Bawa Puluhan Paket Ganja, Janda 3 Anak Ditangkap
A
A
A
MEDAN - Gara-gara menjadi penjual narkoba jenis ganja, MS, janda tiga anak, terpaksa merasakan panasnya tinggal di balik jeruji besi. MS tertangkap tangan saat membawa 76 paket ganja kering siap edar.
MS (51) hanya bisa tertunduk saat diinterogasi petugas Polsek Patumbak. Warga Jalan Bromo ini tertangkap tangan petugas saat membawa ganja sebanyak 76 paket yang baru saja diambilnya dari seorang bandar.
Penangkapan ini berawal saat petugas Polsek Patumbak menggelar razia antinarkotika di kawasan persimpangan Amplas, Medan, Rabu (28/5/2014). Tersangka gugup saat diberhentikan dan diperiksa petugas. Setelah melakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus plastik yang berisi puluhan paket ganja siap edar.
Tersangka MS mengatakan, terpaksa menjual narkoba karena tidak mempunyai pekerjaan lagi dan harus membiayai ketiga orang anaknya yang kini masih duduk di bangku sekolah. Dia mengaku baru menjual narkoba sejak empat bulan terakhir ini.
Selain berhasil menangkap MS, petugas Reserse Kriminal Polsek Patumbak juga berhasil menangkap beberapa orang pemakai dan pengedar sabu di wilayah Patumbak selama satu pekan operasi antinarkotika. Kanit Reskrim Polsek Patumbak AKP David Bakara mengatakan, ada delapan tersangka narkoba yang berperan sebagai pemakai dan pengedar ditangkap saat operasi antinarkotika.
Kini, MS dan tujuh tersangka lainnya harus menjalani proses hukuman dan akan dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
MS (51) hanya bisa tertunduk saat diinterogasi petugas Polsek Patumbak. Warga Jalan Bromo ini tertangkap tangan petugas saat membawa ganja sebanyak 76 paket yang baru saja diambilnya dari seorang bandar.
Penangkapan ini berawal saat petugas Polsek Patumbak menggelar razia antinarkotika di kawasan persimpangan Amplas, Medan, Rabu (28/5/2014). Tersangka gugup saat diberhentikan dan diperiksa petugas. Setelah melakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus plastik yang berisi puluhan paket ganja siap edar.
Tersangka MS mengatakan, terpaksa menjual narkoba karena tidak mempunyai pekerjaan lagi dan harus membiayai ketiga orang anaknya yang kini masih duduk di bangku sekolah. Dia mengaku baru menjual narkoba sejak empat bulan terakhir ini.
Selain berhasil menangkap MS, petugas Reserse Kriminal Polsek Patumbak juga berhasil menangkap beberapa orang pemakai dan pengedar sabu di wilayah Patumbak selama satu pekan operasi antinarkotika. Kanit Reskrim Polsek Patumbak AKP David Bakara mengatakan, ada delapan tersangka narkoba yang berperan sebagai pemakai dan pengedar ditangkap saat operasi antinarkotika.
Kini, MS dan tujuh tersangka lainnya harus menjalani proses hukuman dan akan dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(zik)