Bawa Senjata Api Laras Panjang, 2 Warga Ditembak
A
A
A
PEKANBARU - Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau terpaksa menembak dua warga sipil yang kedapatan membawa senjata api rakitan saat razia di Kelurahan Kambesko, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu dini hari tadi.
Kedua warga yang ditembak tersebut yaitu Heri (27) dan Irwansyah (24). Mereka terpaksa ditembak petugas karena berusaha kabur dan melawan saat akan digeledah.
"Saat diperiksa, dalam tas keduanya ditemukan satu pucuk senjata api laras panjang dan satu lagi laras pendek jenis rakitan. Selain itu kita temukan juga tiga butir amunisinya," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo.
Kabid Humas menjelaskan, bahwa razia di lakukan di Kelurahan Kambesko, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu dini hari tadi. Saat itu polisi menghentikan sepeda motor Yamaha RX King yang dikendarai pelaku.
Begitu kendaraan pelaku dihentikan petugas, kedua langsung kabur sambil membawa tas. Mengetahui keduanya kabur, sejumlah personel polisi melakukan pengejaran.
Setelah lama dikejar akhirnya polisi berhasil mengejar pelaku. Namun saat akan ditangkap, keduanya melawan. Polisi terpaksa menembak kedua pelaku pada bagian kakinya.
"Informasi keduanya membawa senjata api berasal dari warga. Keduanya akan dikenakan Undang-undang darurat terkait kepemilikan senjata api tanpa izin. Saat itu kita masih menyelidiki apakah mereka akan melakukan kejahatan terkait membawa senjata api itu," imbuhnya.
Kedua warga yang ditembak tersebut yaitu Heri (27) dan Irwansyah (24). Mereka terpaksa ditembak petugas karena berusaha kabur dan melawan saat akan digeledah.
"Saat diperiksa, dalam tas keduanya ditemukan satu pucuk senjata api laras panjang dan satu lagi laras pendek jenis rakitan. Selain itu kita temukan juga tiga butir amunisinya," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo.
Kabid Humas menjelaskan, bahwa razia di lakukan di Kelurahan Kambesko, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu dini hari tadi. Saat itu polisi menghentikan sepeda motor Yamaha RX King yang dikendarai pelaku.
Begitu kendaraan pelaku dihentikan petugas, kedua langsung kabur sambil membawa tas. Mengetahui keduanya kabur, sejumlah personel polisi melakukan pengejaran.
Setelah lama dikejar akhirnya polisi berhasil mengejar pelaku. Namun saat akan ditangkap, keduanya melawan. Polisi terpaksa menembak kedua pelaku pada bagian kakinya.
"Informasi keduanya membawa senjata api berasal dari warga. Keduanya akan dikenakan Undang-undang darurat terkait kepemilikan senjata api tanpa izin. Saat itu kita masih menyelidiki apakah mereka akan melakukan kejahatan terkait membawa senjata api itu," imbuhnya.
(sms)