Polda Jabar Gelar Perkara Kematinan Mahasiswa IAIN Cirebon

Kamis, 29 Mei 2014 - 17:36 WIB
Polda Jabar Gelar Perkara...
Polda Jabar Gelar Perkara Kematinan Mahasiswa IAIN Cirebon
A A A
CIREBON - Polda Jawa Barat bersama Polres Kuninggan menggelar ekspos perkara kematian Abdul Qodir Jaelani (19) mahasiswa semester III Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon. Jaelani meninggal dunia setelah mengikuti kegiatan pecinta kelestarian alam (Mahapeka) Januari 2014 lalu.

Saat ini, polisi menetapkan GR sebagai tersangka. GR adalah Komandan Latihan yang bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan dan keselamatan mahasiswa peserta latihan.

Gelar ekspos yang digelar Polda dan Polres tak lepas dari desakan Ombudsman yang menilai penanganan kasus itu lamban.

"Tersangka saat ini baru GR karena keterlibatannya sebagai komandan latihan. Tapi bisa saja bertambah (tersangka)," papar Kapolres Kuningan AKBP Harry Kurniawan saat konpers di Makopolres Cirebon Kota, Rabu (28/5) petang.

Hadir dalam kesempatan itu Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul, Dir Reskrim Umum Polda Jabar Kombes Pol Saidil Mursalin, dan Kapolres Cirebon Kota AKBP Dani Kustoni.

Dari 23 saksi yang diperiksa, lanjut Harry, dua orang di antaranya berasal dari pihak rektorat yakni Pembantu Rektor III Cecep Sumarna juga salah seorang dosen Sugianto.

Pihaknya kembali menegaskan kematian Jaelani bukan akibat penyiksaan sebagaimana bukti forensik yang mereka terima. GR dalam hal ini dikenai pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan seseorang tewas.

"Kalau penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal, ada perkenaan pada tulang dada dan perut. Tapi saat pemeriksaan, forensik tak menemukan itu sehingga sangkaan yang kami kenakan kelalaian," jelas Martinus.

Dia menyebutkan, saat latihan di Kabupaten Majalengka Jaelani telah mengeluhkan sakit. Sejumlah saksi juga membenarkan itu dan bahkan telah menyampaikannya kepada ketua pelaksana untuk diteruskan kepada GR sebagai komandan pelaksana.

Namun, GR tak berkutik dan tetap melanjutkan latihan di kawasan Gunung Ciremai di Kabupaten Kuningan. Padahal, sebagai komandan GR bertanggung jawab untuk memperhatikan kondisi fisik dan mental peserta selama latihan.

Martinus pun menyinggung ekspos yang dilakukan pihaknya hari itu sebagai bentuk jawaban terhadap desakan Ombudsman atas penanganan kasusnya. Dia meyakinkan, kepolisian sudah on the track dan tak memiliki kepentingan apapun dalam kasus tersebut.

"Pihak keluarga korban telah mengeluhkannya ke lembaga pendidikan, termasuk ombudsman. Makanya kami ekspos untuk menjawab pertanyaan ombudsman juga publik," kata dia.

Disinggung lamanya waktu penanganan perkara itu, Dir Reskrim Polda Jabar Kombes Pol Saidin Mursalin mengatakan proses penanganan yang memakan waktu sekitar empat bulan masih dalam batas wajar. Dia menegaskan, sebelum menentukan tersangka harus ada bukti maupun keterangan saksi yang mengarah pada sangkaan tersebut.

"Penanganan perkara tak ditentukan lama atau tidaknya, karena untuk mengangkat kasus sampai ada tersangka harus ada hal-hal yang memenuhinya dulu seperti bukti permulaan maupun keterangan saksi," tegas dia.

Sebelumnya diberitakan, Jaelani, mahasiswa asal Desa Lungbenda RT 03/01, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, diduga menjadi korban kekerasan senior hingga tewas saat mengikuti latihan pecinta alam, akhir Januari 2014.

Pihak keluarga yang mengaku menemukan kejanggalan dalam kematiannya bersikeras melaporkan kepada yang berwajib, sementara pihak kampus sempat menawarkan jalan kekeluargaan.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6276 seconds (0.1#10.140)