Insiden salah tembak warnai penangkapan pengedar sabu

Selasa, 13 Mei 2014 - 03:25 WIB
Insiden salah tembak warnai penangkapan pengedar sabu
Insiden salah tembak warnai penangkapan pengedar sabu
A A A
Sindonews.com - Penggerebekan sebuah kos yang dijadikan tempat digelarnya pesta sabu di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, diwarnai insiden salah tembak. Polisi yang salah mengidentifikasi malah menembak seorang warga karena dikira tersangka yang akan melarikan diri.

Insiden salah tembak itu terjadi saat Tim Satuan Narkoba Polres Pohuwato melakukan penggerebekan dan menangkap K alias Kis, tersangka pengedar sabu yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO di sebuah kos di Desa Buntulia Tengah, Kota Marisa, Kabupaten Pohuwato, Senin (12/5/2014) siang.

Saat digerebek, Kis tengah asyik berpesta sabu bersama tiga rekannya. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu, alat isap sabu yang baru digunakan, serta uang Rp2,3 juta yang diduga uang hasil transaksi. Menurut pengakuan tersangka, sabu yang dijualnya berasal dari Kota Palu Sulawesi Tengah, lalu dijual di Kabupaten Pohuwato. Dia mengaku sudah tiga kali menjual barang haram tersebut di daerah ini.

Namun, keberhasilan polisi menangkap bandar sabu ini diwarnai insiden salah tembak yang dilakukan anggota Satuan Narkoba terhadap seorang warga bernama Dodi. Dodi yang berada di sekitar TKP saat berlangsungnya penggerebekan, tertembak di bagian kaki kiri oleh peluru aparat Satuan Narkoba yang salah mengidentifikasi dan menyangka Dodi adalah salah satu tersangka yang hendak melarikan diri.

Sadar salah sasaran, polisi langsung melarikan korban ke rumah sakit setempat untuk mendapatkan perawatan. Insiden salah tembak ini membuat keluarga korban mendatangi Polres Pohuwato. Amang, paman Dodi, mengecam dan menuntut pihak kepolisian harus bertanggung jawab.

Menanggapi kasus salah tembak ini, Kapolres Pohuwato AKBP Imam Mugni mengatakan, saat ini polisi pelaku penembakan sedang diperiksa Provost. Jika anak buahnya terbukti bersalah melakukan tindakan tidak sesuai standar operasional prosedur, akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7190 seconds (0.1#10.140)