Parkir Sembarangan di Solo, Sepeda Motor Bakal Digembok
Kamis, 05 Juni 2014 - 22:24 WIB
Parkir Sembarangan di Solo, Sepeda Motor Bakal Digembok
A
A
A
SOLO - Para pengendara sepeda motor di Solo wajib berhati-hati saat memarkir kendaraannya di sembarang tempat. Sebab, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Solo segera melakukan uji coba gembok sepeda motor yang parkir sembarangan.
Kasubag Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perparkiran Dishubkominfo Kota Solo Henry Satya Negara mengatakan, saat ini proses pengadaan gembok sepeda motor itu sudah mulai dilakukan. Menurutnya, dalam waktu dekat ini, gembok sepeda motor itu bakal diujicobakan untuk menggembok kendaraan roda dua yang melanggar aturan.
Henry mengatakan, uji coba itu nantinya bakal dimulai dari jalan-jalan utama di Kota Solo yang memilki area larangan parkir, di antaranya kawasan Citywalk Slamet Riyadi, Citywalk Purwosari, Citywalk Koridor Jenderal Sudirman, serta titik lainnya. Menurutnya, jika masih ada sepeda motor yang nekat parkir di zona terlarang itu, pihaknya langsung menggembok sepeda motor.
Ia mengatakan, penggembokan sepeda motor itu sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Dalam peraturan tersebut sudah dijelaskan secara gamblang bahwa kendaraan yang nekat parkir di zona terlarang bakal digembok. "Perda itu mengikat ke seluruh kendaraan, tidak hanya roda empat melainkan termasuk kendaraan roda dua dan kendaraan dengan jumlah roda yang lain," ucap Henry.
Sebelum benar-benar diterapkan secara permanen, pihaknya mengaku bakal melakukan uji coba dan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat selama satu hingga tiga bulan ke depan. Setelah sosialisasi, jika masih banyak sepeda motor yang melanggar secara otomatis akan digembok dan diberikan sanksi tilang.
Ia mengatakan, pemilik sepeda motor yang terkena gembok nantinya bakal dikenai biaya administrasi sebesar Rp100.000. Biaya itu di luar denda tilang yang ditetapkan kepada pelanggar saat melakukan sidang di pengadilan. "Selain biaya administrasi, pelanggar tetap dikenai biaya tilang sesuai kesalahan yang diperbuat," ucapnya.
Sementara, penerapan sanksi gembok sepeda motor tu ditanggapi negatif sebagian warga Solo. Menurut mereka, penerapan gembok sepeda motor belum perlu dilakukan di Kota Solo, mengingat fasilitas dan pelayanan parkir di Kota Solo masih buruk dan perlu perbaikan. "Harusnya diperbaiki pelayanan parkirnya, jangan kok langsung menerapkan gembok parkir. Kalau lokasi parkir nyaman, sebenarnya tidak ada pemilik kendaraan yang nekat melanggar," ucapnya.
Kasubag Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perparkiran Dishubkominfo Kota Solo Henry Satya Negara mengatakan, saat ini proses pengadaan gembok sepeda motor itu sudah mulai dilakukan. Menurutnya, dalam waktu dekat ini, gembok sepeda motor itu bakal diujicobakan untuk menggembok kendaraan roda dua yang melanggar aturan.
Henry mengatakan, uji coba itu nantinya bakal dimulai dari jalan-jalan utama di Kota Solo yang memilki area larangan parkir, di antaranya kawasan Citywalk Slamet Riyadi, Citywalk Purwosari, Citywalk Koridor Jenderal Sudirman, serta titik lainnya. Menurutnya, jika masih ada sepeda motor yang nekat parkir di zona terlarang itu, pihaknya langsung menggembok sepeda motor.
Ia mengatakan, penggembokan sepeda motor itu sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Dalam peraturan tersebut sudah dijelaskan secara gamblang bahwa kendaraan yang nekat parkir di zona terlarang bakal digembok. "Perda itu mengikat ke seluruh kendaraan, tidak hanya roda empat melainkan termasuk kendaraan roda dua dan kendaraan dengan jumlah roda yang lain," ucap Henry.
Sebelum benar-benar diterapkan secara permanen, pihaknya mengaku bakal melakukan uji coba dan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat selama satu hingga tiga bulan ke depan. Setelah sosialisasi, jika masih banyak sepeda motor yang melanggar secara otomatis akan digembok dan diberikan sanksi tilang.
Ia mengatakan, pemilik sepeda motor yang terkena gembok nantinya bakal dikenai biaya administrasi sebesar Rp100.000. Biaya itu di luar denda tilang yang ditetapkan kepada pelanggar saat melakukan sidang di pengadilan. "Selain biaya administrasi, pelanggar tetap dikenai biaya tilang sesuai kesalahan yang diperbuat," ucapnya.
Sementara, penerapan sanksi gembok sepeda motor tu ditanggapi negatif sebagian warga Solo. Menurut mereka, penerapan gembok sepeda motor belum perlu dilakukan di Kota Solo, mengingat fasilitas dan pelayanan parkir di Kota Solo masih buruk dan perlu perbaikan. "Harusnya diperbaiki pelayanan parkirnya, jangan kok langsung menerapkan gembok parkir. Kalau lokasi parkir nyaman, sebenarnya tidak ada pemilik kendaraan yang nekat melanggar," ucapnya.
(zik)