Guru Ngaji Rudapaksa Siswi SMP di Madrasah dan Kolam Ikan

Kamis, 22 Mei 2014 - 18:49 WIB
Guru Ngaji Rudapaksa...
Guru Ngaji Rudapaksa Siswi SMP di Madrasah dan Kolam Ikan
A A A
SUBANG - Dua guru mengaji berinisial Sar (34), warga Kampung Cibangkong, Desa Cimanglid, Kecamatan Kasomalang, dan BP (32), warga Kecamatan Purwadadi, ditangkap petugas Kepolisian Resort (Polres) Subang.

Keduanya ditangkap lantaran melakukan tindakan cabul terhadap gadis di bawah umur yang tidak lain adalah siswinya sendiri di madrasah yang masih kelas 1 SMP. Korban dicabuli dua kali, di dalam madrasah, dan rumah nenek korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengaku tidak sampai melakukan hubungan intim dengan korban. Dalam aksinya,
pelaku menggunakan modus dengan memberi air doa kepada korban.

Sedangkan pelaku BP yang kesehariannya berprofesi sebagai penjaga kolam, juga merangkap guru ngaji di kampungnya, tega mencabuli siswi SMP. Pelaku berpura-pura meminjam charger HP, lalu mengajak korban mengunjungi kolam ikan.

Sampai di kolam yang dijaganya, pelaku memberi korban minuman yang diduga miras oplosan, sehingga korban mabuk. Dalam kondisi tidak berdaya karena mabuk, pelaku pun memaksa korban berhubungan suami-istri.

Merasa ketagihan, pelaku mengulang perbuatan bejatnya hingga empat kali. Bahkan, setiap selesai menyalurkan nafsu bejatnya, pelaku selalu memberi korban uang tutup mulut sebesar Rp50 ribu.

Namun nahas, ketika pelaku mengulangi perbuatan yang ke empat, pada Sabtu 17 Mei 2014, saudara korban, Yana memergokinya dan lalu melaporkan kejadian tersebut kepada orangtua korban dan pihak kepolisian.

“Kedua pelaku sudah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Subang AKBP Chiko Ardwiatto didampingi KBO Satreskrim Iptu Jusdijachlan, kepada wartawan, Kamis (22/5/2014).

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 dan 82 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0869 seconds (0.1#10.140)