Polda Banten tangkap kurir sabu
A
A
A
Sindonews.com - AM (23), warga Serang Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, ditangkap Direktorat Narkoba Polda Banten karena kedapatan memiliki paket sabu sebanyak 5 gram yang disimpan di dalam kartu perdana.
Menurut pengakuan AM yang sehari-hari sebagai buruh pabrik di daerah Cikande, Serang, dia baru pertama kali mengantarkan barang haram yang diselipkan di lima kartu perdana. Dia juga mengaku tidak tahu apa isinya, hanya mengantarkan barang titipan rekan kerjanya. "Saya nggak tahu, Mas. Saya cuma nganterin barang itu saja. Kalau milik siapanya saya tidak tahu," kilah AM di Mapolda Banten, Senin (12/5/2014).
Menurut Wakil Direktur Narkoba Polda Banten I Wayan Sugiri, pihaknya berhasil menangkap kurir sabu pada tanggal 4 Mei 2014 di daerah Ciruas, Kabupaten Serang. Ketika dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 5,92 gram yang disembunyikan di dalam kartu perdana dan siap untuk diantarkan pelaku.
Tersangka dikenakan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 112 ayat (1), dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.
Menurut pengakuan AM yang sehari-hari sebagai buruh pabrik di daerah Cikande, Serang, dia baru pertama kali mengantarkan barang haram yang diselipkan di lima kartu perdana. Dia juga mengaku tidak tahu apa isinya, hanya mengantarkan barang titipan rekan kerjanya. "Saya nggak tahu, Mas. Saya cuma nganterin barang itu saja. Kalau milik siapanya saya tidak tahu," kilah AM di Mapolda Banten, Senin (12/5/2014).
Menurut Wakil Direktur Narkoba Polda Banten I Wayan Sugiri, pihaknya berhasil menangkap kurir sabu pada tanggal 4 Mei 2014 di daerah Ciruas, Kabupaten Serang. Ketika dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 5,92 gram yang disembunyikan di dalam kartu perdana dan siap untuk diantarkan pelaku.
Tersangka dikenakan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 112 ayat (1), dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.
(zik)