Kades Diminta Transparan Jika Diberi Bantuan Gubernur

Senin, 26 Mei 2014 - 04:10 WIB
Kades Diminta Transparan...
Kades Diminta Transparan Jika Diberi Bantuan Gubernur
A A A
PALEMBANG - Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin meminta kepala desa atau lurah yang diberikan bantuan gubernur (bangub) harus transparan dalam menyalurkan bantuan tersebut.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) Tahun Anggaran 2014, lanjut Alex, mengalokasikan bantuan keuangan kepada desa/kelurahan se-Sumatera Selatan sebesar Rp323.100.000.000,- untuk 2.846 desa dan 385 kelurahan se-Sumatera Selatan.

"Bantuan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014 tersebut mengalami kenaikan cukup signifikan dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya, yaitu menjadi Rp100.000.000,- per desa/kelurahan, tetapi uang tersebut bukan untuk pak lurah dan pak kades sendiri. Sebab sudah ada temuan untuk bangub yang sudah dibagikan ini," ujar Alex saat Penyerahan Bantuan Keuangan Pemprov Sumsel Tahun 2014 kepada pemerintahan desa/kelurahan dalam wilayah Kabupaten Mura dan Kabupaten Banyuasin di Griya Agung Palembang, Sabtu 24 Mei 2014.

Menurut Alex, uang tersebut sudah ada pembagiannya yang harus diserahkan kepada yang bersangkutan seperti untuk desa yaitu Kegiatan TP PKK Desa Rp8.000.000,- Kegiatan Posyandu Desa Rp7.000.000,- Kegiatan Karang Taruna Desa Rp7.000.000,- Usaha Ekonomi Produktif Desa Rp33.800.000.

Selai itu, Tambahan Penghasilan Kepala Desa Rp10.000.000,- Tambahan Penghasilan Perangkat Desa Rp10.000.000,- Biaya Operasional dan Pelaporan Rp2.000.000,- Tambahan Penghasilan BPD Rp10.000.000,- Tambahan Penghasilan LPMD Rp5.000.000,- dan Tambahan Penghasilan P3N Rp7.200.000.

Sementara untuk Kelurahan yaitu Kegiatan TP PKK Kelurahan Rp15.000.000,- Kegiatan Posyandu Kelurahan Rp10.000.000,- Kegiatan Karang Taruna Kelurahan Rp10.000.000,- Usaha Ekonomi Produktif Kelurahan Rp43.800.000,- Pembinaan Adm Kel dan Pelaporan Rp4.000.000,- Tambahan Penghasilan LPMK Rp10.000.000,- dan Tambahan Penghasilan P3N Rp7.200.000,-

"Sekarang yang jadi masalah dan bisa menjadi tindak lanjut ke pihak yang berwajib, pertama uangnya tidak sampai. Kemudian ada Daftar Usulan Rencana Kegiatan (DURK) terkadang tidak melibatkan BPD, DURK yang sudah tersusun terkadang dialihkan atau menyimpang, SPJ tidak lengkap, ketentuan pajak harus disetor sesuai dengan ketentuan," timpalnya.

Maka dari itu, Alex mengingatkan bahwa tahun depan bantuan gubernur bukan Rp100 juta, mungkin RP150 juta dan mungkin juga Rp200 juta per desa.

"Tapi para kades yang ternyata dapat masalah seperti yang saya sampaikan, dananya tidak akan disalurkan" tegas Alex.

Alex menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan pedoman pengelolaan bantuan Pemprov Sumsel kepada desa dan kelurahan untuk Kabupaten Banyuasin Tahap II sebesar Rp18.300.000.000, yang terdiri dari 15 kelurahan dan 168 desa.

Sedangkan untuk Kabupaten Musi Rawas sebesar Rp19.900.000.000-, terdiri dari 186 desa dan 13 kelurahan setelah kades selesai menyusun APBDesa Tahun 2014, akan ditransfer langsung ke rekening desa dan kelurahan ke rekening kas daerah yang bersangkutan.

Bantuan Pemprov Sumsel kepada pemerintahan desa dan kelurahan, kata Alex, adalah wujud kepedulian kepada masyarakat desa dan kelurahan yang merupakan lini terpenting dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat.

Sehingga pembangunan desa/kelurahan dan masyarakatnya, tumbuh dan berkembang secara baik dan mandiri.

"Saya berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan arah penggunaan yang telah ditetapkan, dan saya berharap bantuan yang telah disampaikan kepada saudara, agar dapat menyampaikan laporan pertanggungjawaban paling lambat 1 bulan sejak diterima bantuan kepada Gubernur Sumatera Selatan melalui Bupati Banyuasin dan Bupati Musi Rawas," harap Alex.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1158 seconds (0.1#10.140)