Polisi Amankan 10 Kg Ganja dari Bandar di Pekanbaru
A
A
A
PEKANBARU - Polda Riau berhasil membekuk seorang bandar narkoba Herman (25) karena diduga telah mengedarkan daun ganja kering seberat 10 kilogram di Pekanbaru dan sekitarnya.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo menegaskan dari 10 kg daun ganja kering, sebanyak 6 kilogram di antaranya sudah diedarkan tersangka.
"Dari penangkapan terhadap tersangka, kami berhasil mengamankan 4 kg ganja sisa penjualan tersangka," tukas Kabid Humas Polda Riau Kamis (29/5/2014).
Tersangka Herman warga asal Nangro Aceh Darussalam ini ditangkap pihak Direktorat Narkoba Polda Riau pada Rabu 28 Mei 2014 malam di sebuah rumah di jalan Muslimin Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
"Tersangka membawa ganja yang semula seberat 10 kg dari Aceh menggunakan bus pada 26 Mei lalu," ucapnya.
Setelah sampai di Pekanbaru, tersangka kemudian mendistribusikan ganja tersebut kepada dua kaki tangannya untuk diedarkan di Pekanbaru. "Saat ini kita masih memburu dua pengedarnya yakni BY dan RK yang jadi kaki tangan Herman," tukasnya.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo menegaskan dari 10 kg daun ganja kering, sebanyak 6 kilogram di antaranya sudah diedarkan tersangka.
"Dari penangkapan terhadap tersangka, kami berhasil mengamankan 4 kg ganja sisa penjualan tersangka," tukas Kabid Humas Polda Riau Kamis (29/5/2014).
Tersangka Herman warga asal Nangro Aceh Darussalam ini ditangkap pihak Direktorat Narkoba Polda Riau pada Rabu 28 Mei 2014 malam di sebuah rumah di jalan Muslimin Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
"Tersangka membawa ganja yang semula seberat 10 kg dari Aceh menggunakan bus pada 26 Mei lalu," ucapnya.
Setelah sampai di Pekanbaru, tersangka kemudian mendistribusikan ganja tersebut kepada dua kaki tangannya untuk diedarkan di Pekanbaru. "Saat ini kita masih memburu dua pengedarnya yakni BY dan RK yang jadi kaki tangan Herman," tukasnya.
(lns)