Terkenal Licin, Pelaku Curanmor di Bandung Didor

Senin, 02 Juni 2014 - 09:48 WIB
Terkenal Licin, Pelaku...
Terkenal Licin, Pelaku Curanmor di Bandung Didor
A A A
BANDUNG - Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor Yayan alias Bajing (37) berhasil dilumpuhkan, setelah timah panas menembus kaki kirinya. Bajing ditembak lantaran melawan saat akan ditangkap anggota Unit Reskrim Polsekta Babakan Ciparay.

Bajing yang keluar dari Rutan Kebon Waru pada 2012 itu ditangkap lantaran terbukti telah melakukan aksi pencurian sepeda motor dan juga beberapa kali melakukan perampasan motor.

“Saya keluar penjara 2012, kasusnya sama, nyuri motor terus ditangkap sama Polsekta Andir. Pas keluar saya sempet berhenti dan kerja jadi tukang jahit dompet selama sebulan. Sudah itu balik lagi (mencuri),” kata Bajing, Senin (2/6/2014).

Menurutnya, dalam aksi pencurian motor dia melakukannya seorang diri dengan berbekal kunci astag atau kunci later T. “Saya spesialis motor matic. Soalnya paling gampang,” ucapnya.

Dalam aksinya, Bajing mencari calon korbannya dengan naik angkot atau berjalan kaki. Setelah melihat situasi sepi, Bajing langsung beraksi membongkar kunci motor dengan kunci astag. “Paling lama juga lima menit udah kena,” ungkapnya.

Selain mencuri secara diam-diam, Bajing juga mengaku telah beberapa kali melakukan perampasan motor dengan sasaran orang pacaran di tempat sepi. Modus yang digunakan Bajing adalah pura-pura meminta api untuk rokoknya, setelah itu korban dipukul hingga tak berdaya dan dipaksa menyerahkan kunci motornya.

Di tempat yang sama, Kapolsekta Babakan Ciparay Kompol Harli Hardiaman mengatakan, sesuai dengan namanya, Bajing yang memiliki empat tempat tinggal ini sulit ditemukan.

“Makanya dia disebut sama teman-temannya Bajing, ya karena memang licin begitu. Tapi berkat kerjasama dengan warga dan mengoptimalkan Brigadir RW, pelaku bisa kita tangkap disalah satu tempat tinggalnya,” jelasnya.

Kini Bajing tidak bisa lagi melompat. Pelariannya terhenti di sel tahanan Mapolsekta Bandung Kulon. Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(san)
Berita Terkait
Curi Motor, 2 Bandit...
Curi Motor, 2 Bandit Berjimat Kebal Babak Belur Dikeroyok Massa
Ditinggal Ngetik Berita,...
Ditinggal Ngetik Berita, Motor Wartawan Digondol Maling
Hendak Jual Motor Curian,...
Hendak Jual Motor Curian, Pemuda Ini Malah Diringkus Polisi
Tim Sultan Polres Tebo...
Tim Sultan Polres Tebo Jambi Bekuk Dua Pelaku Curanmor
Viral, 2 Maling Bawa...
Viral, 2 Maling Bawa Kabur Motor Tukang Bangunan di Pademangan
Penipu dengan Modus...
Penipu dengan Modus Beli Motor, Pria Gaek Diciduk Polisi
Berita Terkini
Tol Trans Jawa Ramai...
Tol Trans Jawa Ramai saat Libur Waisak, Ribuan Kendaraan Padati Gerbang Tol Utama
5 jam yang lalu
Dari Penyidik KPK hingga...
Dari Penyidik KPK hingga Dirreskrimum Polda NTT, Jejak Karier Kombes Sigit Haryono
6 jam yang lalu
Usai Libur Panjang,...
Usai Libur Panjang, Arus Kendaraan Masuk Jabotabek Diperkirakan Naik Mulai Hari Ini dan Besok
7 jam yang lalu
Anggota KKB Pelaku Pembakaran...
Anggota KKB Pelaku Pembakaran Perumahan Pemkab dan Penembakan Pesawat Ditangkap
8 jam yang lalu
Mama Sinta Tegaskan...
Mama Sinta Tegaskan ke Jakarta Inisiatif dan Pakai Biaya Sendiri
8 jam yang lalu
Ledakan Bom Diduga Sisa...
Ledakan Bom Diduga Sisa Perang Dunia II Guncang Biak Numfor, 5 Orang Tewas
8 jam yang lalu
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved