Dana BOS Rp70 M rawan diselewengkan
A
A
A
Sindonews.com - Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar mengawasi Penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Dinas pendidikan mengakui, dana yang terkucur Rp70 miliar tersebut rawan diselewengkan. "Kami tidak berharap terjadi hal hal yang tidak diinginkan," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar Totok Subihandono kepada wartawan, Jumat (16/5/2014).
Sesuai arsip, dana BOS untuk siswa SD yang sudah terkucur mencapai Rp50 miliar. Dana diberikan kepada 705 lembaga se Kabupaten Blitar. Sedangkan dana BOS untuk SMP sebesar Rp25 miliar. Bantuan untuk siswa tidak mampu tersebut dibagikan kepada 101 lembaga.
Kasubag Penyusunan Program Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar Suhartono menambahkan setiap triwulan dinas akan melakukan monitoring ke seluruh lembaga sekolah. "Monitoring tersebut sekaligus dilakukan evaluasi, " jelasnya.
Secara tekhnis, dana BOS diberikan setiap satu semester. Untuk siswa SD sebesar Rp 580 ribu per siswa per tahun.
Kemudian untuk siswa SMP Rp750 ribu dan Rp1 juta untuk SMA serta Rp1,2 juta untuk SMK. Modus penyelewengan yang klasik terjadi, nominal yang diberikan tidak sesuai ketentuan. Selain itu, dana BOS digunakan sekolah tidak sesuai peruntukan. "Namun sejauh ini kami belum menerima laporan adanya penyelewengan, " paparnya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Abdul Munib berharap janji pengawasan dinas bukan lip service semata. "Sebab hal ini menyangkut hak masyarakat. Karenanya jangan sampai dicurangi," ujarnya singkat.
Dinas pendidikan mengakui, dana yang terkucur Rp70 miliar tersebut rawan diselewengkan. "Kami tidak berharap terjadi hal hal yang tidak diinginkan," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar Totok Subihandono kepada wartawan, Jumat (16/5/2014).
Sesuai arsip, dana BOS untuk siswa SD yang sudah terkucur mencapai Rp50 miliar. Dana diberikan kepada 705 lembaga se Kabupaten Blitar. Sedangkan dana BOS untuk SMP sebesar Rp25 miliar. Bantuan untuk siswa tidak mampu tersebut dibagikan kepada 101 lembaga.
Kasubag Penyusunan Program Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar Suhartono menambahkan setiap triwulan dinas akan melakukan monitoring ke seluruh lembaga sekolah. "Monitoring tersebut sekaligus dilakukan evaluasi, " jelasnya.
Secara tekhnis, dana BOS diberikan setiap satu semester. Untuk siswa SD sebesar Rp 580 ribu per siswa per tahun.
Kemudian untuk siswa SMP Rp750 ribu dan Rp1 juta untuk SMA serta Rp1,2 juta untuk SMK. Modus penyelewengan yang klasik terjadi, nominal yang diberikan tidak sesuai ketentuan. Selain itu, dana BOS digunakan sekolah tidak sesuai peruntukan. "Namun sejauh ini kami belum menerima laporan adanya penyelewengan, " paparnya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Abdul Munib berharap janji pengawasan dinas bukan lip service semata. "Sebab hal ini menyangkut hak masyarakat. Karenanya jangan sampai dicurangi," ujarnya singkat.
(lns)