Kendalikan Peredaran Heroin dari Lapas, Bandar Diciduk
A
A
A
KARAWANG - Seorang bandar narkoba, Henry Albert, ditangkap tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lapas Karawang.
Henry merupakan salah satu bandar heroin dan sabu yang menjalankan bisnis haramnya, mengendalikan dari dalam Lapas Karawang.
Penangkapan Henry berawal dari keterangan dua orang ibu rumah tangga yang merupakan kurirnya.
Dari dua orang kurir yang sebelumnya ditangkap di dua tempat berbeda ini, terungkap kalau aksi mereka dikendalikan oleh Henry seseorang tahanan di Lapas Karawang.
Sebelumnya oleh Henry, kedua wanita ini dijadikan kekasihnya lalu disuruh mengedarkan heroin dan sabu-sabu.
"Kurir pertama yang kami tangkap adalah seorang ibu rumah tangga berinisial Al di Seven Elevan Daan Mogot dengan barang bukti heroin seberat 1.214,7 gram, " ujar Kabag Humas BNN, Sumirat Dwiyanto, Kamis (22/5/2014).
Dalam pemeriksaan, Al mengaku kalau bisnisnya tersebut dikendalikan oleh seseorang yang kini mendekam di sel tahanan Lapas Karawang, Henry Albert.
Al sendiri mengaku mengenal Henry setelah berkencan melalui situs jejaring sosial.
"Dalam perkenalan itu, Al curhat mengenai rumah tangganya dan kesulitan biaya hidup.
Henry pun kemudian menawarkan uang sebesar Rp32 juta untuk pembayaran sewa rumah Al selama satu tahun. Sejak itulah Al dikendalikan oleh Henry untuk menjalankan bisnis haramnya tersebut," kata Sumirat.
Setelah itu petugas kemudian berhasil menangkap kurir lainnya, yang juga merupakan ibu rumah tangga, yakni berinisial Jul, dengan barang bukti heroin seberat 4.067,7 gram.
"Jul ditangkap pada Senin 21 Mei 2014 di depan pintu masuk BNI Apartemen Sudirman Park Jakarta," jelas Sumirat.
Petugas kemudian melanjutkan dengan melakukan penggeledahan di rumah Jul, di kawasan Kramat Lontar.
"Di rumahnya Jul, petugas kembali mendapatkan barang bukti heroin seberat 2.386,90 gram," papar Sumirat.
Dalam keterangannya, Jul mengaku kalau dirinya mendapatkan tugas dari Henry untuk mengambil sabu di Tamini Squere Jakarta Timur.
"Pada saat itu, di lokasi, dia mengatur janji untuk bertransaksi dengan seseorang yang menelponnya dengan nomor tak dikenal pada pukul 20.00 WIB," timpal Sumirat.
Tepat di saat jam yang telah ditentukan, Jul kemudian kembali ditelepon oleh nomor tak dikenal.
Dia kemudian disuruh masuk ke dalam mobil yang ciri-cirinya sudah disebutkan. Dia pun kemudian masuk ke dalam mobil itu dan di dalam mobil itu sudah ada seorang pria Pakistan. Dari pria Pakistan itu, Al diserahi sebuah tas yang berisi sabu-sabu.
"Barang tersebut langsung dia bawa dan disimpan di rumah kakaknya di kawasan Pasar Baru Timur, Jakarta. Dari kurir Jul, petugas kemudian berhasil mengembangkannya hingga memperoleh keterangan terkait jaringan bisnis haram tersebut," tandas Sumirat.
Henry merupakan salah satu bandar heroin dan sabu yang menjalankan bisnis haramnya, mengendalikan dari dalam Lapas Karawang.
Penangkapan Henry berawal dari keterangan dua orang ibu rumah tangga yang merupakan kurirnya.
Dari dua orang kurir yang sebelumnya ditangkap di dua tempat berbeda ini, terungkap kalau aksi mereka dikendalikan oleh Henry seseorang tahanan di Lapas Karawang.
Sebelumnya oleh Henry, kedua wanita ini dijadikan kekasihnya lalu disuruh mengedarkan heroin dan sabu-sabu.
"Kurir pertama yang kami tangkap adalah seorang ibu rumah tangga berinisial Al di Seven Elevan Daan Mogot dengan barang bukti heroin seberat 1.214,7 gram, " ujar Kabag Humas BNN, Sumirat Dwiyanto, Kamis (22/5/2014).
Dalam pemeriksaan, Al mengaku kalau bisnisnya tersebut dikendalikan oleh seseorang yang kini mendekam di sel tahanan Lapas Karawang, Henry Albert.
Al sendiri mengaku mengenal Henry setelah berkencan melalui situs jejaring sosial.
"Dalam perkenalan itu, Al curhat mengenai rumah tangganya dan kesulitan biaya hidup.
Henry pun kemudian menawarkan uang sebesar Rp32 juta untuk pembayaran sewa rumah Al selama satu tahun. Sejak itulah Al dikendalikan oleh Henry untuk menjalankan bisnis haramnya tersebut," kata Sumirat.
Setelah itu petugas kemudian berhasil menangkap kurir lainnya, yang juga merupakan ibu rumah tangga, yakni berinisial Jul, dengan barang bukti heroin seberat 4.067,7 gram.
"Jul ditangkap pada Senin 21 Mei 2014 di depan pintu masuk BNI Apartemen Sudirman Park Jakarta," jelas Sumirat.
Petugas kemudian melanjutkan dengan melakukan penggeledahan di rumah Jul, di kawasan Kramat Lontar.
"Di rumahnya Jul, petugas kembali mendapatkan barang bukti heroin seberat 2.386,90 gram," papar Sumirat.
Dalam keterangannya, Jul mengaku kalau dirinya mendapatkan tugas dari Henry untuk mengambil sabu di Tamini Squere Jakarta Timur.
"Pada saat itu, di lokasi, dia mengatur janji untuk bertransaksi dengan seseorang yang menelponnya dengan nomor tak dikenal pada pukul 20.00 WIB," timpal Sumirat.
Tepat di saat jam yang telah ditentukan, Jul kemudian kembali ditelepon oleh nomor tak dikenal.
Dia kemudian disuruh masuk ke dalam mobil yang ciri-cirinya sudah disebutkan. Dia pun kemudian masuk ke dalam mobil itu dan di dalam mobil itu sudah ada seorang pria Pakistan. Dari pria Pakistan itu, Al diserahi sebuah tas yang berisi sabu-sabu.
"Barang tersebut langsung dia bawa dan disimpan di rumah kakaknya di kawasan Pasar Baru Timur, Jakarta. Dari kurir Jul, petugas kemudian berhasil mengembangkannya hingga memperoleh keterangan terkait jaringan bisnis haram tersebut," tandas Sumirat.
(sms)