Risma Akan Tarik Peredaran Miras Tak Berizin

Jum'at, 23 Mei 2014 - 17:22 WIB
Risma Akan Tarik Peredaran...
Risma Akan Tarik Peredaran Miras Tak Berizin
A A A
SURABAYA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol (Minol) dalam rapat paripurna di gedung DPRD Surabaya kemarin akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Setelah disahkan, lembaran perda ini akan diajukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) untuk dikaji lebih jauh. Perda mihol ini diharapkan menjadi alat kontrol peredaran minuman memabukkan.

“Jika perda ini sudah disahkan, saya siap menarik mihol yang beredar. Sepanjang itu tidak memenuhi persyaratan dalam perda saya akan tarik. Menarik mihol dari peredaran tidak sulit. Saya akan minta Satpol PP kecamatan untuk memantau peredaran dan merazia minuman beralkohol yang tidak berizin,” ujar Wali Kota Surabaya Tri Rismharini, Jumat (23/5/2014).

Lebih jauh, Risma mengaku miris dengan peredaran mihol di Surabaya. Banyak cara yang digunakan pelaku atau penjual mihol untuk mengelabuhi petugas. Ini agar tidak terkena razia.

Baru-baru ini, aparat keamanan membekuk penjual mihol yang berjualan menggunakan mobil. Penjualan miras saat ini sudah masuk pelosok-pelosok kampung. “Perda ini tidak akan mengurangi tingkat kunjungan wisatawan ke Surabaya. Wisatawan ketika di Surabaya akan menginap di hotel. Nah, hotel kan tidak dilarang menjual mihol,” terangnya.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Surabaya M Machmud mengatakan, Perda Pengendalian Peredaran Mihol terdiri atas 23 pasal. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang sanksi adminitratif, larangan menjual, syarat-syarat perizinan, serta masalah label.

Pengusaha minuman beralkohol ketika hendak memasok mihol ke Surabaya, harus memberikan label yang dikeluarkan Pemkot Surabaya. Pemberian label itu berlaku ke semua jenis mihol. Baik A, B dan C.

“Labelisasi di setiap minuman beralkohol itu perlu. Sebab, selama ini kota Surabaya menjadi salah satu bisnis minuman beralkohol terbesar dan peredarannya semakin tidak terkendali,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu menambahkan, setelah disahkan dalam pansus ini, pihaknya akan segera mengajukan perda tersebut ke Pemprov Jatim.

Nantinya, bagian hukum Pemprov Jatim akan mengkaji secara lebih detil Perda ini. Apakah bertentangan dengan aturan diatasnya atau tidak. Waktu pengkajian ini memakan waktu sekitar tiga bulan.

“Jika sudah disahkan dan diundangkan, maka para peritel yang berjualan mihol, diberi waktu satu bulan bulan untuk tidak berjualan mihol lagi,” paparnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6987 seconds (0.1#10.140)