Parkir Sembarangan di Solo, Sepeda Motor Bakal Digembok

Kamis, 05 Juni 2014 - 22:24 WIB
Parkir Sembarangan di...
Parkir Sembarangan di Solo, Sepeda Motor Bakal Digembok
A A A
SOLO - Para pengendara sepeda motor di Solo wajib berhati-hati saat memarkir kendaraannya di sembarang tempat. Sebab, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Solo segera melakukan uji coba gembok sepeda motor yang parkir sembarangan.

Kasubag Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perparkiran Dishubkominfo Kota Solo Henry Satya Negara mengatakan, saat ini proses pengadaan gembok sepeda motor itu sudah mulai dilakukan. Menurutnya, dalam waktu dekat ini, gembok sepeda motor itu bakal diujicobakan untuk menggembok kendaraan roda dua yang melanggar aturan.

Henry mengatakan, uji coba itu nantinya bakal dimulai dari jalan-jalan utama di Kota Solo yang memilki area larangan parkir, di antaranya kawasan Citywalk Slamet Riyadi, Citywalk Purwosari, Citywalk Koridor Jenderal Sudirman, serta titik lainnya. Menurutnya, jika masih ada sepeda motor yang nekat parkir di zona terlarang itu, pihaknya langsung menggembok sepeda motor.

Ia mengatakan, penggembokan sepeda motor itu sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Dalam peraturan tersebut sudah dijelaskan secara gamblang bahwa kendaraan yang nekat parkir di zona terlarang bakal digembok. "Perda itu mengikat ke seluruh kendaraan, tidak hanya roda empat melainkan termasuk kendaraan roda dua dan kendaraan dengan jumlah roda yang lain," ucap Henry.

Sebelum benar-benar diterapkan secara permanen, pihaknya mengaku bakal melakukan uji coba dan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat selama satu hingga tiga bulan ke depan. Setelah sosialisasi, jika masih banyak sepeda motor yang melanggar secara otomatis akan digembok dan diberikan sanksi tilang.

Ia mengatakan, pemilik sepeda motor yang terkena gembok nantinya bakal dikenai biaya administrasi sebesar Rp100.000. Biaya itu di luar denda tilang yang ditetapkan kepada pelanggar saat melakukan sidang di pengadilan. "Selain biaya administrasi, pelanggar tetap dikenai biaya tilang sesuai kesalahan yang diperbuat," ucapnya.

Sementara, penerapan sanksi gembok sepeda motor tu ditanggapi negatif sebagian warga Solo. Menurut mereka, penerapan gembok sepeda motor belum perlu dilakukan di Kota Solo, mengingat fasilitas dan pelayanan parkir di Kota Solo masih buruk dan perlu perbaikan. "Harusnya diperbaiki pelayanan parkirnya, jangan kok langsung menerapkan gembok parkir. Kalau lokasi parkir nyaman, sebenarnya tidak ada pemilik kendaraan yang nekat melanggar," ucapnya.
(zik)
Berita Terkait
Razia Parkir Liar di...
Razia Parkir Liar di Gandaria City dan Pondok Indah
Penertiban Parkir Liar...
Penertiban Parkir Liar di Duren Sawit, Sudin Perhubungan Jaktim Derek 7 Mobil
Banyak Mobil Parkir...
Banyak Mobil Parkir di Bahu Jalan, Warga Buat Spanduk Sindir Pemilik
7 Mobil Diderek, Juru...
7 Mobil Diderek, Juru Parkir Liar Ngamuk ke Petugas Dishub Jaktim
Ini Negara dengan Biaya...
Ini Negara dengan Biaya Parkir Termahal, 1 Jam Hampir Rp500 Ribu
70 Petugas Diterjunkan...
70 Petugas Diterjunkan Awasi Jukir Liar di Makassar Selama Ramadhan
Berita Terkini
Geledah Ruko di Cipete...
Geledah Ruko di Cipete Selatan, Polda Metro Jaya Sita Dokumen dan Komputer
1 jam yang lalu
Kortastipidkor Polri...
Kortastipidkor Polri Datangi Ruko di Jalan Asem Cipete, Penggeledahan Lagi?
8 jam yang lalu
Kukuhkan Guru dan Karyawan...
Kukuhkan Guru dan Karyawan TK Ketilang, Rektor UIN: Seluruh Tenaga Pendidik Kini Punya Status Jelas
10 jam yang lalu
Bandar Narkoba yang...
Bandar Narkoba yang Bikin 3 Polisi Gugur di Katingan Ditangkap!
12 jam yang lalu
Yayasan Gugah Nurani...
Yayasan Gugah Nurani Indonesia Sabet CSR Award 2026 Pemkab Bekasi
14 jam yang lalu
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Pramono: Baru Dua yang Sudah Ada Angggarannya
15 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved