Pembunuh Turis Inggris Ditahan di Mapolres Gianyar
A
A
A
GIANYAR - Hambali (32), pria yang diduga membunuh Warga Negara Inggris Marie Kathryn Drozdz (40), yang ditangkap dalam pelariannya di Jakarta, akhirnya diboyong ke Bali guna menjalani penyidikan lebih lanjut.
"Tadi malam, tersangka tiba dan langsung kami bawa ke Mapolres Gianyar," ujar Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Aris Purnomo dihubungi, Minggu (25/5/2014).
Aris menambahkan, setelah melakukan aksi sadis membunuh wisatawan asal Inggris yang tinggal di sebuah vila di Desa Junjungan, Kecamatan Ubud, tersangka kabur ke Jakarta. Keberadaannya berhasil diendus petugas.
Polisi yang melakukan olah kejadian perkara dan memeriksa 11 orang saksi, termasuk para kuli bangunan vila di utara tempat kejadian perkara (TKP), mendapati nama Hambali alias Rudi.
"Tersangka sejak Rabu 21 Mei menghilang, dari sana kami telusuri alamat dan siapa saja yang pernah berhubungan dengannya, sehingga kami putuskan mencari ke Jakarta," jelas alumnus Akpol 2015 itu.
Dari pemeriksaan terhadap pria yang bekerja sebagai kuli bangunan tak jauh dari vila tempat korban ditemukan tewas sekira pada Kamis (22/5/2014) sekira pukul 16.00 WITA, aksi dilakukan seorang diri. Namun, petugas masih mengembangkan kasusnya untuk mencari kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.
Pria asal Karawang, Jawa Barat, yang sudah mengetahui seluk beluk vila itu awalnya berniat mencuri. Namun, karena terpergok korban, dia nekat menghabisi dengan cara dijerat tali tampar. "Tali tampar yang kami temukan, sama dengan yang ada di lokasi proyek tempat tersangka bekerja," imbuh Aris.
Kini, tersangka mendekam di sel Mapolres Gianyar untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan tindak kekerasan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Tadi malam, tersangka tiba dan langsung kami bawa ke Mapolres Gianyar," ujar Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Aris Purnomo dihubungi, Minggu (25/5/2014).
Aris menambahkan, setelah melakukan aksi sadis membunuh wisatawan asal Inggris yang tinggal di sebuah vila di Desa Junjungan, Kecamatan Ubud, tersangka kabur ke Jakarta. Keberadaannya berhasil diendus petugas.
Polisi yang melakukan olah kejadian perkara dan memeriksa 11 orang saksi, termasuk para kuli bangunan vila di utara tempat kejadian perkara (TKP), mendapati nama Hambali alias Rudi.
"Tersangka sejak Rabu 21 Mei menghilang, dari sana kami telusuri alamat dan siapa saja yang pernah berhubungan dengannya, sehingga kami putuskan mencari ke Jakarta," jelas alumnus Akpol 2015 itu.
Dari pemeriksaan terhadap pria yang bekerja sebagai kuli bangunan tak jauh dari vila tempat korban ditemukan tewas sekira pada Kamis (22/5/2014) sekira pukul 16.00 WITA, aksi dilakukan seorang diri. Namun, petugas masih mengembangkan kasusnya untuk mencari kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.
Pria asal Karawang, Jawa Barat, yang sudah mengetahui seluk beluk vila itu awalnya berniat mencuri. Namun, karena terpergok korban, dia nekat menghabisi dengan cara dijerat tali tampar. "Tali tampar yang kami temukan, sama dengan yang ada di lokasi proyek tempat tersangka bekerja," imbuh Aris.
Kini, tersangka mendekam di sel Mapolres Gianyar untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan tindak kekerasan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
(zik)