Pemerintah kurang peduli antisipasi kecelakaan

Jum'at, 16 Mei 2014 - 21:19 WIB
Pemerintah kurang peduli...
Pemerintah kurang peduli antisipasi kecelakaan
A A A
Sindonews.com - Banyaknya kecelakaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang akibat tidak adanya kepedulian aparat penegak hukum dan pemerintah.

Pengamat Transportasi German International Cooperation (GIZ), Izzul Waro mengatakan, banyaknya pengemudi angkutan umum maupun kendaraan pribadi yang ugal-ugalan hingga menelan korban itu terjadi akibat kurangnya kepedulian pemerintah dan aparat penegak hukum dalam keselamatan dan ketertiban transportasi.

"Selama ini hanya peraturan, baik lisan maupun tertulis, tapi aksinya tidak ada. Ini yang disayangkan," kata Izzul saat dihubungi, Jumat (16/5/2014).

Izzul menjelaskan, setiap kecelakaan tentunya harus melewati tahap investigasi yang dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan kepolisian.

Penyebab suatu kecelakaan itu bisa dilihat dari tiga faktor, yakni faktor pengemudi, kondisi kendaraan dan sarana jalan. Selama ini penyebab kecelakaan terbanyak akibat kelalaian pengemudi.

Untuk itu, aparat kepolisian harus lebih ketat mengeluarkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Dimana saat ini tidak bisa dipungkiri masih banyak pemohon SIM yang menggunakan biro jasa.

Selain itu, kata Izzul, pihak kepolisian juga harus melihat data pengeluaran SIM terbanyak yang terlibat kecelakaan. Misalnya di Banten 30 persen pengendara yang SIM-nya dikeluarkan oleh Samsat Banten terlibat kecelakaan, sedangkan di Jakarta 20 persen. Dari angka tersebut Polisi harus mengevaluasinya.

"Periksa SIM-nya, siapa yang mengeluarkan harus diusut. Kepolisian harus intropeksi diri dan kedepankan transparansi," ujarnya.

Sedangkan apabila penyebab kecelakaan disebabkan dari faktor kelaikan bus, kata Izzul, Kementerian Perhubungan harus memperketat uji kelaikan baik kendaaraan ataupun insfrastruktur dan sanksi tegas bagi perusahaan oto bus.

"Kemenhub harus pertegas para pengusaha otobus dalam menyeleksi para sopirnya. Kalau terlibat pelanggaran, harus ditindak tegas. Apakah izin operasi dicabut atau sebagainya," tegasnya.

Satu sisi yang menarik, tegas Izzul, baik pemerintah dan aparat kepolisian harus merubah paradigma masyarakat melihat sebuah kecelakaan. Misalnya pengendara yang melawan arus tertabrak mobil. Umunya masyarakat mengadili mereka yang berkendara mobil.

"Itu kan sama saja melindungi pelawan arus. Kalau untuk pengendara yang terlibat kecelakaan dan dua-duanya meninggal, pihak terkait tetap harus menyelidikinya. Namun apabila kesalahannya tidak ditemukan, maka batal hukum," jelasnya.
(ysw)
Berita Terkait
Banyak Korban Jiwa,...
Banyak Korban Jiwa, Kasus Kecelakaan di Jalan Tol Masih Tinggi
Hati-hati! Ini 4 Faktor...
Hati-hati! Ini 4 Faktor Utama Penyebab Kecelakaan di Jalan Tol
Kecelakaan Maut di Jalan...
Kecelakaan Maut di Jalan Raya Bogor, Seorang Perempuan Tewas
Prancis Ganti Nama Kecelakaan...
Prancis Ganti Nama Kecelakaan Lalu Lintas Fatal Jadi Pembunuhan Lalu Lintas
Risiko Kecelakaan Lalu...
Risiko Kecelakaan Lalu Lintas Tinggi, JRP Lakukan Ini
Polisi Ini Rela Menambal...
Polisi Ini Rela Menambal Jalan Berlubang Demi Mencegah Lakalantas
Berita Terkini
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
19 menit yang lalu
Integrasi Pendidikan,...
Integrasi Pendidikan, Visitasi Rektorat UIN Jakarta Berjalan Lancar dan Tak Ganggu KBM
25 menit yang lalu
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
31 menit yang lalu
Jadi Ruang Kolaborasi...
Jadi Ruang Kolaborasi Seniman, Menekraf Apresiasi ArtMoments Jakarta 2026
41 menit yang lalu
Mahasiswa hingga Dosen...
Mahasiswa hingga Dosen STIA Madinatul Ilmi Depok Ikuti Kegiatan Literasi Keuangan
51 menit yang lalu
World Chiz Day 2026,...
World Chiz Day 2026, Prochiz Sasar Lebih dari 1.000 Siswa SD di Tiga Kota
2 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved