Timbun Sembako, Pedagang Kena Sanksi

Rabu, 28 Mei 2014 - 19:56 WIB
Timbun Sembako, Pedagang Kena Sanksi
Timbun Sembako, Pedagang Kena Sanksi
A A A
MAROS - Menjelang Ramadan, para pedagang diimbau tidak menimbun kebutuhan pokok. Dinas Koperasi dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Maros tak ragu memberikan sanksi kepada pedagang yang menimbun sembako.

Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Maros Syamsir mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) untuk memberikan sanksi bagi pedagang ‎yang kedapatan melakukan penimbunan.

"‎Bagi mereka yang kedapatan menimbun maka akan dikenakan sanksi tegas berupa pencabutan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Tanda Daftar Perdagangan (TDP). Dan, kita akan bekerja sama dengan KPTSP," ujarnya, Rabu (28/5/2014).

Dia menuturkan, banyak bahan sembako yang rawan ditimbun, misalnya terigu, gula, minyak kelapa, dan barang yang tidak mudah rusak. "Barang-barang ini biasanya jelang bulan puasa memang cenderung naik. Makanya banyak yang melakukan penimbunan," ungkapnya.

Kepala KPTSP Muh Ferdiansyah menuturkan, pihaknya akan melakukan apa yang diminta Dinas Koperindag. Jika memang hal itu terbukti, pencabutan izin SIUP dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) itu akan dilakukan bila dinas terkait memberikan rekomendasi.

"Bisa saja kami melakukan hal itu, apalagi bila diperkuat dengan rekomendasi dari Koperindag. Karena dalam memberikan izin itu memang harus ada koordinasi dengan dinas terkait, begitu pun sebaliknya," jelasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.6963 seconds (0.1#10.140)