Produsen Kue Telor Busuk Diberi Waktu 3 bulan
A
A
A
GARUT - Produsen kue bolu dan roti kering pengguna telur busuk sebagai bahan dasar, diberi waktu oleh pemerintah maksimal tiga bulan untuk memperbaiki buruknya mekanisme produksi mereka. Jika tetap membandel, maka usahanya akan ditutup.
“Setelah kami beri peringatan, pengusaha ini langsung memperbaiki bahan-bahan baku produksi makanan mereka dengan yang lebih baik. Terkait tingkat kebersihan, tempat produksi yang buruk, mereka meminta waktu dan kami beri tenggat waktu tiga bulan maksimal. Lewat dari itu, kami akan berikan sanksi,” kata Syaiful Yasser, Staf TTU TPM Industri Makanan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Garut, di ruang kerjanya, Jumat (30/5/2014).
Syaiful menambahkan, adanya kelonggaran dari pemerintah agar produsen tersebut memperbaiki tingkat kehigienisan tempat produksi, disebabkan karena perbaikan tempat memang memerlukan waktu.
“Kalau dari segi peralatan produksi, terbilang sudah lengkap. Cuma kebersihannya saja. Kelihatannya memang diperlukan waktu untuk memperbaiki semuanya. Makanya kami tidak akan mempersulit jika yang bersangkutan memang benar-benar berniat untuk berubah menjadi lebih baik. Namun tentunya semua disesuaikan dengan tenggat waktu dan aturan yang ada,” paparnya.
Terkait izin produksi yang sudah kadaluwarsa, pengusaha ini berjanji akan menempuh pembuatan izin baru ke Dinkes Garut pekan depan. Jika pengusaha tersebut tidak memenuhi janjinya, maka Dinkes Garut akan kembali memberikan peringatan.
“Kita tunggu saja nanti bagaimana. Kalau ternyata ingkar atau tidak datang, kami akan peringatkan ulang. Jika tetap mau melanjutkan usahanya, dia harus memperbaharui izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) sesuai aturan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, produsen kue yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Garut, ini menggunakan telur berkualitas buruk dan berbelatung sebagai bahan dasar produknya. Hal tersebut terungkap dari sidak, pada Rabu 28 Mei 2014.
“Setelah kami beri peringatan, pengusaha ini langsung memperbaiki bahan-bahan baku produksi makanan mereka dengan yang lebih baik. Terkait tingkat kebersihan, tempat produksi yang buruk, mereka meminta waktu dan kami beri tenggat waktu tiga bulan maksimal. Lewat dari itu, kami akan berikan sanksi,” kata Syaiful Yasser, Staf TTU TPM Industri Makanan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Garut, di ruang kerjanya, Jumat (30/5/2014).
Syaiful menambahkan, adanya kelonggaran dari pemerintah agar produsen tersebut memperbaiki tingkat kehigienisan tempat produksi, disebabkan karena perbaikan tempat memang memerlukan waktu.
“Kalau dari segi peralatan produksi, terbilang sudah lengkap. Cuma kebersihannya saja. Kelihatannya memang diperlukan waktu untuk memperbaiki semuanya. Makanya kami tidak akan mempersulit jika yang bersangkutan memang benar-benar berniat untuk berubah menjadi lebih baik. Namun tentunya semua disesuaikan dengan tenggat waktu dan aturan yang ada,” paparnya.
Terkait izin produksi yang sudah kadaluwarsa, pengusaha ini berjanji akan menempuh pembuatan izin baru ke Dinkes Garut pekan depan. Jika pengusaha tersebut tidak memenuhi janjinya, maka Dinkes Garut akan kembali memberikan peringatan.
“Kita tunggu saja nanti bagaimana. Kalau ternyata ingkar atau tidak datang, kami akan peringatkan ulang. Jika tetap mau melanjutkan usahanya, dia harus memperbaharui izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) sesuai aturan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, produsen kue yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Garut, ini menggunakan telur berkualitas buruk dan berbelatung sebagai bahan dasar produknya. Hal tersebut terungkap dari sidak, pada Rabu 28 Mei 2014.
(san)