Buang Janin di Musala, Dibekuk Polisi

Minggu, 01 Juni 2014 - 15:48 WIB
Buang Janin di Musala, Dibekuk Polisi
Buang Janin di Musala, Dibekuk Polisi
A A A
KENDAL - Jajaran Polres Kendal berhasil meringkus pembuang janin di kamar mandi Musala Baitur Rahman, Kelurahan Sijeruk, Kecamatan Kendal. Tersangka diketahui bernama Hanum Supriyati (21) warga setempat.

Supriyati mengaku, nekat membuang janinnya tersebut lantaran hasil dari hubungan gelap dengan kekasihnya, Heru, warga Kelurahan Trompo. Sebelum membuang janin itu, dia lebih dulu menggugurkan janin dengan minum obat.

“Terpaksa saya gugurkan, karena pacar saya tidak mau menikahi saya. Saya malu,” kata Supriyati, dihadapan penyidik Polres Kendal, Minggu (1/6/2014).

Dia mengaku, keputusan untuk menggugurkan kandungan karena saran dari pacarnya. Mulanya, dia menuntut untuk dinikahi, namun Heru tidak mau bertanggungjawab dan menginginkan janin berusia sekitar lima bulan itu digugurkan.

“Saya gugurkan denga cara minum obat penggugur kandungan yang dibelikan oleh pacar saya. Awalnya tidak mau digugurkan tapi sudah terlanjur,” lanjutnya.

Sapari, Ketua RW setempat menambahkan, penangkapan tersangka bermula saat pihak Kelurahan Sijeruk terus berupaya mencari informasi terkait kasus tersebut.

“Saat ditanya pihak kelurahan Supriyati mengakui semua perbuatannya. Yakni Janin yang dibuang di Mushala adalah janin yang dikandungnya. Yang tanya saat itu pak Lurah, Ketua RT dan saya sendiri. Dia (Supriyati) menggugurkan kandungannya menggunakan obat penggugur kandungan dan dilakukan di dalam kamar. Usai menggugurkan kandungannya janin kemudian dibuang oleh tetangganya,” paparnya.

Sementara Kapolres Kendal, AKBP Harryo Sugihhartono menyampaikan bahwa pihaknya telah mengumpulkan alat bukti dengan memeriksa sejumlah saksi.

Selain itu telah memeriksa pelaku dan membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soewondo untuk menjalani visum.

“Tersangka sebenarnya ada dua, selain tersangka Supriyati ada tersangka lain yakni pacaranya bernama Heru. Tapi masih dalam pengejaran karena tersangka kabur. Heru terlibat karena dari keterangan pelaku, yang menyuruh menggugurkan dan yang memberikan obat adalah Heru pacaranya,” ujarnya.

Sebelumnya, warga menemukan janin berusia 5 bulan di Mushala Baitur Rahman Desa Sijeruk pada 16 April lalu. Janin dengan berat 500 gram itu ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5874 seconds (0.1#10.140)