupaten Kendal tahun 2014 seluas 4.000 hektare. Jumlah tersebut menurun dari 2013 lalu dengan luas 5.000 hektare.
"Turun 1.000 hektare itu disebabkan karena anjloknya harga tembakau dua tahun terakhir ini. Selain itu, pembeli tembakau juga semakin berkurang seiring munculnya PP No 109," ujar dia.
Dari data yang diperolehnya, harga tembakau rajangan hanya mencapai Rp12.000 per kilogram. Harga jual itu tidak bisa untuk menutup modal bagi para petani tembakau. "Penjualan itu tidak cukup untuk menutup biaya panen saja, ya biaya panen saja tidak bisa ditutup. Tapi kami tetap memperhatikan petani tembakau, karena Kendal merupakan daerah penghasil tembakau yang bagus. Ada dua varian yakni wilayah bawah tembakau Welerian dan wilayah atas Temanggungan," ungkap Harjito.
Sementara, Bupati Kendal Widya Kandi Susanti menuturkan bahwa tembakau yang dihasilkan petani Kabupaten Kendal mampu bersaing dengan tembakau daerah lain. Untuk itu, pihaknya terus berupaya mengendalikan tembakau, salah satunya dengan mengeluarkan Surat Edaran No 520/354/2014 tentang Pengendalian Areal Tembakau di Kabupaten Kendal Musim Tanam Tahun 2014.
"Saya berharap petani tembakau di Kendal bisa menggunakan pupuk organik dan ramah lingkungan supaya kualitasnya lebih baik dan baik juga untuk lingkungan," tandasnya.
(zik)