Perda ERP yang Atur Tarif Masih Dibahas
Kamis, 05 Juni 2014 - 14:02 WIB
Perda ERP yang Atur Tarif Masih Dibahas
A
A
A
JAKARTA - Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur besaran tarif ERP masih dalam pembahasan. Diharapkan, Perda tarif ERP tersebut bisa dirampungkan tahun ini sehingga sudah bisa diterapkan tahun depan.
"Memang sesuai undang-undang pemerintah mengenai tarif, koridor, ERPnya, harus ditetapkan oleh Perda," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana kepada wartawan di Balai Kota, Kamis (5/6/2014).
Ia berjanji bahwa pengesahan perda ERP akan dilakukan segera supaya dapat bisa akan siap nanti jika dijalankan pada tahun depan.
"ERP-nya masih tahun depan. Jadi masih ada waktu. Tidak lama lah, kami akan cepat. Makanya kami enggak bisa menunda terlalu panjang karena masuk dalam Perda retribusi," ujarnya.
DPRD pun akan menyaring pendapat dari masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan akademisi terkait besaran tarif atau formula yang akan diterapkan dalam ERP tersebut.
"Ini perlu mendengar pendapat dari masyarakat terkait besaran skala tarif yang efektif," ujarnya.
"Memang sesuai undang-undang pemerintah mengenai tarif, koridor, ERPnya, harus ditetapkan oleh Perda," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana kepada wartawan di Balai Kota, Kamis (5/6/2014).
Ia berjanji bahwa pengesahan perda ERP akan dilakukan segera supaya dapat bisa akan siap nanti jika dijalankan pada tahun depan.
"ERP-nya masih tahun depan. Jadi masih ada waktu. Tidak lama lah, kami akan cepat. Makanya kami enggak bisa menunda terlalu panjang karena masuk dalam Perda retribusi," ujarnya.
DPRD pun akan menyaring pendapat dari masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan akademisi terkait besaran tarif atau formula yang akan diterapkan dalam ERP tersebut.
"Ini perlu mendengar pendapat dari masyarakat terkait besaran skala tarif yang efektif," ujarnya.
(ysw)