Mahasiswa Perampas Motor Terancam 9 Tahun Penjara

Selasa, 03 Juni 2014 - 01:12 WIB
Mahasiswa Perampas Motor Terancam 9 Tahun Penjara
Mahasiswa Perampas Motor Terancam 9 Tahun Penjara
A A A
WATAMPONE - Mahasiswa yang menjadi tersangka pencurian dengan kekerasan yang dibekuk polisi, di Desa Paroto, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone jika terbukti bersalah bakal mendekam di tahanan maksimal sembilan tahun lamanya.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ali Tahir saat dikonfirmasi. "Jika terbukti bersalah pelaku dapat dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas), dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," tuturnya, Senin (2/6/2014).

Ali Tahir menuturkan saat ini pihaknya tengah mendalami dan melakukan pengembangan kasus tersebut.

"Sementara penyelidikan, pelaku kami ambil keterangannya termasuk mendalami apakah pelaku bekerja sendiri atau memiliki kawanan dalam melakukan aksinya," pungkas Ali Tahir.

Sebelumnya DD (20) warga Desa Awo, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan ditangkap polisi merampas motor serta tas berisi uang sebanyak Rp2 juta lebih milik Rajemiah (57) warga Jalan Sultan Hasanuddin saat melintas di Jalan Irian Kota Watampone.

Namun petualangan sang mahasiswa ini tidak berlangsung lama, tidak cukup 24 jam setelah melakukan aksinya, Tim unit khusus Polres Bone membekuknya di Paroto, Kecamatan Barebbo.

Pada saat itu pelaku hendak dalam perjalanan pulang ke rumahnya, namun sayangnya kehabisan bensin sehingga memudahkan petugas menangkapnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0726 seconds (0.1#10.140)
pixels