Parkir Mobil Dipatok Rp3.000, Warga Sidoarjo Mengeluh
A
A
A
SIDOARJO - Warga Sidoarjo mengeluhkan mahalnya uang parkir di mall dan pertokoan. Beberapa mall dan pertokoan saat ini memungut parkir hingga Rp3.000 sekali masuk.
Seperti di Lippo Mall yang berada di dekat pintu Tol Sidoarjo. Mall yang dioperasikan kurang lebih dua tahun itu memungut parkir Rp3.000 sekali masuk untuk kendaraan roda empat. Sedangkan kendaraan roda dua dipungut Rp2.000 sekali parkir.
Demikian pula di Suncity Mall, untuk kendaraan roda empat ditarik Rp3.000 dan untuk kendaraan roda dua Rp 2000.00.
"Kalau sekali parkir sebesar itu terlalu mahal. Harusnya, kendaraan roda dua Rp1.000 dan kendaraan roda empat Rp2.000," ujar Supriyadi, warga Sidoarjo yang kerap berbelanja di dua mall terbesar di Kota Delta tersebut, Jumat (30/5/2014).
Kenaikan tarif parkir di mall tersebut berlaku beberapa bulan ini, sebelumnya setiap kali masuk untuk kendaraan roda dua Rp1.000 dan kendaraan roda empat Rp1.000. Demikian pula untuk titik-titik parkir lainnya di Sidoarjo juga kenaikkan.
Seperti di kawasan GOR Delta Sidoarjo, ketika ada even tertentu, pengelola juga menarik uang parkir Rp2.000 untuk kendaraan roda dua. "Untuk di GOR Delta, harusnya kan diikutkan parkir berlangganan, kok malah ditarik parkir," terang warga lainnya.
Terkait keluhan warga ini, anggota Komisi B (perekonomian) DPRD Sidoarjo Tarkit Erdianto mengatakan, mall dan pertokoan selama ini hanya dikenakan pajak parkir. Pengelola biasanya menyetor pajak ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA).
Sayangnya, saat ini belum ada aturan batas atas maksimal berapa tarif parkir yang boleh diberlakukan oleh pengelola mall dan pertokoan. "Harusnya ada aturan batas maksimal tarif parkir untuk pertokoan dan mall, sehingga pengelola tidak seenaknya sendiri menetapkan tarif," jelas Tarkit Erdianto.
Politikus asal PDIP tersebut mengaku, keluhan warga atas mahalnya tarif parkir akan dibicarakan saat rapat komisi. Paling tidak, kedepan ada rumusan terkait pajak parkir di pertokoan serta mall.
Terpisah, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah mengatakan, di Sidoarjo sudah diberlakukan parkir berlangganan di ratusan titik yang sudah ditentukan. Sedangkan untuk mall dan pertokoan memang ada pajak parkir yang harus dibayar tiap tahun.
Terkait keluhan adanya mall dan pertokoan yang mematok tarif parkir cukup mahal, Saiful Ilah mengaku akan mengevaluasi apakah sudah ada aturan terkait batas maksimal tarif parkir atau tidak.
"Akan kita evaluasi, kalau dirasa malah yang akan dibuatkan aturan batas maksimal tarif parkir untuk pertokoan dan mall," tandasnya.
Seperti di Lippo Mall yang berada di dekat pintu Tol Sidoarjo. Mall yang dioperasikan kurang lebih dua tahun itu memungut parkir Rp3.000 sekali masuk untuk kendaraan roda empat. Sedangkan kendaraan roda dua dipungut Rp2.000 sekali parkir.
Demikian pula di Suncity Mall, untuk kendaraan roda empat ditarik Rp3.000 dan untuk kendaraan roda dua Rp 2000.00.
"Kalau sekali parkir sebesar itu terlalu mahal. Harusnya, kendaraan roda dua Rp1.000 dan kendaraan roda empat Rp2.000," ujar Supriyadi, warga Sidoarjo yang kerap berbelanja di dua mall terbesar di Kota Delta tersebut, Jumat (30/5/2014).
Kenaikan tarif parkir di mall tersebut berlaku beberapa bulan ini, sebelumnya setiap kali masuk untuk kendaraan roda dua Rp1.000 dan kendaraan roda empat Rp1.000. Demikian pula untuk titik-titik parkir lainnya di Sidoarjo juga kenaikkan.
Seperti di kawasan GOR Delta Sidoarjo, ketika ada even tertentu, pengelola juga menarik uang parkir Rp2.000 untuk kendaraan roda dua. "Untuk di GOR Delta, harusnya kan diikutkan parkir berlangganan, kok malah ditarik parkir," terang warga lainnya.
Terkait keluhan warga ini, anggota Komisi B (perekonomian) DPRD Sidoarjo Tarkit Erdianto mengatakan, mall dan pertokoan selama ini hanya dikenakan pajak parkir. Pengelola biasanya menyetor pajak ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA).
Sayangnya, saat ini belum ada aturan batas atas maksimal berapa tarif parkir yang boleh diberlakukan oleh pengelola mall dan pertokoan. "Harusnya ada aturan batas maksimal tarif parkir untuk pertokoan dan mall, sehingga pengelola tidak seenaknya sendiri menetapkan tarif," jelas Tarkit Erdianto.
Politikus asal PDIP tersebut mengaku, keluhan warga atas mahalnya tarif parkir akan dibicarakan saat rapat komisi. Paling tidak, kedepan ada rumusan terkait pajak parkir di pertokoan serta mall.
Terpisah, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah mengatakan, di Sidoarjo sudah diberlakukan parkir berlangganan di ratusan titik yang sudah ditentukan. Sedangkan untuk mall dan pertokoan memang ada pajak parkir yang harus dibayar tiap tahun.
Terkait keluhan adanya mall dan pertokoan yang mematok tarif parkir cukup mahal, Saiful Ilah mengaku akan mengevaluasi apakah sudah ada aturan terkait batas maksimal tarif parkir atau tidak.
"Akan kita evaluasi, kalau dirasa malah yang akan dibuatkan aturan batas maksimal tarif parkir untuk pertokoan dan mall," tandasnya.
(san)