FPI dan Polisi Gerebek Pabrik Tuak
A
A
A
KUNINGAN - Anggota Satuan Sabhara Polres Kuningan bersama ormas Front Pembela Islam (FPI) Kuningan menggerebek sebuah rumah di Desa Windujanten, Kecamatan Kadugede, yang selama ini dijadikan sebagai pabrik pembuatan minuman keras jenis tuak.
Dalam penggerebekan pada Rabu (4/6/2014) tersebut petugas menemukan delapan jeriken berisi tuak siap edar serta berbagai perabotan untuk meraciknya. Selain itu petugas juga berhasil mengamankan dua orang pekerja masing-masing Arman Nababan (28) dan Nadir (35), sedangkan pemilik rumah berhasil kabur.
Kasat Sabhara Polres Kuningan AKP Herbudiman mengungkapkan, penggerbekan tersebut dilakukan atas informasi dari warga dan ormas FPI yang mengetahui keberadaan rumah tersebut sebagai pabrik tuak.
Atas informasi tersebut, kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penggerebekan bersama anggota FPI dengan hasil seperti disebut tadi.
"Atas informasi tersebut, kemudian kami bersama anggota FPI melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud. Hasilnya cukup mengejutkan, ternyata benar rumah tersebut menjadi tempat pembuatan tuak," ujar Budi.
Dari keterangan kedua pekerja yang diamankan petugas, ternyata keduanya mempunyai peran berbeda dalam kegiatan produksi tuak tersebut.
Diketahui, Nadir bertugas sebagai pengumpul air nira dari pohon kelapa di desa tersebut sedangkan Arman bertugas sebagai pemasok tuak yang telah jadi ke warung-warung penjual miras di wilayah Kuningan.
Atas hal tersebut, keduanya dijerat dengan pasal tindak pidana ringan (Tipiring) Perda Kabupaten Kuningan Nomor 23/2003 tentang perbuatan meracik sekaligus menjual makanan atau minuman dengan ramuan bahan kimia atau alami yang membahayakan kesehatan manusia.
Terhadap pemilik usaha minuman haram tersebut yang berhasil kabur, Budi memastikan pihaknya telah mengantongi namanya dan kini tengah menjadi pengejaran jajarannya.
Sementara itu Ketua FPI Kuningan Endin Holidin mengungkapkan, keberadaan pabrik tuak tersebut telah menjadi penyelidikan organisasinya sejak enam bulan terakhir.
Setelah diyakini keberadaan rumah tersebut benar sebagai pabrik tuak, segera pihaknya berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penggerebekan.
"Di sekitar rumah tersebut banyak terdapat pohon kelapa yang terdapat jeriken kecil di pucuknya. Mereka berdalih penyadapan air nira kelapa dilakukan untuk produksi gula merah, namun kenyataannya hal tersebut tidak ada. Setelah diyakini nira kelapa tersebut dibuat tuak, langsung kami laporkan ke polisi untuk dilakukan penggerebekkan," ujar Endin.
Dalam penggerebekan pada Rabu (4/6/2014) tersebut petugas menemukan delapan jeriken berisi tuak siap edar serta berbagai perabotan untuk meraciknya. Selain itu petugas juga berhasil mengamankan dua orang pekerja masing-masing Arman Nababan (28) dan Nadir (35), sedangkan pemilik rumah berhasil kabur.
Kasat Sabhara Polres Kuningan AKP Herbudiman mengungkapkan, penggerbekan tersebut dilakukan atas informasi dari warga dan ormas FPI yang mengetahui keberadaan rumah tersebut sebagai pabrik tuak.
Atas informasi tersebut, kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penggerebekan bersama anggota FPI dengan hasil seperti disebut tadi.
"Atas informasi tersebut, kemudian kami bersama anggota FPI melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud. Hasilnya cukup mengejutkan, ternyata benar rumah tersebut menjadi tempat pembuatan tuak," ujar Budi.
Dari keterangan kedua pekerja yang diamankan petugas, ternyata keduanya mempunyai peran berbeda dalam kegiatan produksi tuak tersebut.
Diketahui, Nadir bertugas sebagai pengumpul air nira dari pohon kelapa di desa tersebut sedangkan Arman bertugas sebagai pemasok tuak yang telah jadi ke warung-warung penjual miras di wilayah Kuningan.
Atas hal tersebut, keduanya dijerat dengan pasal tindak pidana ringan (Tipiring) Perda Kabupaten Kuningan Nomor 23/2003 tentang perbuatan meracik sekaligus menjual makanan atau minuman dengan ramuan bahan kimia atau alami yang membahayakan kesehatan manusia.
Terhadap pemilik usaha minuman haram tersebut yang berhasil kabur, Budi memastikan pihaknya telah mengantongi namanya dan kini tengah menjadi pengejaran jajarannya.
Sementara itu Ketua FPI Kuningan Endin Holidin mengungkapkan, keberadaan pabrik tuak tersebut telah menjadi penyelidikan organisasinya sejak enam bulan terakhir.
Setelah diyakini keberadaan rumah tersebut benar sebagai pabrik tuak, segera pihaknya berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penggerebekan.
"Di sekitar rumah tersebut banyak terdapat pohon kelapa yang terdapat jeriken kecil di pucuknya. Mereka berdalih penyadapan air nira kelapa dilakukan untuk produksi gula merah, namun kenyataannya hal tersebut tidak ada. Setelah diyakini nira kelapa tersebut dibuat tuak, langsung kami laporkan ke polisi untuk dilakukan penggerebekkan," ujar Endin.
(sms)