Terkenal Licin, Pelaku Curanmor di Bandung Didor

Senin, 02 Juni 2014 - 09:48 WIB
Terkenal Licin, Pelaku...
Terkenal Licin, Pelaku Curanmor di Bandung Didor
A A A
BANDUNG - Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor Yayan alias Bajing (37) berhasil dilumpuhkan, setelah timah panas menembus kaki kirinya. Bajing ditembak lantaran melawan saat akan ditangkap anggota Unit Reskrim Polsekta Babakan Ciparay.

Bajing yang keluar dari Rutan Kebon Waru pada 2012 itu ditangkap lantaran terbukti telah melakukan aksi pencurian sepeda motor dan juga beberapa kali melakukan perampasan motor.

“Saya keluar penjara 2012, kasusnya sama, nyuri motor terus ditangkap sama Polsekta Andir. Pas keluar saya sempet berhenti dan kerja jadi tukang jahit dompet selama sebulan. Sudah itu balik lagi (mencuri),” kata Bajing, Senin (2/6/2014).

Menurutnya, dalam aksi pencurian motor dia melakukannya seorang diri dengan berbekal kunci astag atau kunci later T. “Saya spesialis motor matic. Soalnya paling gampang,” ucapnya.

Dalam aksinya, Bajing mencari calon korbannya dengan naik angkot atau berjalan kaki. Setelah melihat situasi sepi, Bajing langsung beraksi membongkar kunci motor dengan kunci astag. “Paling lama juga lima menit udah kena,” ungkapnya.

Selain mencuri secara diam-diam, Bajing juga mengaku telah beberapa kali melakukan perampasan motor dengan sasaran orang pacaran di tempat sepi. Modus yang digunakan Bajing adalah pura-pura meminta api untuk rokoknya, setelah itu korban dipukul hingga tak berdaya dan dipaksa menyerahkan kunci motornya.

Di tempat yang sama, Kapolsekta Babakan Ciparay Kompol Harli Hardiaman mengatakan, sesuai dengan namanya, Bajing yang memiliki empat tempat tinggal ini sulit ditemukan.

“Makanya dia disebut sama teman-temannya Bajing, ya karena memang licin begitu. Tapi berkat kerjasama dengan warga dan mengoptimalkan Brigadir RW, pelaku bisa kita tangkap disalah satu tempat tinggalnya,” jelasnya.

Kini Bajing tidak bisa lagi melompat. Pelariannya terhenti di sel tahanan Mapolsekta Bandung Kulon. Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(san)
Berita Terkait
Curi Motor, 2 Bandit...
Curi Motor, 2 Bandit Berjimat Kebal Babak Belur Dikeroyok Massa
Bebas dari Penjara karena...
Bebas dari Penjara karena Corona, Pria Malah Curi Motor di Pasar
Polres Kobar Bekuk Komplotan...
Polres Kobar Bekuk Komplotan Pencuri Motor dan Penadah
Komplotan Pencuri Motor...
Komplotan Pencuri Motor saat Pandemi Corona Dibekuk Polisi
Ditinggal Ngetik Berita,...
Ditinggal Ngetik Berita, Motor Wartawan Digondol Maling
Penipu dengan Modus...
Penipu dengan Modus Beli Motor, Pria Gaek Diciduk Polisi
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
2 jam yang lalu
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
2 jam yang lalu
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
3 jam yang lalu
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
3 jam yang lalu
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
4 jam yang lalu
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
4 jam yang lalu
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved