Produsen dan distributor miras harus dihukum berat

Minggu, 18 Mei 2014 - 20:25 WIB
Produsen dan distributor...
Produsen dan distributor miras harus dihukum berat
A A A
Sindonews.com - Jelang bulan puasa, aparat kepolisian mulai rajin melakukan razia minuman keras (miras). Hal itu antara lain dilakukan Polres Tulungagung, Jawa Timur.

Menanggapi hal itu, juru bicara LSM Pusat Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Tulungagung Imam Ma'ruf menilai tidak ada efek jera dalam kasus miras di Tulungagung. Meski di atas kertas ancaman (hukuman) bagi pelaku miras cukup menakutkan, yakni tujuh tahun penjara, namun faktanya tidak menakutkan.

"Sebab, faktanya nyaris tidak ada pelaku miras dihukum berat. Sehingga mereka dengan enteng mengulangi perbuatannya," ujarnya, Minggu (18/5/2014).

Operasi yang digelar hanya karena momentum (bulan puasa) atau adanya kasus overdosis miras, menurut Ma'ruf tidak akan mampu memberikan efek maksimal dalam konsep pemberantasan.

Apalagi operasi yang digelar aparat hanya sekitar hilir kasus yang hanya sedikit menyentuh wilayah hulu yang merupakan tempat pelaku utama berada. "Solusinya hanya satu. Pelaku miras, khususnya produsen atau aktor utama dalam distribusi dihukum berat. Itu baru akan menimbulkan efek jera," tegasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5758 seconds (0.1#10.140)