Tantang duel pria bertato tewas
A
A
A
Sindonews.com - Erwin Ariyadi (25) warga di Jalan Maruti RT 06 Kampung Jawa, Denpasar tewas dengan luka tusuk pada leher setelah duel dengan Marito Jelson Suares Farera.
Marito menyerahkan diri ke polisi tak lama setelah korban bersimbah darah ditemukan warga di depan kantor DPD Golkar Bali Jalan Surapati Denpasar pada Kamis 15 Mei malam.
"Keterangan sementara, pelaku kesal lantaran terus ditantang berkelahi dengan korban," jelas Kapolresta Denpasar, Komisaris Besar Djoko Hariutomo dalam keterangan resminya Jumat (16/5/2014).
Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tinggal di seputaran Jalan Pattimura, Denpasar.
Djoko menjelaskan, dari pengakuan pelaku, korban sempat menuduh pelaku mencari dirinya ke tempat kos-kosan. Padahal, Marito berkilah tidak mengetahui di mana alamat tinggal korban.
"Tantangan korban awalnya tidak dihiraukan namun lama kelamaan pelaku jengkel ketika didatangi di tempat ia biasanya berkumpul dengan teman-temannya," imbuh Djoko.
Bahkan sebelum keduanya bertemu di depan SMU 7 Denpasar, korban terus menelepon tersangka dan menantang berkelahi.
Keduanya kemudian janjian bertemu di depan Kantor DPD Golkar Bali tempat korban akhirnya korban menghembuskan nafas terakhirnya.
"Ketika jalan menuju TKP, tersangka mengaku menemukan tombak di Jalan Kenanga lalu diambilnya," tukas dia.
Ketika ketemu di lokasi tersangka langsung menusuk ke arah muka korban namun, tusukan pertama meleset. Barulah pada tusukan kedua mengenai mengenai wajah hingga korban terkapar bersimbah darah.
Kata Djoko, korban sempat memegangi tombak, sementara tersangka melepaskan tombak dan melarikan diri. Akibat luka tusukan tombak dari leher kanan belakang tembus ke pipi kiri membuat pria bertato itu tewas di lokasi.
Korban dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP Jo pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Marito menyerahkan diri ke polisi tak lama setelah korban bersimbah darah ditemukan warga di depan kantor DPD Golkar Bali Jalan Surapati Denpasar pada Kamis 15 Mei malam.
"Keterangan sementara, pelaku kesal lantaran terus ditantang berkelahi dengan korban," jelas Kapolresta Denpasar, Komisaris Besar Djoko Hariutomo dalam keterangan resminya Jumat (16/5/2014).
Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tinggal di seputaran Jalan Pattimura, Denpasar.
Djoko menjelaskan, dari pengakuan pelaku, korban sempat menuduh pelaku mencari dirinya ke tempat kos-kosan. Padahal, Marito berkilah tidak mengetahui di mana alamat tinggal korban.
"Tantangan korban awalnya tidak dihiraukan namun lama kelamaan pelaku jengkel ketika didatangi di tempat ia biasanya berkumpul dengan teman-temannya," imbuh Djoko.
Bahkan sebelum keduanya bertemu di depan SMU 7 Denpasar, korban terus menelepon tersangka dan menantang berkelahi.
Keduanya kemudian janjian bertemu di depan Kantor DPD Golkar Bali tempat korban akhirnya korban menghembuskan nafas terakhirnya.
"Ketika jalan menuju TKP, tersangka mengaku menemukan tombak di Jalan Kenanga lalu diambilnya," tukas dia.
Ketika ketemu di lokasi tersangka langsung menusuk ke arah muka korban namun, tusukan pertama meleset. Barulah pada tusukan kedua mengenai mengenai wajah hingga korban terkapar bersimbah darah.
Kata Djoko, korban sempat memegangi tombak, sementara tersangka melepaskan tombak dan melarikan diri. Akibat luka tusukan tombak dari leher kanan belakang tembus ke pipi kiri membuat pria bertato itu tewas di lokasi.
Korban dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP Jo pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(lns)